Mohon tunggu...
Ronald Wan
Ronald Wan Mohon Tunggu... Freelancer - Pemerhati Ekonomi dan Teknologi

Love to Read | Try to Write | Twitter: @ronaldwan88

Selanjutnya

Tutup

Money Artikel Utama

Kemenkeu: Saldo Rekening Minimal 200 Juta, Wajib Dilaporkan

6 Juni 2017   08:16 Diperbarui: 6 September 2017   14:10 3842
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sri Mulyani (KOMPAS.com)

Menyambung tulisan sebelumnya tentang Rekening Bank yang bisa diintip dan Automatic Exchange of Information (AEoI). Kementerian Keuangan mengeluarkan PMK nomor 70 tahun 2017 yang merupakan aturan teknis dari pelaksanaan Perppu Nomor 1 tahun 2017.

Perppu ini membatalkan semua kerahasiaan data nasabah bank yang tercantum dalam UU Perbankan, UU Perbankan Syariah, UU Pasar Modal dan UU Ketentuan umum dan Tata cara perpajakan. Artinya bank tidak bisa merahasiakan lagi data nasabah mereka ke Ditjen Pajak. Sebenarnya sebelum Perppu No 1, 2017 berlaku, Ditjen Pajak bisa meminta bank untuk membuka data nasabah mereka namun harus terlebih dahulu meminta izin ke OJK dan Bank Indonesia.

Perppu No 1 tahun 2017 mengatur tentang pembukaan data-data keuangan seperti data rekening bank, asuransi, pasar modal dan data lembaga jasa keuangan lainnya. Dalam aturan AEoI, rekening yang wajib dilaporkan ke negara lain yang bergabung, adalah rekening dengan nilai minimum USD 250,000.

Menurut Sri Mulyani, "PMK Nomor 70/2017 ini mengatur lebih lanjut mengenai tata cara dan prosedur pelaporan informasi keuangan, prosedur identifikasi rekening, kewajiban dokumentasi yang harus dilakukan lembaga keuangan, sanksi bagi lembaga keuangan yang tidak patuh, kerahasiaan informasi keuangan yang diterima Ditjen Pajak, serta ancaman pidana bagi petugas pajak yang tidak mematuhi ketentuan tentang kerahasiaan tersebut." Sumber

Dalam PMK No.70, 2017, diatur tentang batasan minimal rekening yang harus dilaporkan ke Ditjen Pajak oleh lembaga keuangan. Entitas atau suatu organisasi yang berbadan hukum, rekeningnya tidak ada batasan minimal. Semua rekening atas nama entitas wajib dilaporkan, baik rekening bank, asuransi dan lainnya.

Sedangkan bagi orang pribadi, rekening bank senilai minimal Rp 200 juta wajib dilaporkan ke Ditjen Pajak. Begitu juga rekening asuransi senilai minimal Rp 200 juta juga harus dilaporkan. Untuk rekening di bursa efek dan bursa komoditi tidak ada batasan minimal atau dengan kata lain semua rekening akan dilaporkan ke Ditjen Pajak. Ada sekitar 2,3 juta rekening bank yang bersaldo minimal Rp 200 juta.

Untuk tahap pertama, laporan akan dimulai pada tanggal 30 April 2018 mengenai data rekening per tanggal 31 Desember 2017. Data yang akan dilaporkan adalah lembaga keuangan yang melapor, identitas pemegang rekening keuangan, dan saldo rekening. Pelaporan yang dimulai tahun depan bertujuan agar pemerintah dapat melakukan sosialisasi tentang pembukaan data rekening ini.

Sedangkan laporan ke negara lain yang tergabung dalam AEoI dilakukan paling lambat tanggal 1 Agustus setiap tahun melalui OJK. Data nasabah dalam negeri harus dilaporkan paling lambat tanggal 30 April setiap tahun ke DItjen Pajak.

Sekali lagi saya ingin mengucapkan, "Selamat datang Era Baru Perpajakan". Tanggal lapor yang paling lambat 30 April setiap tahun, saya nilai juga berkaitan dengan siklus pajak. Di mana tenggat waktu lapor SPT Orang Pribadi adalah tanggal 31 Maret setiap tahunnya dan SPT Badan usaha batas akhirnya 30 April.

Ingin pindahkan dana keluar negeri, saya pikir percuma. Jika AEoI berjalan semua transaksi akan tercatat dan dilaporkan secara otomatis ke negara yang bergabung. Singapura, Hong Kong, Swiss, British Virgin Island dan Cayman Island yang sering disebut negara favorit orang Indonesia untuk menaruh uangnya, ikut juga dalam gerakan AEoI ini.

Marilah kita bersikap bijak dan tidak perlu panik dengan kebijakan baru ini. Karena tujuan aturan ini adalah meningkatkan tingkat kepatuhan membayar pajak yang masih rendah. Dicerminkan oleh Tax Ratio Indonesia yang baru mencapai 11%, masih masuk di rangking terbawah di ASEAN.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun