Mohon tunggu...
Rintar Sipahutar
Rintar Sipahutar Mohon Tunggu... Guru - Guru Matematika

Pengalaman mengajar mengajarkanku bahwa aku adalah murid yang masih harus banyak belajar

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Salah-salah, Kepala Desa Bisa Menjadi Kepala Dosa

13 September 2018   19:08 Diperbarui: 14 September 2018   09:32 644
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

"Kepala Desa menjadi Kepala Dosa", itulah mungkin ungkapan yang tepat terhadap 900 orang lebih Kepala Desa yang ditangkap karena menyelewengkan dana desa.

Dikutip dari detiknews.com, Selasa 17/10/2017 yang lalu, Jokowi mengungkapkan: "Ada lebih dari 900 kepala desa yang ditangkap gara-gara dana desa, tapi itu dari 7.400 (kepala desa). Ada yang 'belok', kita tidak tutup mata," ucap Jokowi kepada wartawan selepas menghadiri acara pembagian sertifikat tanah di Lapangan Merdeka Kerkof, Tarogong Kidul, Garut, Selasa (17/10/2017).

Pada kesempatan itu Jokowi juga mengingatkan agar masyarakat ikut mengawasi penggunaan dana desa agar tepat sasaran. Disalurkan untuk apa? Apakah untuk pembangunan irigasi, jalan desa, fasilitas umum, dsb, semuanya harus dimusyawarahkan dengan masyarakat terlebih dahulu.

Setelah kejadian tersebut, masih adakah Kepala Desa yang ditangkap karena menyelewengkan dana desa? Berikut ini adalah judul berita terbaru dari beberapa media arus utama nasional terkait kasus penyelewengan dana desa:

  1. Kades Tersangka Korupsi Dana Desa Sakit-Sakitan di Lapas (KOMPAS. com, Rabu 12 September 2018)
  2. Mantan Kades Muarauya Akhirnya Ditahan, Diduga Terkait Dugaan Korupsi Dana Desa (Banjarmasinpost.co.id, Kamis, 13 September 2018)
  3. Korupsi Dana Desa di Kebumen Terkuak Gara-Gara Aspal (Liputan6.com, Kamis 06 Sep 2018)
  4. Korupsi Dana Desa Rp 203 Juta, Kades di Simalungun Dipenjara 4 Tahun (KOMPAS.com, Senin 3 September 2018)

Itu hanya sebagian dari banyak kasus, hingga media KOMPAS.com dan Detik.com pun membuat indeks khusus: "Berita Harian Terbaru Korupsi Dana Desa Hari ini" (KOMPAS.com) dan "Berita Harian Kades Korupsi Dana Desa Terbaru dan Terlengkap" (Detik.com).

Mengapa seakan-akan tidak ada jera bagi mereka? Bebalkah mereka? Atau sudah putuskah urat malu dan urat takut mereka?

Dikutip dari berdesa.com, peneliti Indonesian Corruption Watch (ICW) Egi Primayoga memaparkan hasil penelitiannya. Setidaknya ada 12 modus korupsi dana desa, antara lain: 

  1. Membuat rancangan anggaran biaya di atas harga pasar. 
  2. Mempertanggungjawabkan pembiayaan bangunan fisik dengan dana desa, padahal proyek tersebut bersumber dari sumber lain. 
  3. Meminjam sementara dana desa untuk kepentingan pribadi namun tidak dikembalikan. 
  4. Pungutan atau pemotongan dana desa oleh oknum pejabat kecamatan atau kabupaten. 
  5. Membuat perjalanan dinas fiktif kepala desa dan jajarannya. 
  6. Pengelembungan (mark up) pembayaran honorarium perangkat desa. 
  7. Pengelembungan (mark up) pembayaran alat tulis kantor. 
  8. Memungut pajak atau retribusi desa namun hasil pungutan tidak disetorkan ke kas desa atau kantor pajak. 
  9. Pembelian inventaris kantor dengan dana desa namun peruntukkan secara pribadi. 
  10. Pemangkasan anggaran publik kemudian dialokasikan untuk kepentingan perangkat desa. 
  11. Melakukan permainan (kongkalingkong) dalam proyek yang didanai dana desa. 
  12. Membuat kegiatan atau proyek fiktif yang dananya dibebankan dari dana desa.

Sedangkan penyebab korupsi dana desa menurut Egy (Koran Indonesia.com) ada 4, yaitu:

  1. Dibatasinya akses masyarakat untuk mendapatkan informasi pengelolaan dana desa dan masyarakat tidak terlibat aktif dalam perencanaan dan pengelolaannya.
  2. Terbatasnya kompetensi Kepala Desa dan perangkat desa khususnya mengenai teknis pengelolaan dana desa, pengadaan barang dan jasa serta penyusunan pertanggungjawaban keuangan desa.
  3. Tidak optimalnya peran lembaga-lembaga desa baik langsung maupun tidak langsung. Permusyawaratan Desa atau BPD tidak berjalan dengan baik.
  4. Penyakit biaya politik tinggi akibat kompetitifnya arena pemilihan kepala desa.

Setelah mengetahui modus dan penyebabnya, marilah kita secara aktif ikut mengawasi penyaluran dan pengelolaan dana desa. Jika ada kejanggalan atau penyimpangan, segera laporkan ke pusat informasi 1500040 dan media sosial Kementerian Desa PDTT.

Dengan demikian dana desa akan tepat sasaran dan Kepala Desa tidak berubah menjadi Kepala Dosa.

(RS)

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun