Mohon tunggu...
Risky Pradikta
Risky Pradikta Mohon Tunggu... -

the next antropolog.

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Keadilan Sosial dalam Pandangan Imam 'Alî

31 Mei 2013   12:45 Diperbarui: 24 Juni 2015   12:45 810
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Keadilan sosial merupakan sebuah tema global. Sebelum tema-tema keadilan di bicarakan dalam wacana politik pemerintahan dan menjadi peraturan internasional, Imam ‘Alî bin Abi Thâlib telah membuat rumusannya secara gamblang. Ini di lakukannya menyusul kehancuran imperium Romawi dan Persia yang diikuti dengan perluasan wilayah Islam sampai ke benua Asia dan Afrika. Tetapi dalam konstalasi wacana kebangsaan yang terus berlanjut dan berkembang rumusan pemikiran Imam ‘Alî kemudian tersisihkan.

Dalam etika sosial politik yang dibangun dan dipengaruhi para pemikir Barat, seperti dalam piagam Declaration of Human Right yang disusun pada akhir abad ke 17 M dan mendapat inspirasi dari revolusi Perancis serta piagam kemerdekaan Amerika, kita tidak menemukan rumusan gamblang sebagaimana teori kepemimpinan politik Imam ‘Alî dalam menegakkan keadilan sosial. Dan karenanya berbagai pasal terutama yang berhubungan dengan penegakkan hak asasi manusia tidak pernah berlaku efektif. Thomas Jefferson mantan Presiden Amerika Serikat ke 3 yang dikenal sebagai bapak Hak Asasi Manusia dalam sejarahnya hanya bisa membebaskan seorang dari ribuan budaknya dan itupun setelah ketahuan mengandung bayinya.

Dari abad awal hingga abad pertengahan, dunia barat hanya memahami keadilan sosial sebagai hasil kerja dari lembaga-lembaga khusus; seperti orang-orang Masehi, Imperium Romawi, dan Bangsa-bangsa Jerman.

Berbagai pandangan terhadap konsep keadilan sosial di Barat, sebenarnya diambil dari Kitab Taurat dan Injil —yang telah mengalami reduksi pemikiran manusia— peraturan negara Romawi dan Para pemikir Rasialis Jerman. Prinsip keadilan sosial di masa feodalisme Eropa mengalami perubahan setelah munculnya revolusi Prancis dengan menghasilkan deklarasi internasional tentang keadilan sosial yang menjadi ideologi sentral dunia hingga hari ini. Walaupun dalam pandangan pemikir Barat seperti Plato, Kant, Lock, Raso, Marx, dan Ghandi tidak sedikitpun mencerminkan prinsip keadilan sosial seperti yang diterapkan Imam ‘Alî As.

Dalam pandangan Imam ‘Alî, keadilan sosial dapat dijadikan dasar untuk membangun paradigma sistem pemerintahan dan hukum, karena di dalamnya dapat mencakup semua dimensi kehidupan; politik, ekonomi, budaya, birokrasi, manejemen, dan lain-lain. Adalah Imam ‘Alî pada masa pemerintahannya telah memberikan teladan yang komprehensif bagaimana konsep keadilan sosial itu berjalan. Dia berhasil menunjukkan bahwa semua dimensi dalam struktur pemerintahan dapat dijalankan mengikut konsep keadilan sosial. Sebuah penelitian menunjukkan bahwa pandangan kebersamaan yang di bangun Imam ‘Alî merupakan dasar-dasar yang tidak terpisahkan dari sebuah peraturan kenegaraan bahkan merupakan syarat mutlak untuk tegaknya sebuah pemerintahan yang berkeadilan. Belum pernah ditemukan dalam sejarah adanya konsep semacam ini hingga datangnya Islam. Konsep keadilan sosial pada abad sebelumnya terutama di abad pertengahan memang telah dibicarakan tapi hanya dalam bentuk slogan-slogan individu dan muncul secara sporadis seperti; slogan ”Keadilan Politik”, “Keadilan dan Undang-Undang”, “Keadilan Ekonomi”, “Keadilan Birokrasi”, ”Keadilan dan Persamaan”, “Perluasan Keadilan”, dan lain-lain.

Konsep keadilan Sosial Imam ‘Alî memiliki keistimewaan, paling tidak dalam dua hal berikut ini. Pertama, pandangannya terhadap keadilan sosial sejalan dengan kerakteristik iman dan takwanya, sebagai sosok yang tidak pernah menyimpang dari keadilan. Kedua, beliau adalah seorang pemikir yang selalu konsisten terhadap keyakinannya yang membimbingnya dalam menjalankan politik pemerintahan. Itu dapat di lihat dalam semua tindakan dan prilakunya sebagai pemimpin. Pandangan dan sikapnya berpengaruh luas dalam masyarakat. Semua itu dilakukannya demi penegakan prinsip-prinsip keadilan sosial yang merupakan prinsip dasar agama Islam. Kepemimpinan Imam ‘Alî berjalan setelah 30 tahun wafatnya Rasulullah Saw. Dalam masa kurang lebih 5 tahun 6 bulan Imam ‘ALI mengkonstruksi ulang jalannya sistem pemerintahan Islam terutama setelah tiga khalifah sebelumnya. Dengan wilayah dan kekuatan terbesar dunia ketika itu, Imam ‘Alî tampil membangun sistem pemerintahan yang utuh dan manusiawi. Islamisasi dunia diarahkan dengan mengedepankan tegaknya keadilan sosial.

Para pemikir politik dan cendikiawan Islam baik Syi’ah maupun Sunnahsepanjang sejarah, menjadikan tema keadilan sosial sebagai tema terpenting dalam membangun sistem pemerintahan. Dan sepanjang kajian mereka nama Imam ‘Alî merupakan nama yang di sejajarkan dengan keadilan. Dari Ibnu Mukafa’ sampai Abu Yusuf, dari Ibnu Quthaibah sampai Al-Farabi,dari Imam Ghazali sampai Thusi, dari Ibnu Khaldun sampai Imam Khomaini menempatkan Keadilan Sosial dalam pemikiran politik mereka karena diilhami dari prinsip Keadilan Sosial Imam Alî.

Untuk memahami konsep keadilan sosial Imam Alî dapat dilihat paling tidak tiga hal utama; pertama, persatuan dan kebebasan berfikir. kedua, Hak dan kewajiban dalam politik. ketiga, ekonomi dan manajment ketatanegaraan atau sistem birokrasi. Setiap dimensi tersebut memiliki lima turunan. Keseluruhan, konsep keadilan sosial Imam ‘Alî memiliki 3 dimensi utama dan 15 bagian turunan dengan keterangan sebagai berikut:

Dalam kitab Nahjul Balâghah (kumpulan Khotbah Imam ‘Alî, Perintah-perintah, surat-surat, hukum-hukum dan nasihat-nasihat) di dalamnya terdapat sekitar 16 point yang disebutkan secara garis besar pembahasan konsep keadilan sosial dalam kerangka dasar persatuan, kebebasan berfikir dan 34 point mengenai dasar hak-hak politik dan birokrasi, serta 20 point membahas keadilan ekonomi.

Dasar persatuan dan kebebasan berfikir dapat dilihat dalam khotbah tentang sifat keajaiban ciptaan Allah yang diciptakan dengan prinsip keadilan dan kesamaan, “Besar dan kecil, berat dan ringan, kuat dan lemah, tidak ada dalam ciptaan-Nya, Jika dilihat dari Kekuatan Sempurna-Nya adalah sama.” Dalam khotbahnya yang lain mengenai pujian dan bersyukur kepada Allah Swt: ”Ketahuilah bahwa Allah Swt tidak akan ridho terhadap kalian apabila melakukan sesuatu yangterlihat seperti halnya nenek moyang kalian, dan Allah Swt tidak akan marah terhadap kalian apabila kalian melakuan sesuatu yang telah diridhoi oleh Allah dari nenek moyang kalian.” Imam Alî As mengumumkan bahwa dasar penciptaan, sebab-sebab, kebebasan, dan kesamaan adalah hak setiap manusia dan hak Ilahi. Berikut ini petikan khotbah Imam ‘Alî berkenaan dengan pembahasan di atas:

“Allah Swt berhak mewajibkan sebagian orang memberi hak kepada sebagian yang lain, dan menyamakan hak di berbagai keadaan dan sebagian orang mewajibkan sesuatu kepada sebagian orang lain, sebagian hak tersebut tidak terealisasi, kecuali jika dengan keinginan sebagian orang lain dan hak terbesar yang di wajibkan oleh Allah Swt adalah hak wali (Pemimpin Pemerintahan) atas warga negaranya (rakyatnya) dan hak rakyat terhadap pemimpinnya, hukum ini telah Allah wajibkan untuk mereka masing-masing baik bagi pemimpin maupun bagi rakyat, dan itu semua akan menyebabkan keteraturan dan ketenangan bagi mereka semua antara satu dengan yanglain dan akan menjunjung agama mereka, maka kondisi rakyat tidak akan baik jika pemimpinnya bertindak sesuka hatinya dan para penguasa tidak berbuat baik, jika menghadapi penentangan rakyat dalam menjalankan instruksi-instruksinya, oleh sebab itu jika rakyat menjalankan hak pemimpin dan pemimpin menjalankan hak rakyat, maka hak dan kewajiban akan berharga di antara mereka dan mereka akan menjaga ideologi-ideologi agama mereka, akan terlihat dan tercipta keadilan serta kebersamaan, akan berjalan sunah-sunah dalam kebijaksanaan-kebijaksanaan mereka, manfaatnya akan tercipta perdamaian dan ketentraman, yang akan menjadikan keterikatan terhadap pemerintah…”

Dalam khotbah di atas Imam ‘Alî mengeksplorasi dasar pemikiran politik pemerintahan Islam. Imam ‘Ali mengukuhkan kembali konsepsi keadilan sosial yang pernah diajarkan oleh Rasulullah Saw yang meletakkan dasar-dasar hak dan kewajibanmanusia serta hak-hak Ilahi. Karena dalam ajaran Islam terciptanya stabilitas pemerintahan yang berdiri di atas prinsip-prinsip Ilahi akan memberikan jaminan keamanan dalam masyarakat. Karena legalitas sistem hukum ketatanegaraan mendapatkan jaminan dari masyarakat.

Kemiskinan paradigmatis dalam membangun pilar-pilar demokrasi di Indonesia antara lain karena perangkat hukum ketatanegaraan kita yang sangat lemah. Disampingkarena sepenuhnya mengadopsi konsep demokrasi Barat juga karena kemiskinan inspirasi dari konsep budaya kita sendiri. Untuk dapat menemukan kesejatian hidup hanya ada dua pilihan. Pertama, mempertahan gaya hidup dengan mengikuti doktrin sesat dari Barat atau kedua, kembali kepada ajaran agama fitrah seperti yang diajarkan Rasulullah Saw dan Imam ‘Ali yang berporos pada keselamatan.

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun