Mohon tunggu...
Rooy Salamony
Rooy Salamony Mohon Tunggu... pegawai negeri -

Saya pelayan masyarakat rooy-salamony.blogg.spot.com

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Arah Pembinaan Sekretaris Desa PNS

23 November 2012   07:37 Diperbarui: 24 Juni 2015   20:47 2445
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sekretaris desa, sesuai amanat Pasal 202 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah juncto Pasal 25 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, adalah pegawai negeri sipil. Maksud yang dikandung dalam kebijakan itu melebihi penilaian umum tentang upaya kooptasi negara atas desa. Ditempatkannya pegawai negeri sipil dalam jabatan sekretaris desa berhubungan dengan niatan modernisasi administrasi desa yang selama bertahun-tahun berjalan lamban.

Administrasi desa yang baik memberi banyak manfaat. Pertama, semua aktivitas pemerintahan dan masyarakat dapat dicatat secara rinci. Kedua, semua uang yang diperoleh dan dimanfaatkan desa dapat dipertanggungjawabkan. Ketiga, semua asset dan kekayaan desa terlindungi. Keempat, semua dinamika kependudukan dapat ditangani. Kelima, kewajiban penyediaan layanan civil dan jasa publik dapat dipetakan.

Dalam semua kemanfaatan di atas, menjadi penting kemudian untuk memiliki seorang administratur desa yang secara efektif dapat diarahkan. Karena pekerjaan administratur pertama-tama ditentukan oleh ketrampilan, selanjutnya oleh komitmen. Kebutuhan praktis inilah yang menjadi dasar penempatan pegawai negeri dalam posisi sekretaris desa.

Bukan Pilihan Mudah

Sebagai penjabaran pasal 202 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2005 lahir Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2007 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengangkatan Sekretaris Desa Menjadi Pegawai Negeri Sipil. Dalam peraturan perundangan ini disebutkan bahwa sekretaris desa yang hingga periode 15 Oktober 2004 masih menduduki jabatan diangkat langsung menjadi pegawai negeri sipil, selama memenuhi persyaratan. Pemenuhan atas persyaratan meliputi (a) ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, (b) kesetiaan kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia serta Pemerintah, (c) tidak sedang menjalani hukuman karena melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap; (d) sehat jasmani dan rohani; (e) memiliki ijazah paling rendah Sekolah Dasar atau yang sederajat; dan (f) berusia paling tinggi 51 (lima puluh satu) tahun terhitung pada 15 Oktober 2006.

Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2007, yang telah menentukan sendiri tanggal kematiannya pada tahun 2009, para sekretaris desa kemudian berubah status menjadi pegawai negeri sipil. Mereka yang tidak memenuhi syarat dan tidak terangkat kemudian diberhentikan dan diberikan kompensasi sebesar 5 hingga 20 juta sesuai masa kerja yang dikumulatifkan. Pada posisi yang ditinggalkan sekretaris desa yang tidak memenuhi syarat, pemerintah daerah diwajibkan mengisi pegawai negeri sipil sesuai ketentuan Pasal 25 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005.

Tetapi persoalan pengangkatan dan pengisian sekretaris desa tidak pernah mudah. Mereka yang diangkat menjadi pegawai negeri sipil rata-rata memiliki kemampuan dibawah standar yang diminta. Pengetahuan teknis pemerintahan, kemampuan administrasi perkantoran, dan pengalaman mengelola administrasi keuangan hampir tidak dimiliki para sekretaris desa. Demikian pula kemampuan penyusunan draft peraturan desa yang masih jauh dari harapan. Pada akhirnya, kecuali status yang berubah, harapan bagi hadirnya seorang administratur desa nampaknya perlu didukung dengan kebijakan afirmatif lainnya.

Disisi lain, pengisian pegawai negeri dalam jabatan sekretaris desa juga menyisakan beberapa pekerjaan rumah. Pertama, tidak semua daerah memiliki pegawai negeri berpangkat minimal golongan II/a yang dapat mengisi posisi sekretaris desa. Jika bukan karena pegawai golongan II/a tidak lagi ada, maka masalahnya adalah pegawai pada jenjang itu tidak berkemampuan sebagaimana yang disyaratkan. Kedua, tidak semua pegawai negeri sipil mau bekerja di posisi itu. Selain bahwa desa masih dipandang sebagai wilayah termarginalkan, karir sekretaris desa PNS sendiri tidak terlalu jelas.

Solusi Mendasar

Terhadap kedua permasalahan di atas pemerintah daerah memiliki dua alternatif kebijakan. Pertama, menggiatkan latihan ketrampilan bagi sekretaris desa. Kedua, mendukung penyediaan prasarana pelaksanaan tugas sekretaris desa. Pelatihan ketrampilan bagi sekretaris desa selayaknya dilakukan secara bertahap dan berkelanjutan. Karena hanya melalui pelatihan yang intensif, seorang administrator handal dapat dibentuk. Bersamaan dengan pelatihan, prasarana pendukung tugas seperti peralatan kantor selayaknya disediakan pemerintah daerah.

Penyediaan prasarana pendukung tugas memungkin sekretaris desa dapat bekerja setelah menerima materi pelatihan, secara signifikan mencapai efisiensi pekerjaan dan secara tidak langsung memboboti makna pekerjaan administratur.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun