Mohon tunggu...
Rizky Karo Karo
Rizky Karo Karo Mohon Tunggu... Dosen - Profil Singkat

Saya seorang pembelajar. Seorang Muda di Fakultas Hukum di Yogyakarta, enerjik, kalem namun easygoing, sedang belajar untuk menjadi advokat yang dapat membela orang miskin, dan menjunjung tinggi nilai-nilai kebenaran/keadilan.

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Perlindungan Hukum terhadap Pemegang Hak Cipta (Studi Kasus: Pembajakan Lagu Rhoma Irama di Surabaya)

14 Mei 2013   14:22 Diperbarui: 24 Juni 2015   13:35 11338
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Perlindungan Hukum terhadap Pemegang Hak Cipta

(Studi Kasus : Pembajakan lagu Rhoma Irama di Surabaya)

BAB I. PENDAHULUAN

I.Latar Belakang Masalah

Kasus pembajakan hak cipta seringkali terjadi di Indonesia, dan hal ini tentu saja merugikan Negara, dan adalah bentuk tidak menghargai hasil karya Pencipta. Jika Pemerintah dalam hal ini mendiamkan saja kasus pembajakan ini, maka menurut Hemat penulis, Pencipta akan menjadi malas berkarya di Indonesia.

Pada tulisan ini, Penulis mengambil contoh, kasus pembajakan CD / Compact Disc yang terjadi pada Rhoma Irama. Menurut Merdeka.com , Polrestabes Surabaya telah memeriksa Ketua Soneta Fans Club Indonesia Jawa Timur, Surya Aka dan Ketua Persatuan Artis Musik Melayu dangdut Indonesia (PAMMI) Jawa Timur, Putri Rahayu terkait kasus pembajakan lagi milik Rhoma Irama. Pemeriksaan tersebut adalah rangkaian penyidikan yang dilakukan polisi untuk menjerat tersangka karena melakukan plagiat terhadap hak cipta karya tanpa izin pemiliknya.

Pembajakan yang dilakukan oleh Tersangka dengan inisial JLS, lagu yang dibajak sebanyak 115 lagu, dengan modus merekam kegiatan menyanyi Rhoma Irama saat ia bernyanyi di panggung terbuka, lalu memperjualbelikannya dalam bentuk kepingan CD secara umum tanpa izin Pencipta lagu, Rhoma Irama. Polisi menerapkan pasal 72 ayat (2) Undang-undang Nomor 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara kepada Tersangka. Rhoma Irama diduga menderita kerugian diatas Rp. 1 Miliar, sedangkan non-materi kerugiannya bisa merusak industry music dangdut.[1]

Oleh karena itu, Penulis ingin mengkritisi bentuk-bentuk perlindungan hak cipta  di Indonesia, dan ingin mengetahui Pengadilan apa yang berwenang untuk mengadili jika terjadi kasus pembajakan terhadap hak cipta

II.Rumusan Masalah


  1. Apa saja hak-hak yang dimiliki oleh Pemegang Hak Cipta?
  2. Apa saja bentuk-bentuk Pembajakan Hak Cipta di Indonesia?
  3. Bagaiamana proses penegakan sengketa Hak Cipta di Indonesia, studi kasus, Pembajakan CD (Compact Disc) lagu Rhoma Irama di Surabaya?

BAB II. TINJAUAN PUSTAKA


  1. Hak Cipta adalah

hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasanpembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku (Pasal 1 ayat (1))


  1. Pengadilan yang berwenang mengadili sengketa Hak Cipta adalah

Pengadilan Niaga. Pengadilan Niaga dapat mengeluarkan Penetapan Sementara terkait kasus pelanggaran hak cipta. Fungsi penetapan sementara tersebut, yakni :

-Mencegah berlanjutnya pelanggaran hak cipta, mencegah masuknya barang yang diduga melanggar hak cipta atau hak terkait ke jalur perdagangan.

-Menyimpan bukti yang berkaitan dengan pelanggaran hak cipta dan hak terkait guna menghindari penghilangan barang bukti

-Meminta kepada pihak merasa dirugikan untuk memberikan bukti yang menyatakan bahwa pihak tersebut memang berhak atas hak cipta memang sedang dilanggar

Penyelesaian sengketa diatur pada Bab X Penyelesaian Sengketa Undang-undang Nomor 19 tahun 2002. Pada pasal 55 dikatakan bahwa “ Penyerahan Hak Cipta atas seluruh Ciptaan kepada pihak lain tidak mengurangi hak Pencipta atau ahli warisnya untuk menggugat yang tanpa persetujuannya :

a.Meniadakan nama Pencipta yang tercantum pada Ciptaan itu

b.Mencamtumkan nama Pencipta pada Ciptaannya

c.Menggangti atau mengubah judul Ciptaan

d.Mengubah isi Ciptaan

Seseorang tidak dapat dikatakan melanggar hak cipta, jikalau cara memperoleh dan penggunaan Ciptaan tersebut digunakan untuk semata-mata keperluan sendiri dan tidak digunakan untuk suatu kegiatan komersial dan/atau kepentingan yang berkaitan dengan kegiatan komersial ( Pasal 57). Jadi hal ini adalah pembatasan seseorang dikatakan tidak melanggar Undang-undang Hak cipta.

BAB III. PEMBAHASAN MASALAH


  1. Hak-hak yang dimiliki oleh Pemegang Hak Cipta adalah

Pemegang hak cipta adlaah Pencipta sebagai pemilik hak cipta, atau pihak yang menerikma hak tersebut dari Pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut dari pihak yang menerima hak tersebut (Pasal 1 ayat (4)). Hak yang dimiliki oleh Pemegang Hak Cipta, yakni adalah hak terkait. Yang dimaksud dengan hak terkait adalah  hak yang berkaitan dengan Hak Cipta, yaitu hak eksklusif bagi Pelaku untuk memperbanyak atau menyiarkan pertunjukkannya ; bagi Produser Remana Suara untuk memperbanyak atau menyewakan karya rekaman suara atau rekaman bunyinya ; dan bagi Lembaga Penyiaran untuk membuat, memperbanyak, atau menyiarkan karya siarannya (Pasal 1 ayat (9)). Hak Cipta merupakan hak eksklusif bagi Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya, yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Pasal 2 ayat (1) ).

Hak-hak yang dimiliki oleh Pemegang Hak Cipta, yakni ; Hak ekonomi dan hak moral


  1. Hak ekonomi

Hak ekonomi adalah hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaan serta produk hak terkait.


  1. Hak moral

Adalah hak yang melekat pada diri pencipta atau pelaku yang tidak dapat dihilangkan atau dihapus tanpa alasan apapun, walaupun Hak Cipta atau Hak terkait telah dialihkan. Dengan hak moral, Pencipta suatu karya cipta , juga memiliki hak untuk :


  1. Dicantumkan nama atau nama samarannya di dalam Ciptaannya ataupun salinannya dalam hubungan dengan penggunaan secara umum
  2. Mencegah bentuk-bentuk distrosi, mutilasi,atau bentuk perubahan lainnya yang meliputi pemutarbalikan, pemotongan, perusakan, penggantian yang berhubungan dengan karya cipta yang pada akhirnya akan merusak apresiasi dan reputasi pencipta.
  3. Tidak ada satupun dari hak-hak tersebut diatsa dapat dipindahkan selama penciptanya masih hidup, kecuali atas wasiat Pencipta berdasarkan peraturan perundang-undangan.[2]

  1. Bentuk – bentuk Pembajakan Hak Cipta di Indonesia adalah Counterfait, Piracy, Boot Legging[3]

  1. Counterfait

Dilakukan dengan menggandakan langsung sebuah album yang sedang diliris, kemasan diproduksi sebagaimana aslinya. Di Indonesia, rekaman ASPAL, Asli tapi Palsu.


  1. Piracy

Dilakukan menggunakan lagu yang populer. Diproduksi berupa kompilasi dari berbagai album rekaman yang diminati masyarakat


  1. Boot Legging

Dengan merekam langsung pada saat berlangsungnya pentas karya musikal (Live Show).


  1. Proses penegakan sengketa pada kasus pembajakan lagu Rhoma Irama ialah

Dengan menggunakan Pasal 72  ayat (1), (2) UU Hak Cipta, agar tidak bias, Penulis memaparkan pasal tersebut, yakni :

(1)Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara masing-masing paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

(2)Barangsiapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum suatu Ciptaan atau barang hasil pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Untuk dapat menjerat seseorang menjadi terdakwa, terpidana di kasus pembajakan kasus Rhoma Irama harus terpenuhi semua unsure-unsur pelanggaran. Unsur-unsur Pelanggaran tersebut, yakni :

Pasal 72 ayat (1), (2), (3), dan Pasal 73 ayat (1) : unsur Pelanggaranya :

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun