Mohon tunggu...
Romi Susanto
Romi Susanto Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Politik

Siapa Sang Penista

28 April 2017   13:06 Diperbarui: 28 April 2017   13:31 507
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

SIAPA SANG PENISTA

            Hukum digunakan sebagai alat untuk mempersatukan masyarakat yang satu dengan yang lain yakni dengan membuat suatu aturan hukum. Dalam melakukan kontrol terhadap masyarakat yang mendiami desa, wilayah maupun negara diperlukan suatu aturan hukum yang harus segera di realisasikan dan mengikat semua warga negara untuk mentaati aturan yang telah di buat oleh penguasa atau pemimpin dengan adanya hukum yang di buat dalam masyarakat ataupun negara maka akan memberikan dampak yang positif bagi masyarakat untuk mengatur tingkah kelakukan manusia dengan tidak melanggar hak yang dimiliki orang lain dengan demikian akan terciptanya masyarakat yang tentram dan aman.

        Hukum di buat untuk melindungi hak orang lain dan kewajiban daripada individu maupun kelompok untuk mentaati hak yang dimiliki orang lain dengan demikian akan terciptanya masyarakat yang tentram dan aman itulah sepenggal tujuan yang diinginkan daripada hukum itu dengan ketentraman yang dirasakan setiap warga negara.

            Namun pada dewasa ini banyak penguasa yang tidak mentaati peraturan yang berlaku dan dengan mudahnya mereka mengesampingkan kepentingan rakyat demi kepentingan pribadi mereka yah dengan hukum yang di buat dan diterapkan kebanyakan menguntungkan kelompok mereka, sudah tidak menjadi rahasia umum bahwasanya hukum yang tumbuh dan berkembang di Indonesia kebanyakan hanya menguntungkan masyarakat yang memiliki uang saja dengan tidak meratanya hukuman yang diberikan kepada aparatur penegak hukum.

Seperti kasus yang menjerat jesika yah kasus pembunuhan yang menjerat jesika kuwala wongso yang sempat buming dengan membunuh teman dekatnya dengan racun sianida disini hampir semua mendia sosial, tekevisi dan Koran menerbitkan kasus yang sama bahkan adapun kopi sianida sungguh ironi memang ketika rakyat biasa yang melanggar hukum di negara ini bagaikan emas permata yang di umumkan keberbagai stasiun namun siapa yang tidak mengetahui kasus E-KTP yang mejerat para petinggi negeri dan juga kasus yang baru-baru ini yang menjerat Basuki Tjahja Purnama (AHOK) tidak ada seklaipun yang menayangkan kasus persidangan mereka ini sangat tidak rasional memang ketika rakyat kecil yang melakukan pelanggaran media massa berbondong-bodong untuk menayangkan kasus mereka ini sangatlah tidak bagus memang jika kita lihat.

Yah baru-baru ini kasus yang menyita perhatian seluruh rakyat Indonesia yakni kasus Ahok yang salah menapsirkan surat almaidah ayat 51 yang mengatkan jangan mau di bohongi oleh oknum-oknum yang  tidak boleh memilih orang kafir sebagai pemimpin yah memang inti daripada surat almaidah ayat 51 tidak boleh menjadikan teman,saudara bahkan pemimpin terhadap orang non muslim (Kafir) sudah jelas memang jikalau diliat daripada substansi daripada surat almaidah ini bahwa ada larangan tegas dari ALLAH pemilik semesta ala mini bahwasanya pantang terhadap orang islam memilki orang non muslim.

Dari penapsiran yang dikemukakan oleh ahok termasuk kedalam pelanggaran terhadap agama tertentu atau menistakan kepercayaan orang lain di dalam agama islampun kita dilarang untuk menapsirkan ayat yang diturunkan Allah tanpa adanya ilmu yang kita miliki dikarenakan akan salah dalam menapsirkannya apalagi orang yang tidak mempercayai bahwa agama islam adalah agama penyempurna daripada agama terdahulu sangat salah besar memang ini termasuk penghinaan terhadap umat islam namun ketika Ahok dekat dengan penguasa dan dia juga memiliki kekuasaan jarang sekali di tampilkan di dalam media mengenai persidangan yang dilakukan bahkan yang lebih mencengangkan lagi bahwa ahok dikatakan tidak menistakan agama islam namun dijerat dengan kasus membuat kegaduhan sungguh ironi dengan berita yang demikian :

ki Tjahaja Purnama atau Ahok (Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta- Terdakwa kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok membacakan lima lembar nota pembelaan atau pleidoi di sidang ke-21 yang digelar hari ini. Pleidoi yang ditulis Ahok itu berjudul 'Tetap Melayani Walau Difitnah'.

Pada pleidoinya, Ahok menuliskan bahwa jaksa penuntut umum mengakui dirinya tidak melakukan penistaan agama.

"Setelah mengikuti jalannya persidangan, memperhatikan realita yang terjadi selama masa kampanye pilkada DKI Jakarta, serta mendengar dan membaca tuntutan penuntut umum yang ternyata mengakui dan membenarkan bahwa saya tidak melakukan penistaan agama, seperti yang dituduhkan kepada saya selama ini. Terbukti saya bukan penista atau penoda agama," kata Ahok di Auditorium, Kementerian Pertanian Jakarta, Selasa (25/4/2017)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun