Mohon tunggu...
Rooy Salamony
Rooy Salamony Mohon Tunggu... pegawai negeri -

Saya pelayan masyarakat rooy-salamony.blogg.spot.com

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Anggaran Dasar BUMDes

30 November 2012   03:03 Diperbarui: 24 Juni 2015   20:27 6929
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sesuai amanat Pasal 213 Undang-Undang nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, desa dapat mendirikan badan usaha milik desa (BUMDes) guna mewadahi aktivitas perekonomian masyarakat desa. BUMDes dengan demikian merupakan payung bagi semua kegiatan ekonomi di desa. Artinya, BUMDes dapat mewadahi semua aktivitas ekonomi desa, tanpa harus membuat bidang usaha ekonomi yang lain.

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, Bab VII Bagian Kelima mengenai BUMDes disebutkan bahwa lembaga ini berbadan hukum. Ia selayaknya dibentuk sesuai potensi masyarakat desa. Karenanya, pendirian BUMDes selalu diikuti oleh pertanyaan:”apa potensi pokok desa ini yang akan digali?”

Salah satu syarat yang diminta dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2010 tentang Badan Usaha Milik Desa guna pendirian BUMDes adalah adanya anggaran dasar dan anggaran rumah tangga. Kedua dokumen ini akan mendasari kelahiran badan usaha milik desa. Melalui diskusi dan workshop yang diselenggarakan sebuah lembaga pendampingan masyarakat desa, telah dibuat model anggaran dasar dan anggaran rumah tangga BUMDes. Salah satu dari naskah dasar dimaksud dibagikan guna mendapatkan masukan balik khalayak.

Contoh :

ANGGARAN DASAR BADAN USAHA

MILIK DESA ...............................

BAB I

NAMA DAN TEMPATKEDUDUKAN

Pasal 1

(1)Badan Usaha Milik Desa yang selanjutnya disebut BUMDes ini bernama ”BUMDes ...........”

(2)BUMDes ................... ini berkedudukan di :

Desa :

Kecamatan :

Kabupaten :

Propinsi :

BAB II

MAKSUD DAN TUJUAN

Pasal 2

Maksud didirikan BUMDes ...... adalah untuk mewadahi usaha perekonomian masyarakat yang ada di desa ........

Pasal 3

Tujuan didirikan BUMDes adalah :

(1)Sebagai bagian dari upaya penggalian pendapatan asli desa;

(2)Sebagai wadah yang menampung berbagai jenis usaha perekonomian di desa;

(3)Sebagai wadah pemberdayaan ekonomi masyarakat desa

BAB III

KEPEMILIKAN MODAL

Pasal 4

Modal BUMDes berasal dari Pemerintah desa; Tabungan masyarakat; Bantuan pemerintah, Pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota; Pinjaman dan Kerjasama usaha dengan pihak lain.

Pasal 5

(1)Modal BUMDes yang berasal dari pemerintah desa merupakan kekayaan desa yang dipisahkan;

(2)Modal BUMDes yang berasal dari tabungan masyarakat merupakan simpanan masyarakat;

(3)Modal BUMDes yang berasal dari bantuan pemerintah dapat merupakan dana tugas pembantuan;

(4)Modal BUMDes yang berasal dari pinjaman merupakan pinjaman lembaga keuangan atau pemerintah daerah;

(5)Modal BUMDes yang berasal dari kerjasama usaha dapat diperoleh dari pihak swasta dan/atau masyarakat.



BAB IV

KEGIATAN USAHA

Pasal 6

(1)BUMDes sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, terdiri dari jenis-jenis usaha.

(2)Jenis usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :

a.Jasa

b.Penyaluran sembilan bahan pokok.

Pasal 7

(1)Usaha jasa sebagaimana dimaksud pada Pasal 6 ayat (2) huruf a, antara lain:

a.Jasa transportasi

b.Jasa penggilingan padi

c.Jasa pariwisata

(2)Jenis usaha sebagaimana dimaksud pada Pasal 6 ayat (2) huruf b, antaara lain :

a.beras

b.gula

c.garam

d.minyak goreng

e.kacang kedelai

f.bahan pangan lainnya.

BAB V

KEPENGURUSAN

Pasal 8

(1)Pengurus BUMDes terpisah dari organisasi pemerintahan desa.

(2)Pengurus BUMDes dipilih dalam rapat umum komisaris.

(3)Rapat umum komisaris diadakan setiap 4 (empat) tahun sekali.

(4)Rapat tahunan komisaris dilakukan setiap tahun dalam rangka evaluasi manajemen BUMDes.

(5)Organisasi BUMDes ditetapkan dalam rapat umum komisaris.

Pasal 9

(1)Organisasi BUMDes terdiri dari Penasihat atau komisaris dan pelaksana operasional.

(2)Penasihat atau komisaris dijabat oleh Kepala Desa.

(3)Pelaksana operasional terdiri atas direktur dan kepala unit usaha.

(4)Direktur memimpin usaha BUMDes.

(5)Kepala Unit Usaha memimpin jenis usaha BUMDes.

BAB VI

PENUTUP

Pasal 10

(1)Anggaran dasar ini berlaku sejak ditetapkan dalam rapat pendirian.

(2)Demikian anggaran dasar ini ditanda tangani oleh pendiri yang telah diberi Kuasa Penuh dalam rapat pembentukan BUMDes ..................... pada tanggal ..................... 2012.

Anggota Pendiri

1........................1..............

2........................2................

3......................3..............

4........................4..................

5........................5...............

6.Dst................. 6.................

Mohon tunggu...

Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun