Mohon tunggu...
Rooy Salamony
Rooy Salamony Mohon Tunggu... pegawai negeri -

Saya pelayan masyarakat rooy-salamony.blogg.spot.com

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Pejabat Sementara dan PLT Kepala Desa

23 November 2012   06:34 Diperbarui: 24 Juni 2015   20:47 13696
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Praktek penunjukan pejabat sementara dan pelaksana tugas harian (PLT) dalam lingkungan pemerintahan desa masih dipertahankan hingga kini. Beberapa daerah bahkan menampungnya dalam produk hukum peraturan daerah. Pada tingkatan yang lebih tinggi, Peraturan Pemerintah Nomor 72 tahun 2005 sendiri tidak mengatur hal itu.

Pejabat sementara biasanya ditunjuk pada saat kepala desa tidak dapat melaksanakan tugasnya karena tersangkut masalah hukum. Proses hukum yang harus dijalani oleh kepala desa seringkali memakan waktu berbulan-bulan, bahkan tahunan. Guna memimpin roda pemerintahan desa, ditunjuk seorang pejabat yang menjalankan fungsi kepala desa. Tiap daerah memilliki aturan yang berbeda-beda mengenai lama masa jabatan seorang pejabat sementara, kewenangannya, serta personil yang mengisi jabatan itu.

Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 Pasal 21 menyebutkan bahwa pejabat sementara kepala desa (secara otomatis) adalah SEKRETARIS DESA. Sekretaris desa diangkat sebagai pengganti sementara kepala desa apabila (1) kepala desa diberhentikan sementara oleh Bupati/walikota - tanpa melalui usulan BPD - karena melakukan tindak yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun, dan (2) kepala diberhentikan (bukan lagi sementara) oleh Bupati/Walikota - tanpa melalui usulan BPD - pada tindak melawan hukum yang didasarkan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap. Namun istilah yang digunakan disana adalah 'penjabat'. Bukan pejabat sementara.

Dalam hal pelaksana tugas harian (PLT), penunjukkannya dilakukan oleh Kepala desa melalui surat keputusan, yang tembusannya dikirimkan kepada BPD dan Camat. Pelaksana tugas harian melaksanakan tugas dalam hal kepala desa tidak berada di tempat dalam waktu tertentu. Misalnya, menjalankan ibadah haji, berobat, dan lain sebagainya. Pelaksana tugas harian seringkali diberikan tugas, tetapi tidak diberikan kewenangan. Dalam hal kebijakan-kebijakan strategis seperti penggunaan uang atau penjualan tanah di desa, PLT Kepala Desa selalu tidak memiliki hak memutuskan.

Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 sama sekali tidak mengatur tentang ini. Dalam Pasal 13 disebutkan bahwa pedoman melalui mana organisasi dan tata kerja pemerintahan desa diatur adalah peraturan daerah. Peraturan Daerah dimaksud setidaknya memuat tentang tata cara penyusunan struktur organnisasi, pengkat, tugas dan fungsii, serta hubungan kerja. Dengan demikian daerah kabupaten/kota diberikan ruang untuk menampung hal-hal seperti pejabat kepala desa, pelaksana tugas kepala desa, dan pejabat sementara kepala desa.

Mohon tunggu...

Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun