Mohon tunggu...
Rika Prasatya
Rika Prasatya Mohon Tunggu... wiraswasta -

i'm proud to be Indonesian

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Tidak Perlu Takut Jika RUU Ormas Disahkan

25 April 2013   09:29 Diperbarui: 24 Juni 2015   14:38 105
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

RUU Organisasi Masyarakat (Ormas) masih terus menuai pro dan kontra. Beberapa pihak yang kontra terhadap pengesahan RUU Ormas, menilai bahwa RUU Ormas terlalu banyak mengatur administrasi dan menerapkan rezim perijinan. RUU Ormas juga dinilai akan membangkitkan rezim represif dan otoriter. Jika RUU ini disahkan akan menginjeksi mati ormas-ormas yang kini mulai tumbuh subur di Indonesia. Selain itu, RUU ini juga dinilai sarat kepentingan ekonomi, politik, kekuasaan, dan pemodal.

Sementara itu, tidak sedikit juga pihak yang pro, yang menilai bahwa RUU ini akan dapat mengatur dan mengawasi organisasi maupun LSM asing yang beraktivitas di Indonesia. Tidak menutup kemungkinan, banyak kepentingan asing yang menyelundup melalui ormas. Selama ini masih belum ada aturan yang mengawasi keberadaan LSM atau ormas asing yang dapat membahayakan kedaulatan NKRI. Selain itu, RUU Ormas juga tidak akan membatasi gerakan ormas. Inilah yang menjadi dasar mengapa RUU Ormas harus segera disahkan.

Jika dikaji kembali, UU Ormas Nomor 8 Tahun 1985 sudah tidak sesuai dengan amandemen UUD 1945 dan tidak mengakomodasi masyarakat. Dalam UU Ormas lama ini sanksi terhadap ormas justru jauh lebih ketat dibandingkan RUU Ormas. RUU ini juga tidak bertujuan untuk mengembalikan Indonesia seperti era Orde Baru.

Oleh karena itu, disahkannya RUU Ormas ini seharusnya tidak perlu diperdebatkan karena tidak akan ada pihak yang dirugikan jika memang sudah sesuai dengan aturan. Saat ini bukanlah era Orde Baru yang membatasi masyarakatnya untuk berpendapat. Pemimpinpun telah beda sehingga Indonesia tidak akan dikembalikan ke jaman seperti Orde Baru.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun