Mohon tunggu...
Rina Yuli Ningsih
Rina Yuli Ningsih Mohon Tunggu... Tutor - Mahasiswi Maksi UNS

"Man Jadda WaJada"

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Perlindungan Whistleblower dalam Pemberantasan Korupsi

17 Juni 2019   13:54 Diperbarui: 24 Juni 2019   14:30 1388
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Upaya pemberantasan korupsi yang tidak diiringi dengan maksimalnya perlindungan terhadap siapapun yang menginformasikan dan membongkar praktik korupsi justru akan memperlemah upaya pemberantsan korupsi itu sendiri.

  • Whistle blowing dapat diartikan dengan meniup peluit, kita dapat membayangkan jika ada seseorang yang meniup peluit biasanya akan terdengar bunyi yang bernada tinggi, melengking dan mengusik perhatian seseorang. Situasinya pun tidak biasa dan kita pun terpanggil untuk bersikap waspada. Siapapun akan berusaha mencari tahu tentang segala sesuatu yang terkait dengan suara peluit itu. Demikian yang dimaksud dengan whistleblowing.

Whistleblowing system, tentu menunjukkan adanya suatu mekanisme pengaturan sehingga suatu sistem akan dapat berjalan baik dan memberi manfaat bagi organisasi. Dalam lingkup yang lebih luas, diharapkan dapat memberi manfaat bagi masyarakat dimana organisasi tersebut berada. Makna Whistleblowing system dalam konteks disini adalah sebagai suatu sistem yang tersedia dan dapat dimanfaatkan oleh siapapun baik ASN maupun masyarakat untuk menyampaikan apa yang diketahui, dirasakan, dialami maupun rasa kepekaannya terhadap hal-hal yang terkait dengan perilaku ataupun tindak korupsi.

Whistle blowing system merupakan salah satu langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tengah digalakkan, tidak hanya di lingkup Kementerian/Lembaga Pemerintah tapi juga di tiap organisasi swasta.Whistle blowing system ini memberi kesempatan luas bagi seluruh elemen bangsa untuk berperan serta dalam upaya-upaya pemberantasan korupsi. Melalui sistem ini, siapapun berhak melaporkan kepada pihak dalam organisasi yang ditunjuk dan diberikan mandat kewenangan dalam menerima pesan atau laporan dan bertanggung jawab serta meneruskannya untuk proses lebih lanjut. Dalam hal ini sebaiknya kewenangan dapat dipegang oleh pimpinan tertinggi dan selanjutnya dapat diproses secara hukum.

Suatu organisasi hendaknya menyadari bahwa setiap pegawai merupakan sumber informasi yang berharga yang dapat dimanfaatkan untuk mengenali adanya permasalahan, mampu untuk menanganinya dan mencegahnya sebelum permasalahan tersebut menyebabkan kerusakan yang besar atau membahayakan reputasi organisasi atau stakeholders. Singkatnya, Whistleblowing system hendaknya dapat memberikan rasa aman dan nyaman dengan adanya jaminan kerahasiaan. Termasuk jaminan bagi pegawai atau ASN sebagai pelapor yang memberikan laporan dengan benar dapat tetap memperoleh jaminan terhadap status kepegawaian dan karir mereka.

Sebagai salah satu bentuk upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi, Whistleblowing system ini tidak hanya diberlakukan di Indonesia, banyak organisasi di negara lain juga telah menerapkannya dan masyarakat pun terbiasa untuk aktif berperan. Whistleblowing system dapat berjalan baik apabila ada peran aktif masyarakat yang juga ditindaklanjuti dengan peran aktif organisasi untuk menindaklanjuti setiap laporan yang masuk baik meneliti kebenarannya, menetapkan proses sanksi, maupun perlindungan kerahasiaan bagi pelapor dan kesempatan pembelaan bagi pihak terlapor.

Dalam Guidelines on Whistleblowing, komisi anti korupsi International Chamber of Commerce menyebutkan bahwa WBS merupakan alat bantu deteksi kecurangan yang cukup efisien dan sebagai bagian dari program internalisasi nilai-nilai integritas dalam diri setiap pegawai. Oleh karenanya, organisasi perlu mempersiapkannya dengan baik segala hal terkait dengan tata kelola sistem Whistleblowing ini demi transparansi dan akuntabiltas organisasi yang mendorong tata kepemerintahan yang baik.

Adakah Perlindungan Terhadap Whistleblower di Indonesia?

Hampir setiap kementrian memberikan sarana whistleblower, dengan perkembangan teknologi digital yang semakin maju, segala persyaratan serta pengaduan dari segenap masyarakat dapat didata dengan mudah dan cepat melalui sistem online dengan mengunjungi website-website resmi kementrian.

Ada lembaga yang melindungi whistleblower, yaitu Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban. Namun ada beberapa hal yang menjadi hambatan dan masalah Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban ("LPSK") dalam perlindungan saksi dan korban sebagai pengungkap fakta (whistleblower), yaitu:

  • Belum adanya dasar hukum yang kuat untuk menjamin perlindungan terhadap whistleblower, undang-undang yang ada masih bersifat umum terhadap saksi, pelapor dan korban. Kalau pun ada masih berupa Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 4 Tahun 2011.
    • Belum adanya pemahaman dan perspektif bersama aparat penegak hukum dalam memberikan perlindungan terhadap whistleblower, kesepakatan bersama hanya di tingkat atasan, dan belum tersosialisasi di tingkat bawah maupun daerah.
    • Belum maksimalnya pemberian perlindungan terhadap whistleblower. Hal ini karena Hakim masih mengabaikan rekomendasi aparat penegak hukum terhadap status seseorang sebagai whistleblower. Ini juga disebabkan SEMA sifatnya tidak punya kekuatan hukum mengikat.
    • Peran LPSK masih terbatas dalam kewenangan yang dituangkan di Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Bagi seorang whistleblower yang memilih untuk menuduh organisasi, baik swasta atau lembaga mungkin saja akan menghadapi resiko yaitu mendapat tindakan pemutusan hubungan kerja atau tuntutan hukum dan sipil. Pertanyaannya, mengapa seorang whistleblower memilih melakukan whistleblowing dan menindaklanjuti? Keputusan melakukan whistleblowing benar-benar sepenuhnya sebuah keputusan etis. Jika memang whistleblowing dipandang sebagai hal yang etis maka selayaknya para whistleblower mendapat perlindungan hukum.


Penulis : Rina Yuli Ningsih (Mahasiswi Maksi UNS 2018)

REFERENSI:

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun