Mohon tunggu...
Rooy Salamony
Rooy Salamony Mohon Tunggu... pegawai negeri -

Saya pelayan masyarakat rooy-salamony.blogg.spot.com

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Tidak Ada Penyesuaian Ijazah bagi Sekdes PNS

2 November 2012   02:10 Diperbarui: 24 Juni 2015   22:06 3305
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Para sekretaris desa di seluruh Indonesia, yang saat ini berstatus sebagai pegawai negeri sipil (PNS) tidak dapat mengajukan permohonan penyesuaian ijazah. Mereka yang berijazah strata 1 (S1) dan strata 2 (S2) harus menunggu hingga masa kerjanya sebagai sekretaris desa berakhir pada tahun ke-6 sesuai amanat Pasal 14 Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2007.

Apa yang dimaksud oleh pasal 14 peraturan itu adalah mutasi. Hanya saja, mutasi tidak semata bermakna perpindahan tempat tugas. Promosi dan demosi juga dimasukkan dalam keranjang kata mutasi. Sebagai akibatnya, penyesuaian ijazah guna penyesuaian pangkat pegawai negeri sipil pun dapat digolongkan sebagai langkah mutasi.

Terkait dengan penyesuaian ijazah sekretaris desa PNS, hubungan antara pendidikan (ijazah yang dimiliki sekdes) dengan tugas pokok (selaku perangkat desa) menjadi pokok perhatian. Mereka yang berpendidikan tidak sejalan dengan pekerjaan sekretaris desa akan menemui kendala pada saat penyesuaian ijazah.

Mohon tunggu...

Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun