Mohon tunggu...
Politik

Mengenal Sedikit dengan Legislatif

29 Agustus 2017   21:23 Diperbarui: 29 Agustus 2017   21:34 935
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

hai semua disini saya akan sedikit mwmbahas mengenai apa sih silegislatif itu ?, mungkin kata legislatif sudah tidak asing ya.., ditelinga kita. legistatif ini sering banget ya  kita temui di mana - mana baik di pemberitaan televisi atau media cetak. akhir akhir ini legislatif di indonesia mulai santer lagi siunya terkait dengan rencana DPR yang ingin bangun apertemen untuk angota dewan, walaupun pada akhirnya tidak terlaksana akibat adanya penolakan yaah dari masyarakat. naah kita mulai perkenalan kita dengan si Legislatif ini dengan megetahui apa sih pengertian legislatif itu....?

Dalam KBBI atau Kamus Besar bahasa Indonesia legislatif itu  bermakna : berwenang/ memuat undang - undang; badan-, ddewan yang berwenang membuat undang - undang, naah kalu menurut beberapa ahli bagaimana ya pendapat mereka?

yang pertama ada pendapat dari Jhon lock, dia perpendapat mengenai pembagian kekuasaan ada tiga macam yaitu :

1 kekusaan legislatif (pembuat undang - undang)

2kekuasaan konstitutif (melaksanakan undang - undang)

3 kekuasaan federatif (melakukan hubungan diplomatik dengan negara lain)

sedangkan menurut Montesquieu, dia memiliki konsep pembagian kekuassan yang menurut saya mirip - mirip dengan konsepnya Jhon lock tapi terdapat perbedaan yang cukup mencolok, terus apa saja siih isi tari konsepnya si Motesqueiu, btw namanya susah bangaet...

1. kekuasaaan legislatif (pembuat undanag - undang)

2. kekuassan konstitutif (pelaksana undang - undang)

3 kekuasaan yudikatif (pengawas, pegadil dalam pelaksanaan undang - undang)

dari beberapa penjelasan diatas kita bisa menarik kesimpulah bahwa yang namanya legislatif itu wewenangnya membuat undang - undang, kalau kita telaah bersama bahwa legislatif itu idak hanya membuat undang - undang saja, tapi juga mengatur mengenai anggaran APBN contohnya, mengawasi jalannya Undang - Undang. di Indonesia legislatif merupakan lembaga tinggi negara, dan yang termasuk lembaga legis latif itu apa saja siih?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun