Mohon tunggu...
Rosi Sugiarto
Rosi Sugiarto Mohon Tunggu... -

Kelana di Jalan Cinta

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Batasan Usia Pensiun Dini PNS

19 Juli 2011   02:56 Diperbarui: 26 Juni 2015   03:34 9079
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

BATASAN USIA PENSIUN DINI PNS

Menteri Keuangan Agus Martowardojo bersikukuh program pensiun dini PNS khususnya di lingkungan Kementerian Keuangan sangat dibutuhkan. Ada beberapa alasan mengapa program tersebut diperlukan. Salah satunya menurut Agus Marto adalah makin canggihnya operasional kantor pemerintah sehingga jumlah pegawai yang dibutuhkan makin sedikit. Maka kepada PNS yang dinilai tidak mampu, maka harus diberikan pilihan untuk tetap jadi pegawai namun dengan konsekuensi berjanji meningkatkan kinerja dengan mengikuti pelatihan dan ditempatkan sebagai pelaksana biasa, atau jika sudah merasa tidak mampu maka sebagai konsekuensinya harus mau mengajukan pensiun dini berapapun usianya.
Selama ini beredar wacana bahwa batasan usia pensiun dini adalah usia 50-55 tahun, namun ternyata menurut PP no 32 tahun 1979 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil Pasal 17 ayat 1 dinyatakan bahwa:

Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7(yaitu PNS yang diberhentikan karena adanya Penyederhanaan/Perampingan Organisasi), Pasal 11 huruf b dan huruf c, dan Pasal 15 ayat (2):

a. Diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil dengan hak pension, apabila telah mencapai usia sekurang-kurangnya 50(limapuluh) tahun dan memiliki masa kerja pension sekurang-kurangnya 10(sepuluh) tahun;

b. Diberhentikan dengan hormat dari Jabatan Negeri dengan mendapat uang tunggu, apabila belum memenuhi syarat-syarat usia dan masa kerja sebagaimana dimaksud dalam huruf a.

Dalam Penjelasan PP no 32 tahun 1979 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil Pasal 17 ayat 1 huruf b dinyatakan bahwa:

- Apabila pada waktu berakhirnya masa pemberian uang tunggu, Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan mencapai usia sekurang-kurangnya 50(limapuluh) tahun dan memiliki masa kerja pensiun sekurang-kurangnya 10(sepuluh) tahun, maka ia diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil dengan hak pension

- Apabila pada waktu berakhirnya masa pemberian uang tunggu, Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan telah memiliki masa kerja pensiun sekurang-kurangnya 10(sepuluh) tahun, tetapi belum mencapai usia sekurang-kurangnya 50(limapuluh) tahun dan maka ia diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil dan Pemberian pensiunnya ditetapkan pada saat ia mencapai usia 50 (limapuluh) tahun.

- Apabila pada waktu berakhirnya masa pemberian uang tunggu, Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan belum memiliki masa kerja pension sekurang-kurangnya 10(sepuluh) tahun, maka ia diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil tanpa hak pensiun.

Berdasar legal formal PP no 32 tahun 1979 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil Pasal 17 ayat 1 beserta penjelasannya maka batasan pensiun dini bisa PNS usia berapa saja.

Mohon tunggu...

Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun