Mohon tunggu...
Romi Susanto
Romi Susanto Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Politik

Apalagi Si!

2 Juli 2017   17:55 Diperbarui: 3 Juli 2017   06:34 264
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

APA LAGI SI KAMU 

Negara Indonesia dimasa yang sangat sulit dimana banyak pemberontakan yang terjadi dimana-mana dimulai dari gerakan-gerakan yang berujung pada pertikaian antar penduduk. Ini sangat disayangkan yang dimana Indonesia telah mengalami kemerdekaan dari penjajah selama 75 tahun dan telah berpeang teguh terhadap idiologi pancasila dan berjanji untuk berbangsa satu bangsa Indonesia yang telah di ikrarkan janji suci dari para pemuda pada sumpah pemuda 28 oktober 1928 yang semain memperkukuh persatuan dan kesaruan Indonesia hingga sampai sekarang ini dengan menimbang dan mengingat perjuangan para pahlawan tampa jasa terdahulu yang merelakan jiwa dan raganya di cabit oleh pedang dan ditembak timah panas demi memperjuangkan kemerdekaan Indonesia tercinta dengan bangga memberitahukan kepada seluruh dunia bahwa Indonesia telah merdeka pada 17 agustus 1945.

Dari sanalah rasa sayang dan cinta warga Negara Indonesia terhadap Negara ini bertumbuh dan bertumbuh dengan rasa satu nusa satu bangsan untuk tetap mempertahankan Negara Indonesia tercinta ini agar tidak terpecah belah, namun apa jadinya jika sang petinggi negri yang seharunya di guguh dan ditiru tutur kata dan prilakunya malah menginginkan Indonesia terpecah belah dengan mengeluarkan tutur kata yang tidak seharusnya dikeluarkan dan bahasa yang kerang lantang yang tidak bisa ditolerir.

Kasus pemecah belah umat yang menjerat siapa lagi sang mainstro pembuat onar BASUKI TJAHJA PURNAMA alias Ahok. Ahok adalah mantan gubernur non aktip DKI Jakarta yang naik menggantikan Bapak Jokowi yang naik dalam pilkada presiden, secara UU jika gubernur memundurkan diri atau mencalonkan diri maka secara tidak langsung menaikkan Ahok menjadi Gubernur. Sebanarnya sangat disayangkan karena orang yang tidak seharunya menjadi Gubernur malah naik menjadi gubernur. Yang dimana dimulai dari tutur katanya yang mengeluarkan kata-kata yang tidak seharunya dikeluarkan oleh seorang pemimpin yakni kata-kata kotor yang membuat warga Jakarta geram bukan kepayang.

Tinggkat kesabaran warga Jakarta sudah memuncak ketika Ahok yang beragama Kristen menapsirkan Al-Qur’an yang dimana merupakan kitab suci agama islam. Dia mempuanya stetmen “jangan mau dihobohi pakek surat almaidah ayat 51” sontak membuat sebagian dari penduduk Negara ini geram yang dimana dia yang bukan beragama islam berani menapsirkan islam tampa didasari ilmu dan keimanan sehingga mengakibatkan dirinya menjadi tersangka.

Sensasi demi sensai selalu menarik untuk diikuti dari pelaksaan penyelidikan hingga penetapan tersangka yang ditentukan oleh jaksa yang dimana lagi penarikan atau pemberhentian Ahok masih mengalami simpang siur yang dimana belum tepat kabarnya yang dimana diambil dari berita dibawah ini:

liputan 6 :Kendati aturan dalam UU Pemda yang disampaikan Kemendagri sudah jelas, akan tetapi DPRD DKI Jakarta punya cara sendiri untuk memberhentikan Ahok.

 Dalam sidang Badan Musyawarah (Bamus) di gedung DPRD, pada Selasa (30/5/2017), Ketua DPRD DKI, Prasetyo memutuskan bahwa pemberhentian Ahok tidak menggunakan Undang-Undang Pemda, melainkan menggunakan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Nomor 10 tahun 2016.

 “Nah di sini pakai Pasal 173, gubernur, bupati, walikota berhenti karena beliau mengundurkan diri, meninggal dunia, atau dengan pemintaan sendiri, atau diberhentikan. Maka wakil gubernur wakil bupati atau walikota menggantikan. Saya melihat, pasal inilah yang kebetulan cocok," ungkapnya usai memimpin sidang Bamus.

 Keputusan itu diambil setelah peserta menyepakati usulan Wakil Ketua DPRD Muhammad Taufik yang mengatakan bahwa undang-undang tersebut lebih cocok dipakai ketimbang UU Pemda.

 "Saya kira dasarnya itu lebih baik kita pakai Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 Pasal 173," kata Taufik.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun