Mohon tunggu...
Rooy Salamony
Rooy Salamony Mohon Tunggu... pegawai negeri -

Saya pelayan masyarakat rooy-salamony.blogg.spot.com

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Otonomi Desa (3)

1 Oktober 2012   05:00 Diperbarui: 24 Juni 2015   23:25 943
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Boomgaard(2004:9-10) menyangsikan sekaligus mendukung asumsi desa otonom ketika ia menyimpulkan bahwa pola dasar desa masih tetap dapat ditandai sepanjang periode 1815-1880, namun stratifikasi sosial, perlahan tapi pasti semakin menampakkan wajahnya. Hadirnya kelas sosial baru sebagai penduduk bukan petani yang disebut sikep, dalam catatan Boomgaard, mempengaruhi pola penggerusan otonomi desa. Ketika para sikep mulai menguasai tanah secara privat, sifat komunal dari lahan di desa perlahan hilang. Para petani diupah untuk mengusahakan tanah para sikep. Berbekal upah tetap, petani merasakan hidup yang lebih baik. Tetapi perasaan ini adalah jalan menuju kehancuran sejarah. Petani mulai menjual bagian demi bagian tanah miliknya kepada sikep dan berubah status dari petani pemilik menjadi petani penggarap.

Stratifikasi lebih jelas dari Otonomi

Dalam bermacam stratifikasi, desa di Jawa, terutama di Jawa Tengah, demikian Boomgaard (2004:122) adalah sebuah pemukiman batih. Tiap-tiap rumah terletak di pekarangan berpagar. Desa batih biasanya memiliki satu atau dua desa satelit yang disebut dukuh. Desa batih di pesisir rata-rata memiliki 100 penghuni atau 20 – 25 kepala keluarga. Desa semacam ini sama sekali bukan republik kecil yang harmonis dan demokratis. Sering terjadi pertikaian antar rumah tangga akibat masalah air, tanah, hewan atau perilaku buruk warga. Perang antar kelompok sering terjadi.

Kesangsian terbesar atas tesis otonomi desa datang dari sumber teoritisi kiri baru. Ted Sprague (2011) dalam artikelnya berjudul “History of Capitalist Development in Indonesia: Part One – Dutch Colonization” mengemukakan bahwa catatan tentang penderitaan masyarakat desa di Jawa adalah ilham bagi lahirnya teori besar Marxisme. Pernyataan Sprague seperti belati yang menusuk jantung cita-cita otonomi desa. Tetapi pernyataan itu memiliki dukungan yangkuat dari para pemerhati desa di tanah air.

Sajogyo dan Sayogyo (2002:33) dengan merekam pendapat Burger dan Prajudi menjelaskan pada generasi kini bahwa sifat absolut raja adalah sumber penderitaan rakyat desa di Jawa. Penguasa feodal Jawa pada periode 1800 memangkas habis semua bentuk kemandirian masyarakat. Raja didudukan padapuncak kekuasaan, kemakmuran dan kemuliaan. Hanya kepada raja saja semua yang baik bermuara. Sifat absolut kekuasaan ini terutama terlihat dari cara kerajaan menegasikan rakyat. Suhartono dkk (2000:20) mengutip catatan Scheltema tentang nasib petani lebih menyerupai budak. Orang-orang desa, dibawah kekuasaan feodal bekerja semata-mata untuk mendapatkan pakaian dan makanan.

Kejahatan Kepala Desa

Ted Sprague mengemukakan bahwa terdapat hubungan yang erat antara kritik atas kapitalisme dunia dan penderitaan masyarakat desa di Jawa. Karl Marx, demikian Sprague,melukiskan permulaan penaklukan dan penjarahan India timur, oleh negara kapitalis tua Belanda, sebagai fajar dari era produksi kapitalis. Marx, nampaknya membaca dokumen-dokumen sejarah kolonisasi Indonesia dari sejumlah terbitan di Inggris. Pengenalannya yang baik akan nasib masyarakat desa di Jawa membawa Marx pada kesimpulan : “sejarah pemerintahan kolonial Belanda adalah satu dari hubungan antara penghianatan, penyuapan, pembunuhan masal, dan keburukan paling luar biasa.”

Kondisi sosial yang dipotret Marx adalah praktek buruk penistaan manusia, hasil budaya feodal yang memandang rendah nilai rakyat, dan praktek kapitalis yang menghisap kemampuan manusia, merupa dalam berbagai praktek perbudakan. Pada masa itu, praktek penculikan manusia menjadi fenomena biasa untuk memperoleh para budak di tanah Jawa. Profesi-profesi baru bermunculan. Ada para penculik terlatih, ada penerjemah, penjual budak, yang semuanya bekerja untuk para pangeran pribumi yang tidak lain sang pimpinan penjualan budak.

Para pemuda desa di Jawa diculik, dilempar dalam penjara rahasia bawah tanah di Sulawesi, hingga mereka siap dikirim ke kapal pengangkut budak. Praktek penindasan manusia yang berujung pada pengurangan drastis penduduk Jawa. Sprague mencatat bahwa Banyuwangi, sebuah provinsi di Jawa, pada tahun 1750 berpenduduk lebih dari 80.000, namun pada tahun 1811 hanya tersisa 18.000 orang penduduk negeri itu.

Andaikata konstruksi kelas proletar Marx, yang dicetuskan sebagai inti kritik terhadap kelas borjuis kapitalis, berasal dari pembacaannya akan sejarah perampasan hak manusia oleh para pemilik modal, maka tidak diragukan lagi bahwa kondisi masyarakat desa di Jawa sepanjang periode kekuasaan feodal dan kolonial merupakan satu dari potongan mozaik proletar. Volume pertama buku Karl Marx berjudul das Capital diterbitkan pertama kali tahun 1867 dimana didalamnya dielaborasi teori nilai tenaga kerja, nilai lebih dan eksploitasi – semua faktor yang dipercaya Marx menuntun kejatuhan nilai keuntungan dan kematian industrialisasi.

Pada saat penerbitan das Capital, wilayah Hindia-Belanda telah berubah menjadi daerah industri dimana perusahan-perusahan penghasil gula, kopi, minyak bumi, bahan tambang serta perbankan tumbuh subur. Tiga tahun setelah publikasi tulisan Marx, pada tahun 1870, pemerintah kolonial telah menancapkan pengawasan atas perusahan swasta. Seluruh gerak pemerintah difokuskan pada pembangunan negara kapital.

Bagi setiap orang yang mengkonstruksikan sebuah masyarakat otonom di tingkat desa, dan juga cita-cita otonomi desa, pengalaman pahit desa di Jawa pada permulaan hingga pertengahan abad 19 merupakan kritik yang tidak bisa diabaikan begitu saja. Andaian tentang masyarakat desa yang bebas merdeka dan mandiri sejatinya merupakan garis sejarah yang terputus. Pada abad ke-8 hingga permulaan pembentukan kerajaan besar, pernah ada desa dan masyarakat desa semacam itu. Tetapi pada masa kejayaan kerajaan feodal hingga puncak negara Hindia Belanda, desa hanyalah objek bagi kepentingan pusat kekuasaan.

Solusi Jalan Tengah

Setelah kemerdekaan, pencapaian tertinggi dari perjuangan otonomi desa adalah apa yang terumuskan dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1965 yang tidak pernah dilaksanakan karena pergolakan politik dan jatuhnya rezim penguasa. Desa dalam ketentuan perundangan ini disebut Desapraja. Desapraja adalah satuan masyarakat hukum yang memiliki daerah, mempraktekkan hukum adat, menaati susunan penguasa, dan memiliki harta benda sendiri. Desapraja tidak dibentuk. Ia diakui, selanjutnya dikembangkan untuk menjadi daerah otonomi tingkat 3 guna mendukung semangat revolusi yang dikibarkan rezim zaman itu.

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1965 yang memiliki judul panjang “Desapraja sebagai Bentuk Peralihan untuk Mempercepat Terwujudnya Daerah Tingkat III di Seluruh Wilayah Republik Indonesia”. Pada bagian kesatu dari pertimbangan memutuskan undang-undang dimaksud nampak bahwa desa pada saat sebelum dikeluarkannya kebijakan dimaksud diatur menurut peraturan perundangan kolonial Belanda. Pasal-pasal undang-undang itu sendiri dengan jelas mendudukan desa pada posisi yang kurang lebih sama dengan desa ketika Thomas Stamford Raffles melakukan reformasi administrasi pemerintahan di awal abad 19. Sementara dalam penjelasannya, sebagaimana telah disebutkan di atas, pengakuan dan pengukuhan desa tidak jauh berbeda dari metode kompromistis pemerintah Hindia Belanda dimasa kekuasaannya dahulu.

Dalam angka 6 penjelasan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1965 berkobar semangat pemutusan rantai feodalisme dan kolonialisme, sisa peninggalan kolonial Belanda. Namun dalam angka 10 dari penjelasan undang-undang dimaksud, nampak jelas, bahwa Kepala Desapraja merupakan perangkat pemerintah pusat, suatu kedudukan yang sama dengan apa yang dimiliki kepala desa di masa kolonial.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1979 tentang Desa menurunkan pencapaian Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1965. Otonomi desa dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1979 berjalan dibawah semangat orde baru untuk menyederhanakan sistem politik negara. Dalam penjelasan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1979 terbaca bahwa niatan negara mengatur penduduk yang menempati suatu wilayah yang memiliki pemerintahan terendah langsung di bawah camat berkaitan dengan dua agenda. Agenda pertama adalah menyeragamkan entitas asli dimaksud yang semula beraneka ragam, warisan pemerintah kolonial. Agenda kedua, adalah mensukseskan agenda pembangunanisme rezim orde baru yang telah dibingkai dalam Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor IV/MPR/1978 tentang Garis-Garis Besar Haluan Negara. Dengan demikian menjadi jelas bahwa agenda kedua adalah tujuan akhir yang harus dicapai melalui pencapaian agenda pertama.

Otonomi Bentukan

R. Yando Zakaria (2004:5) secara tepat menusuk jantung kebijakan negara dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1979 ketika menulis :

Dengan kata lain, Pemerintah “membungkus” keengganannya untuk memberikan otonomi kepda desa sebagai organisasi sosial melalui pendefinisian sekedar “pemerintahan desa”. Dengan demikian pemerintah bisa berkelit bahwa UU tidak mengatur desa (sebagai persekutuan sosial) melainkan hanya mengatur aspek kepemerintahannya saja. Padahal, kita tahu bahwa inti dari governance system dari desa adalah soal kepemerintahan itu.

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah hadir sebagai bagian dari paket reformasi politik dua dasawarsa berikutnya mengenakan periskop berbeda dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1979. Dalam undang-undang ini, desa dimaknai sebagai kesatuan masyarakat hukum yang memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dalam sistem pemerintahan nasional dan berada di Daerah Kabupaten. Penyebutan subjek kesatuan masyarakat hukum jelas mengandung makna identitas-identitas bentukan.

Identitas bentukan ini merupakan warisan kolonial Belanda yang memandang hubungan antara yang memerintah dan yang diperintah berada dalam koridor hukum. Hanif Nurcholis (2011:13) mengutip pendapat Ter Haar, mengartikan masyarakat hukum adat (adatrechtgemeenschap) sebagai sekumpulan orang yang teratur, bersifat tetap serta memiliki kekuasaan dan kewenangan untuk mengurus kekayaannya sendiri berupa benda-benda, baik kelihatan maupun tidak kelihatan.

Pendefinisian desa dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 melangkah mundur dibanding Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1979. Tetapi arah kebijakan negara terhadap desa mengalami kemajuan signifikan. Penjelasan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 angka 9 menyebutkan bahwa pengaturan mengenai desa didasarkan atas pemikiran tentang keanekaragaman, partisipasi, otonomi asli, demokratisasi, dan pemberdayaan masyarakat.

Dibawah undang-undang ini, pembentukan desa diserahkan kepada masing-masing daerah Kabupaten/Kota dimana desa berada. Desa didorong untuk berkembang dalam semangat lokalitas dengan menggali akar budaya dan adat istiadat setempat. Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2001 tentang Pedoman Umum Pengaturan Mengenai Desa menentukan isi otonomi desa pada Pasal 5 dengan menyebutkan kewenangan desa yaitu (a) kewenangan yang sudah ada berdasarkan asal usul desa, (b) kewenangan yang oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku belum dilaksanakan oleh Daerah dan Pemerintah, dan (c) Tugas Pembantuan dari Pemerintah, Pemerintah Propinsi dan atau Pemerintah Kabupaten.

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerahlahir dengan semangat menyempurnakan praktek pemerintahan desa yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999. Desa dalam undang-undang ini diartikan sebagai kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yuridiksi, berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan/atau dibentuk dalam sistem Pemerintahan Nasional dan berada di kabupaten/kota. Lebih lanjut dalam Pasal 206 undang-undang dimaksud disebutkan bahwa urusan pemerintah yang menjadi kewenangan desa mencakup: (a) urusan pemerintahan yang sudah ada berdasarkan hak asal usul desa, (b) urusan pemerintah yang menjadi kewenangan kabupaten/kota yang diserahkan pengaturannya kepada desa, (c) tugas pembantuan dari pemerintah, pemerintah provinsi, dan/atau pemerintah kabupaten/kota, dan (d) urusan pemerintah lainnya yang oleh peraturan perundang-undangan diserahkan kepada desa.

Isi dan bobot otonomi desa dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 berbeda dengan apa yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999. Jika dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 otonomi desa dinyatakan dengan kewenangan, maka dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, kewenangan dinyatakan dalam urusan.

Mohon tunggu...

Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun