Mohon tunggu...
Rokyal Aini
Rokyal Aini Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Lyfe Pilihan

Sarjana dan Pengangguran Berdasi

17 Mei 2017   21:09 Diperbarui: 17 Mei 2017   21:18 651
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Acara wisuda adalah moment yang amat ditunggu-tunggu dan takkan pernah dilewatkan oleh setiap mahasiswa semester akhir di setiap perguruan tinggi. Disitulah saat-saat mendebarkan di mana topi toga disematkan ke atas kepala dan resmi dilantik menjadi seorang sarjana. Keluarga, sanak saudara turut bersuka cita bahagia. Namun, disaat yang bersamaan hati dilanda kegalauan yang tiada tara akan ketidakpastian pekerjaan. Sejatinya universitas adalah institusi yang mencetak generasi unggul, berpengetahuan luas dan pencerah masyarakat dengan ilmu-ilmu yang diajarkan. Menurut penulis, fakta di lapangan berkata lain. Begitu seorang mahasiswa mengemas gelar sarjana, maka kesibukan berupa aktifitas mencari kerja ke berbagai instansipun dimulai.

Gelar Sarjana seharusnya menjadi solusi atas persoalan bangsa, bukan menambah persoalan bagi bangsa. Selama ini, pandangan masyarakat bahwa selembar ijazah pendidikan tinggi, terutama bukti gelar sarjana, merupakan kunci utama untuk mendapatkan pekerjaan impian. Namun, seiring makin banyaknya sarjana yang dihasilkan oleh institusi pendidikan tinggi negeri maupun swasta selembar ijazah tidak cukup lagi.

Dapat dilihat bahwa, setiap tahunnya beberbagai Perguruan Tinggi di Indonesia meluluskan ribuan sarjana baru dari seluruh pelosok negeri, baik itu lulusan dari Perguruan Tinggi Swasta, maupun Perguruan Tinggi Negri. Tngginya angka pengangguran sarjana sudah menjadi salah satu penyakit di negara Indonesia yang besar ini. Sebagian besar lulusan perguruan tinggi hanyalah berkeinginan menjadi pencari kerja dan jarang yang berkeinginan menenciptakan peluang kerja. Hal ini penulis rasa sudah menjadi paradigma dan kebiasaan dari para lulusan yang menginginkan kemudahan dan menghindari resiko kegagalan. Jumlah lapangan pekerjaan di Indonesia memang tidak terlalu banyak. Kasus ini, tentunya harus mendapatkan perhatian khusus dari beberapa pihak terkait, baik pemerintah, pihak Perguruan Tinggi maupun para mahasiswa yang masih dalam proses pembelajaran di bangku perkuliahan. Harapannya kedepan adalah , bahwa di Indonesia penuh dengan lulusan yang aktif dan inovatif dalam kemajuan sector ekonomi di Indonesia.

Data statistik menyatakan jumlah pengangguran sarjana atau lulusan universitas pada Februari 2013 mencapai 360 ribu orang, atau 5,04% dari total pengangguran yang mencapai 7,17 juta orang. Gejala ijazah pendidikan tinggi bukan jaminan mengantarkan ke dunia kerja setidaknya tergambar dalam data yang dikumpulkan Badan Pusat Statistik. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik pada Agustus 2014, di Indonesia ada 9,5 persen (688.660 orang) dari total penganggur yang merupakan alumni perguruan tinggi. Mereka memiliki ijazah diploma tiga atau ijazah strata satu alias bergelar sarjana. Dari jumlah itu, jumlah penganggur paling tinggi, 495.143 orang, merupakan lulusan universitas yang bergelar sarjana. Pengangguran terdidik itu (baik berijazah diploma maupun strata 1) meningkat dibandingkan tahun 2013 dengan persentase penganggur lulusan perguruan tinggi sebesar 8,36 persen (619.288 orang) dan pada 2012 sebesar 8,79 persen (645.866 orang). 

Hal ini penulis melihat sangat bertentanagan dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, pendidikan tinggi berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa. Fungsi lain ialah mengembangkan sivitas akademika yang inovatif, responsif, kreatif, terampil, berdaya saing, dan kooperatif melalui pelaksanaan Tridharma. Pendidikan tinggi juga berfungsi untuk mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan memperhatikan dan menerapkan nilai-nilai humaniora. Dan UUD 1945 Pasal 27 yang berbunyi, Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Itulah yang menegaskan bahwa negara menjamin setiap penduduk untuk bisa mendapat pekerjaan dan penghidupan yang layak.

Mohon tunggu...

Lihat Lyfe Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun