Mohon tunggu...
Riri Wijaya
Riri Wijaya Mohon Tunggu... Jurnalis - Be Your Self

Announcer and Producer@Radio 103.4FM. Humas Portupencanak, MC, Moderator,pengajar, pengisi suara iklan.

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Nikah Siri dengan Pembantu Rumah Tangga Sendiri?

1 Juni 2012   06:37 Diperbarui: 25 Juni 2015   04:32 281
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Berkenaan dengan nikah siri, dalam RUU yang baru sampai di meja Setneg, pernikahan siri dianggap perbuatan ilegal, sehingga pelakunya akan dipidanakan dengan sanksi penjara maksimal 3 bulan dan denda 5 juta rupiah.Tidak hanya itu saja, sanksi juga berlaku bagi pihak yang mengawinkan atau yang dikawinkan secara nikah siri, poligami, maupun nikah kontrak. Setiap penghulu yang menikahkan seseorang yang bermasalah, misalnya masih terikat dalam perkawinan sebelumnya, akan dikenai sanksi pidana 1 tahun penjara. Pegawai Kantor Urusan Agama yang menikahkan mempelai tanpa syarat lengkap juga diancam denda Rp 6 juta dan 1 tahun penjara.[Surya Online, Sabtu, 28 Februari, 2009]

Membaca tulisan tersebut saya jadi tergelitik untuk berbagi kisah. Adalah seorang suami yang notabene Ustazt, Limabelas tahun pernikahannya sudah beberapa kali terjadi prahara rumah tangga karena sang Ustazt tak bisa menjadi panutan dan ketahuan hampir menikah lagi dengan perempuan lain di tahun ke 10 pernikahan mereka.

Kedua belah fihak orang tua berusaha meredam dan mereka rukun kembali. Tak dinyana  masalah yang sama kembali terulang ditahun ke 14. Sang Istri mendapati SMS mesra suaminya yang kurang senonoh kepada perempuan lain. Kembali keributan besar terjadi. Si Istri berharap sang suami menceraikannya dan keinginan tersebut sudah disetujui oleh orang tua perempuan karena mediasi yang terjadi tak dapat mendamaikan fihak yang berperang.  Namun sang Ustazt tak mau menceraikan bahkan membakar buku pernikahan mereka untuk menghambat si isteri menggugat di pengadilan.

Sementara secara diam-diam dia menikahi pembantu rumah tangganya secara siri tanpa diketahui sang isteri dan gilanya,  mereka sangat pandai menyembunyikan dari sang istri. Dalam satu rumah ada Istri Syah (meskipun secara agama sang istri menyatakan ingin bercerai, tetapi negara belum memprosesnya) dan pembantu yang  ditiduri disaat sang istri pergi bekerja. Setahun kemudian (Maret 2012) karena hebatnya pertengkaran dan takut disakiti secara fisik, sang isteri pergi dan pulang kerumah Ibunya (sang Ibu pada akhirnya meninggal karena cancer tersebut pada Oktober 2012). Disitulah baru terkuak bahwa sejak Juni 2011 suaminya telah memperistri pembantu rumah tangganya.

Dalam hal ini,  pengacara tengah  bekerja untuk melaporkan perbuatan sang Ustazt kepada polisi untuk diproses secara hukum. Terlebih sang ustazt dan PRT telah meresahkan  warga dan mengusik ketenangan karena kerap berdua-duaan  tanpa nyonya Resmi dirumah tsb. Hampir saja mereka digerebek kalau tidak ditengahi oleh RT setempat. Jalan keadilan bagi sang isteri semoga didapat, dia menuntut hak asuh dan gono-gini dibagi rata. Karena sangatlah ironis,  sekarang ini rumah yang mereka dapatkan setelah masa pernikahan telah dikuasai penuh oleh si Ustazt yang tak memiliki hati nurani dan si PRT serasa menjadi "Nyonya besar" tiba-tiba punya rumah bagus tanpa bekerja keras dengan mengganggu rumah tangga orang lain.  Semoga prilaku tak terpuji ini tidak menyebarkan virus jahat kepada para jamaahnya. Insyaflah hai Ustazt, penuhi kewajiban anda sebelum bersenang-senang dengan hasrat pribadi.

Para perempuan , berhati-hatilah dengan PRT anda, jagalah suami anda, berjuanglah untuk mendapatkan hak semestinya jika mendapatkan perlakuan tidak adil dalam menjalani biduk rumah tangga.  Hanya diri kita sendiri yang bisa membentengi dari kejahatan yang direncanakan orang lain.

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun