Mohon tunggu...
M Ricky Rivai
M Ricky Rivai Mohon Tunggu... wiraswasta -

Orang Medan, lahir 29 Agustus 1992, pemilik www.rafitour.com

Selanjutnya

Tutup

Healthy

BPJS Kesehatan, kami harus bagaimana ?

14 Januari 2014   00:39 Diperbarui: 24 Juni 2015   02:51 18398
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

“ kepuasan adalah perasaan senang atau kecewa yang dialami seseorang setelah membandingkan antara kualitas kinerja atau hasil suatu produk dengan harapan-harapannya( Philip Kotler )

Selasa, 7 Januari lalu saya dan abang berangkat ke Kantor BPJS Kesehatan di pusat kota kabupaten. Sebelumnya di hari senin, kami sudah berada di Kantor Regional BPJS Kesehatan ( dulu ASKES ) di Kota Medan, jaraknya 20 km dari rumah. Namun sampai di sana kami menelan kekecewaan karena pendaftaran Jaminan Kesehatan Nasional ( JKN ) harus dilakukan di BPJS Kesehatan sesuai dengan domisili tempat tinggal. Alhasil, esoknya kami harus ke Kantor BPJS Kesehatan Kabupaten yang jaraknya 80 km dari rumah. Duuuh jauuhnya :(

[caption id="attachment_315630" align="alignleft" width="270" caption="Formulir BPJS Kesehatan aka JKN"][/caption] saking jauhnya, kami baru sampai jam 14.00. Saya khawatir tidak sempat ke bank karena waktu sangat mepet. Abang mendaftarkan dirinya, isteri dan satu orang anaknya, sedangkan saya mendaftarkan diri sendiri sebagai pekerja mandiri. Saya paksa abang untuk cepat menyelesaikan pengisian formulir yang tidak sulit sama sekali, khawatir Bank Mandiri yang satu jalan dengan BPJS Kesehatan itu tutup. Akhirnya, tepat 20 menit sebelum Bank Mandiri tutup, kami sudah menyelesaikan urusan di BPJS Kesehatan. Kami diberikan virtual account dan meluncur ke Bank Mandiri untuk transfer iuran atau premi.

Stigma negatif tentang pelayanan birokrasi yang lambat dan menjengkelkan langsung sirna ketika sampai di Kantor BPJS Kesehatan. Seorang penjaga menyambut kami dan membukakan pintu dengan ucapan salam. Tratak yang disusun di halaman kantor kosong melompong karena pendaftar cukup minim. Saat aplikasi, CS tidak menanyakan apapun apalagi health declare yang biasa menjadi prosedur dalam SPAJ di asuransi komersial. CS hanya bertanya, kenapa ayah dan ibu saya tidak sekalian ikut JKN ? saya jawab, karena orang tua saya Pensiunan BUMN yang sudah ada jaminan kesehatan dari kantor, sedangkan saya sebagai anak pensiunan tidak lagi diberikan jaminan kesehatan.

Ketika sampai di Bank Mandiri, antrian mengular panjang sekali didominasi pendaftar BPJS Kesehatan. Ada yang membawa lebih dari 50 slip setoran malah. Ketika menunggu hampir ½ jam lebih, head teller Bank Mandiri berinisiatif memotong antrian, dan petugas keamanan dengan sigap mempersilakan kami menuju desk yang ditentukan. Slip dikumpulkan, dan hanya distempel tanpa tapak validasi. Abang saya sempat menanyakan, tapi ternyata kebijakan itu sudah disetujui oleh BPJS Kesehatan jika kiranya antrian pendaftar membludak.

[caption id="attachment_315635" align="aligncenter" width="509" caption="Kartu JKN dan virtual account saya, monggo yang mau donasi :D"]

1389632563338174144
1389632563338174144
[/caption] Setelah dari Bank Mandiri, kami menuju Kantor BPJS Kesehatan yang tadi untuk menyerahkan bukti pembayaran. Tak dinyana, ternyata kartu kami sudah selesai. Rasanya bahagia bukan main, bukan karena apa – apa, membayangkan jauhnya lokasi kantor BPJS Kesehatan itu membuat saya bahagia tidak perlu datang lebih dari sekali kesana, apalagi semua prosedur registrasi Gratis tanpa biaya, hanya membayar iuran pertama saja.

Manfaat dan metode pelayanan JKN

Alur pelayanan JKN bisa dibilang sama dengan ASKES dan JPK Jamsostek, berikut hasil perbincangan saya dengan CS BPJS Kesehatan ;

1.Pelayanan kesehatan diberikan dengan mengikuti prosedur rawat jalan di Fasilitas Kesehatan Primer sesuai yang di kartu. Faskes Primer adalah Puskesmas, Dokter Keluarga, Dokter Gigi Keluarga, atau Klinik Swasta.

2.Jika membutuhkan tindakan medis lanjutan, maka dirujuk ke Faskes Skunder atau Tersier yaitu  Rawat Jalan Tingkat Lanjutan ke spesialis dan sub spesialis di Rumah Sakit termasuk pelayanan laboratorium atau Rawat Inap di Rumah Sakit.

3.Prosedur  rawat jalan dan rujukan tidak berlaku apabila keadaan emergency.

4.Meski pendaftaran menganut sistem Rayon, namun untuk Rumah Sakit tidak harus yang satu domisili dengan kita. Kita bebas memilih yang terdekat dan terbaik ( katanya sih begitu ).

5.Manfaat JPK Jamsostek seperti kacamata, mata palsu, gigi palsu, tangan palsu, kaki palsu, dan alat bantu dengar dijamin, namun kelebihan biaya menjadi tanggung jawab peserta. Anehnya, ketika saya tanya plafon, mereka tidak tahu. Saya sempat protes, masa ada kelebihan biaya yang ditanggung peserta tapi Anda tidak tahu berapa limitasinya ? mereka minta maaf dan menyarankan saya untuk ke BPJS Kesehatan Center yang ada di Rumah Sakit Provider.

6.Biaya persalinan yang biasanya diberikan oleh JPK Jamsostek setiap kelahiran s/d Rp 700.000,- tidak ada di BPJS Kesehatan. Kalau mau persalinan gratis, harus di rumah sakit dengan rujukan atau bidan puskesmas. Waduuh ribetnya....!!

7.BPJS Kesehatan hanya memberikan fasilitas sampai ruang rawat inap kelas 1, bagi peserta yang mau sampai VIP kemungkinan hanya bayar selisih kamar saja. Ini sangat bermanfaat bagi peserta yang sebelumnya sudah punya polis santunan rawat inap harian, bisa untuk ganti excess claim di rumah sakit. Namun informasi ini masih mengambang, karena BPJS Kesehatan kabarnya sudah menjalin komitmen Coordination of Benefit ( COB ) dengan 5 perusahaan asuransi komersial, salah satunya Inhealth. Jika memang demikian, maka di atas rawat inap kelas 1 harus dilakukan koordinasi manfaat, BPJS Kesehatan membayar sesuai tarif kelas yang menjadi hak peserta dan sisa klaim ditagihkan ke asuransi komersial yang dimiliki.

Tarif Pelayanan Kesehatan dan kesejahteraan tenaga medis

JKN menganut sistem Capitation Managed Care sehingga pelayanan kesehatan diberikan berjenjang dengan pembayaran dimuka untuk faskes primer. Lain halnya dengan asuransi komersial yang menggunakan sistem fee for service, wajar bila dokter lebih “paripurna hatinya” jika melayani pasien non JKN. Kementerian Kesehatan menggunakan sistem INA – CBG’s atau Indonesia Case Base Group’s. Gara – gara INA – CBG’s ini pula, terjadi polemik mundurnya 16 RS provider KJS, karena sebelumnya Pemda DKI menggunakan skema fee for service sehingga anggaran menjadi jebol. Di dalam asuransi, fee for service dibedakan menjadi as charge dan inner limit. As charge adalah batas pertanggungan tahunan, setiap tindakan medis akan mengurangi pagu tahunan yang tersisa. Sedangkan inner limit adalah batas pertanggungan untuk setiap jenis pelayanan medis, baik dengan atau tanpa batas tahunan. INA – CBG’s yang merupakan karya anak bangsa menurut saya adalah modifikasi inner limit tersebut. Bedanya, INA – CBG’s menekankan pendekatan diagnosis berdasarkan derajat keparahan penyakit, bukan pendekatan pelayanan medis yang diberikan. Dengan INA – CBG’s, setiap diagnosa penyakit ada tarifnya, BPJS Kesehatan akan menanggung setinggi – tingginya sebesar tarif diagnosa yang ditetapkan menteri, bukan menanggung biaya setiap tindakan medis yang diberikan kepada pasien. Sistem ini memungkinkan Rumah Sakit menjadi efisien karena tarif perawatan penyakit, misalnya kencing manis dan metabolik berat, adalah sebesar Rp 9.046.063,-* untuk semua Rumah Sakit rujukan tanpa melihat lama rawat inapnya (length of stay). Dengan sistem ini pula, pemeriksaan serta penggunaan bahan medis yang berlebihan dan tidak perlu dapat dihindari, sehingga pasien akan mendapat prioritas perawatan lebih intensif karena semakin lama pasien dirawat membuat Rumah Sakit semakin tidak efisien dan rugi.

Sedangkan untuk Faskes Primer, tarif INA – CBG’s yang berlaku adalah tarif kapitasi per bulan. Untuk puskesmas antara Rp 2.000 – 6.000 perkapita, sedangkan klinik swasta dan dokter keluarga tarifnya antara Rp 8.000 – 10.000 perkapita, untuk dokter gigi Rp 2.000 perkapita.  Jumlah ini rencananya akan ditambah insentif antara 2 juta – 3 juta per bulan utk setiap dokter dan Rp 75 juta per tahun untuk setiap puskesmas. Dokter akan untung jika pasien yang berobat sedikit, karena tindakan medis yang diberikan akan mengurangi isi kantongnya sendiri. Sistem ini memicu dokter memberi pelayanan dengan baik dan optimal, jangan sampai pasien datang berulang kali karena penyakit gak sembuh - sembuh. Idealnya, seorang dokter keluarga menangani minimal 5.000 kapita, dengan demikian pendapatan kapitasinya bisa mencapai 40 – 50 juta per bulan . Dengan pendapatan kapitasi yang memadai, Ia bisa menggaji perawat profesional dan membeli peralatan medis yang modern, dampak positif justru  banyak dirasakan oleh peserta JKN yang menjadi tanggung jawabnya, karena pelayanan semakin baik dan taraf kesehatan akan meningkat. Selain itu, dengan peserta kapitasi yang cukup besar dan ideal, rasio peserta berobat dengan yang sehat akan semakin kecil.

JKN, Askes Sosial, dan JPK Jamsostek

Saya tidak tahu sistem yang berlaku di JPK Jamsostek dan Askes sebelum era BPJS Kesehatan, tapi yang saya ketahui tarif kapitasi era BPJS Kesehatan itu lebih baik. Dulu di Jamsostek, Dokter Swasta hanya diberi Rp 4.000 perkapita dan ASKES Rp 6.000 perkapita.

Di masa mendatang, jumlah faskes primer yang BPJS Kesehatan miliki akan sangat besar. Gabungan Dokter Keluarga, Dokter Gigi Keluarga, Klinik Swasta Jamsostek, dan Puskesmas jumlahnya luar biasa. Belum lagi ditambah dengan jaringan Apotik dan Optik di seluruh Indonesia. Untuk Faskes lanjutan, ada ribuan RSUD, RSUP, RS Rujukan Nasional, dan RS Swasta yang siap melayani.

Keluhan dan harapan

Pada dasarnya, tenaga medis masih sulit menerima sistem INA – CBG’s. Sederhananya begini, tarif INA CBG’s untuk operasi katarak adalah Rp 2.802.435,-*, tarif ini sama untuk semua penderita katarak. Lantas, berapa honor yang diterima dokter ? ya tergantung sisa dari plafon yang ditetapkan, bisa cuma 200.000 atau di bawahnya. Tidak ada tarif jasa layanan anastesi, dokter bedah, kamar bedah dan bahan medis dalam tarif INA CBG’s karena tarif ditetapkan berdasarkan daftar diagnosa, Rumah Sakit harus pintar membagi plafon INA CBG’s menjadi keuntungan, jasa medis, barang habis pakai, dsb.

Belum lagi masalah obat. Obat yang dipakai harus obat generik yang ada di formularium obat Nasional yang ditetapkan Menkes, di luar formularium harus beli sendiri. Apakah semua jenis obat yang sesuai dengan kegunaan medis ada di formularium ? belum tentu, sebab dokter yang paling tahu. Jangan sampai pasca operasi pasien tetap kesakitan karena banyak resep obat yang dicoret apotik tanpa obat generik pengganti.

Menurut saya, wajar jika pasien ASKES mengeluh karena standar layanan dirasa berkurang daripada era ASKES dulu. Obat yang dulu dicover, sekarang tidak lagi. Obat dulu bisa ditebus sampai sebulan sekarang hanya bisa diberikan paling lama untuk 7 hari saja. Kasihan sekali pasien penyakit kronis yang harus bolak balik ke RS untuk berobat jalan. Pasien dengan dua penyakit tidak bisa kontrol di 2 poli spesialis sekaligus, harus alokasikan 2 hari untuk kontrol spesialis. habis tenaga, habis biaya, sungguh merepotkan memang.

Banyak hal yang masih abu – abu bagi masyarakat, dan BPJS Kesehatan belum proaktif untuk menjelaskan semua kebingungan rakyat. Sampai sekarang saja, saya belum tahu kriteria emergency yang ditetapkan BPJSKes itu bagaimana, apa jadinya kalau saya tiba – tiba panas tinggi trus datang ke Rumah Sakit rujukan terdekat tapi akhirnya disuruh kembali besok ke poliklinik karena keadaan tidak memenuhi kriteria emergency yang ditetapkan BPJS Kesehatan. Waaduuh, saya bisa menjerit karena disuruh pulang, sudahlah badan rasanya sangat lemas malah dibikin tambah lemas.

Seyogyanya, JKN adalah penyempurnaan ASKES dan JPK Jamsostek, bukan malah sebaliknya. Standar layanan harus lebih baik atau minimal sama dengan Jaminan Kesehatan yang sudah ada. Sebaiknya poin - poin di bawah ini diperhatikan ;

1. Untuk penebusan obat, berikan fleksibilitas terutama kepada pasien penyakit kronis. Jangan mempersulit dan menyusahkan. Izinkan kontrol di dua poli spesialis sekaligus dalam sehari, jangan ada kebijakan yang kontraproduktif karena kita ingin semua menjadi sehat.

2. Perintahkan perusahaan farmasi BUMN untuk produksi semua jenis obat generik yang diperlukan, jangan sampai ada jenis obat yang luput dari formularium obat nasional.

3. Tambah bed kelas III untuk semua Rumah Sakit minimal 500.000 unit di seluruh Indonesia dan perbaiki fasilitas puskesmas. Aneh tidak ? di Puskesmas saya hanya ada 5 unit tempat tidur di tengah harapan besar masyarakat dengan JKN. Jangan ada lagi kasus pasien ditolak karena ruangan kelas III penuh.

4. Saran saya, jadikan Puskesmas sebagai Badan Layanan di bawah kendali langsung BPJS Kesehatan. Jangan lagi di bawah Pemda karena dana dari BPJS Kesehatan akan menjadi penerimaan daerah di APBD. ini akan menyulitkan karena dana yang diterima puskesmas tidak akan pernah utuh. Sebab puskesmas adalah ujung tombak berhasilnya JKN, jangan pernah salah kelola.

4. Jangan hanya Pegawai BPJS Kesehatan yang naik gaji, sejahterakan semua tenaga medis yang terlibat dalam menyukseskan program ini.

Terakhir,  jangan sampai pelayanan BPJS Kesehatan jauh panggang dari semangat JKN itu sendiri. Semoga

* M Ricky Rivai *

*tarif INA – CBG’s Kelas 1

di Rumah Sakit Rujukan Kelas A Regional 1 ( Jawa dan Bali )

Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun