Mohon tunggu...
Moh rivaldi abdul
Moh rivaldi abdul Mohon Tunggu... Mahasiswa IAIN Gorontalo -

Mahasiswa IAIN Gorontalo Fb. Moh. Rivaldi Abdul Rivaldiabdulputrisuleman.blogspot.com

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Agama dan Negara di Indonesia

18 Juli 2018   10:32 Diperbarui: 18 Juli 2018   10:45 1827
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Paham Sekularisme adalah paham dimana adanya pemisahan antara Agama dan Negara. Namun walaupun sekularisme adalah bentuk pemisahan antara Agama dan Negara, pada prakteknya sekularisme seakan sudah menjadi agama baru. Karen Armstrong, dalam bukunya "Fields Of Blood", mengatakan bahwa, "Sekularisme bukannya menggusur agama, melainkan menciptakan agama alternatif". (Armstrong, 2016: 35). Ini disebabkan karena manusia adalah ciptaan Tuhan, maka pada dasarnya ia ingin berTuhan lewat agama.

"Dalam beberapa masyarakat yang mencoba menemukan jalan menuju modernitas, sekularisme hanya merusak agama dan melukai jiwa orang yang tak siap untuk direnggut dari cara hidup dan pemahaman yang selama ini menopang mereka." (Armstrong, 2016: 35). 

Inilah yang terjadi di Turki yang walaupun dipaksakan oleh Kemal at-Taturk menjadi negara sekular, namun karena latar belakang masyarakat adalah pemeluk Islam maka merekapun tetap merindukan ajaran Islam. 

Sekalipun pemerintahan sekuler Turki sudah berjalan puluhan tahun, namun tetap saja nilai-nilai ke-Islaman dirindukan masyarakat Turki. Sehingganya dibawah kepemimpinan Erdogan, Turki mulai kembali menghidupkan nilai-nilai tersebut.

Ada juga paham negara yang didasarkan pada agama tertentu. Namun untuk kita di Indonesia, kita bukanlah sebuah negara yang berdasarkan pada agama tertentu. Juga bukanlah negara sekular yang memisahkan antara agama dan negara. "Indonesia bukan negara agama karena tidak memasukkan dogma teologi ritual menjadi aturan negara. Namun, Indonesia juga bukan negara sekuler karena tetap mengakomodasi masuknya nilai agama dalam negara. 

Nilai universalitas agama itulah yang dimasukkan saat membangun sistem hukum negara sehingga tidak membuat terjadinya formalisasi agama. Pada saat bersamaan, hukum negara melindungi semua agama yang ada." (Wahyudi, Kompas.com).

Indonesia bukanlah sebuah negara dengan sistem pemerintahan yang berdasarkan pada agama tertentu. Namun bukan berarti negara tidak mengindahkan nilai-nilai keagamaan. Indonesia adalah negara yang beragama. Ini jelas terlihat dalam UUD 1945 dan Pancasila yang menjadi dasar negara Indonesia.

Dalam pembukaan Undang-undang Dasar (UUD) 1945, telah dijelaskan:

"Atas berkat rahmat Allah yang Mahakuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia dengan ini menyatakan kemerdekaanya".

Disinilah pokok dan dasar peranan dari berdirinya negara kita. Negara ini berdiri adalah karena pertemuan diantara keinginan luhur rakyat Indonesia dan berkat Rahmat  Allah. Artinya, bertemu diantara takdir Allah dengan ikhtiar manusia. Kalau tidak ada gabungan yang dua itu kemerdekaan tidak akan tercapai dan negara tidak akan berdiri. (Hamka, 2017: 344).

Jadi, dalam pembukaan UUD 1945 dinyatakan bahwa Negara kita berdiri karena berkat Rahmat Allah swt., dan dengan perjuangan para pahlawan kita. Karenanya Buya Hamka berkata bahwa, "kita mengingat bahwa kita dan negara kita tidaklah lepas dari tilikan Tuhan dan kekuasaan mutlak Tuhan. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun