Dalam Pandangan kacamata saya sebagai Mahasiswa Hukum saya megartikan Legislative merupakan suatu badan lembaga pemerintahan yang  mengatur sebuah perumusan dan rancangan undang-undang yang dibutuhkan dalam suatu negara khsususnya negara Indonesia, legislative juga disebut lembaga legislator dalam sebuah negara, dan yang berperan dalam dalam lembaga legislator ini adalah aggota DPR,DPD dan MPR dan dasar utama yang berperan dalam legislator ini adalah anggota DPR karena fungsi DPR sebgai perancang pembuatan Undang-Undang Dasar. DPR membuat UU (pasal 20) dan DPR pula yang megajukan rancangan UU yang berhubugan degan otonomi daerah  serta mengawasi pelaksaaanya dalam pasal 22D.
DPD juga salah satu pokok keaggotaan legislative yag dipilih melalui pemilihan umum sebayak 4 orang dari setiap provisi, layaknya DPR, DPD juga memiliki alat kelengkapan sesuai dengan UU no 27 tahun 2009. DPD juga berpera dalam mengajukan kepada DPR masalah rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan serta pemekaran daerah serta penggabugan suatu daerah, pengelolaa sumberdaya setempat serta sektor ekonomi lainya yang berhubungan dengan keuagan pusat dan daerah.
DPD juga berperan dalam  membahas rancagan undang-undang dan memberikan pertimbangan kepada DPR atas RUU APBN dan RUU tentang perpajakan dalam hal ini DPD juga turu dalam melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang.
Legislatif juga dikategorikan sebagai lembaga yag dapat menampung aspirasi rakyat yang dituangkan ataupun dirumuskan di dalam  peratura perundang-undangan. Dalam penyaluran aspirasi yang dituangkan dalam masyarakat yang berbentuk suatu peraturan yang harus ditaati hal ini juga berguna utuk melindugi keutuhan bangsa Indonesia yang tahun ini sebagian warga negara Indonesia yang hamper keluar dari jalur  idielogi bangsa yang apabila dibiarkan tidak ditidak lanjuti akan merusak keutuhan NKRI.
Dalam perumusan undang-undang bukan perkara yang mudah banyak pro dan kontra yang harus diselaraska guna peraturan yang telah dibuat dan disahkan dapat diterapkan oleh warga negara dengan sebaik-baikya dan keutuhan NKRI tetap terjaga tanpa adanya yang merusak bahkan keluar dari ideologi pancasila yang meghacurkan bangsa.
Dalam pandagan pemikiran saya legislative juga lembaga pemritahan yang berusaha utuk meciptakan kesejahteraan dan rasa aman kepada warga negaranya melalui sebuah peratura-peraturan yang dibuat.
Dalam hal ini pula juga saya jelaskan tugas dan wewenang MPR adalah mengubah dan menetapkan UUD da mlantik presiden dan wakil presiden.
Lembaga legislative juga sangat berperan peting dalam kelangsungan terciptanya sebuah negara yang sejahtera  khususya dalam hal persetujuan rancangan undang-undang  itu tidak didapat secara mudah, tidak dapat dicapai secara musyawarah untuk mufakat, pegambilan keputusn ini dilakukan berdasarkan suara terbanyak dan jika RUU tidak mendapat persetujuan bersama antara DPR dan Presiden maka RUU tidak dapat diajukan lagi dalam persidangan.