Mohon tunggu...
Romi Susanto
Romi Susanto Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Politik

Kamu Difitnah Ya

2 Juli 2017   21:19 Diperbarui: 3 Juli 2017   06:27 403
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

KAMU DI FITNAH HOK

Kasus yag baru-baru ini yang masih belum bisa hilang di benak saudara-saudara Muslim adalah kasus penodaan agama. Penodaan agama terhadap salah satu kepercayaan orang lain sangat tidak diperbolehkan karena mengganggu ketentraman umat beragama yang ada di Indonesia juga melanggar bunyi pasal 28E dalam UUD 1945 yang memberikan semua orang untuk berhak memeluk agamnya masing-masing dan tidak ada interpensi atau ejekan dari beberapa pihak.

Keamanan dan kenyamanan harus tetap diberikan oleh setiap Negara kepada warga negaranya yang mendiami wilayah tertentu. Kenyamaman dan keamanan akan memberikan dampak yang signifikan terhadap kehidupan berbangsa dan bernegara bagi setiap warga Negara. Dengan terciptanya suatu kenyamanan akan menghasilkan Negara yang tentram adem ayeh loh jinawi seperti di kutip dalam bahasa jawa.

Indonesia adalah Negara yang mayoritas agamanya Islam namun mayoritas dengan toleransi terbaik di dunia yakni dengan 7 keyakinan yang di akui secara nasional menempatkan Indonesia menjadi Negara yang tidak bisa dianggap main-main yang senantiasa memberiakan kenyamana dan keamanan bagi setiap warga negaranya meskipun belum semuanya sejahtera. Namun kesejahteraan belum semuanya terealisasikan sampai umur ke 75 tahun belum sampai sekarang namun Indonesia adalah Negara yang memliki toleransi yang sangat mempuni bagi semua warga Negara yang ada di Indonesia dari sejak awal perebutan kekuasaan sampai sekarang Indonesia tetap soulit.

Namun baru-baru ini ada orang yang tidak tahu menahu tentang agama tertentu tidak memeluk agama tersebut juga tidak mengimani agama tersebut namun seenak jidatnya menapsirkan kepercayaan orang siapalagi kalok bukan bapak terhormat Basuki Tjahja Purnama orang terhormat yang memilki jabatan tertinggi di Jakarta sebagai mantan Gubernur yang memimpin selama 2 tahun setelah rekan sepenanggungannya Jokowi menjadi Presiden.

Kasus yang menjerat ahok adalah kasus penodaan agama. Penodaan agama yang dilakukan terhadap agama islam dimana bukan mengimani agama islam bahkan tidak mempercayai agama islam malah menapsirkan agama islam dalam kitab suci secara seenak jidatnya. Semena-mena menapsirkan bunyi Surat almaidah ayat 51 menggunakan bahasa yang lantang dengan mengatakan jangan mau dibohongi pakek surat almaidah subhanallah sok tahu sekali kamu tidak bisa menjaga perkataan sekali sebagai orang yang harus ditiru namun memiliki aqkhlak di bawah rata-rata sungguh ironi memang malah mengatakan di fitnah di kutip dari berita di bawah ini:

Liputan 6. Jakarta - Calon gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menceritakan bagaimana Joko Widodo saat masih menjadi Gubernur DKI pernah mendapat perlawanan. Bagi Ahok, ini semua soal dinamika politik.

 Dalam acara pembekalan saksi di JIExpo Kemayoran, Jakarta Pusat, Minggu (9/4/2017), Ahok mengajak para saksi melawan fitnah. Salah satu hasilnya adalah, menurut Ahok, orang mulai sadar bahwa dia difitnah di kasus penodaan agama.

 "Gelombang mulai berbalik, orang mulai sadar saya difitnah soal penodaan agama. Kalau pertama orang takut ini benar atau enggak," kata Ahok.

 Ahok merupakan terdakwa kasus dugaan penodaan agama. Sidang kasus ini masih bergulir dan pekan depan jaksa diagendakan membacakan tuntutan kepada Ahok.

 Menurut Ahok, Jokowi juga pernah mengalami perlawanan serupa. Perlawanan-perlawanan itu muncul tanpa melihat SARA.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun