Mohon tunggu...
Nur Rifa
Nur Rifa Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Money

Risywah yang Semakin Fungsional di Berbagai Bidang

24 September 2017   22:45 Diperbarui: 24 September 2017   22:46 821
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Memakan harta orang lain dengan cara batil ialah menerima risywah, yaitu pemberian yang diberikan kepada orang lain (penguasa atau pegawai) supaya penguasa atau pegawai tersebut memuluskan perbuatan yang batil ( tidak benar menurut syari'ah ) atau membatilkan perbuatan yang hak, atau menjatuhkan hukum yang menguntungkan pelakudan sebaliknya hukum yang merugikan lawannya menurut kemauanya.

Islam melarang seorang muslim berbuat risywah (menyuap) penguasa dan pembantunya. Begitu juga penguasa atau pembantunya diharamkan menerima uang suap tersebut. Dan kepada pihak ketiga diperingatkan jangan mau menjadi perantara antara phak penerima dan pember. Pemberi suap disebut rasyi, penerima disebut murtasyi dan penghubung antara rasyi dan murtasyi disebut ra'isy.

Praktik risywah dalam agama islam hukumnya haram berdasarkan dalil-dalil syar'i ( Al-Quran, Hadits dan Ijma' para ulama ), pelakunya dilaknat oleh Allah SWT dan Rasul-Nya. Terdapat banyak dalil yang mengharamkan risywah diantaranya :

Dan jangan kamu memakan harta benda kamu diantara kamu dengan bathil dan kamu ajukan perkara itu kepada penguasa hakim dengan maksud supaya kamu makan ssssssebagian dari harta orang lain dengan dosa, padahal kamu mengetahui (Qs. Al-Baqarah (2) :188 )

"Mereka itu adalah orang-orang yang suka mendengar berita bohong, banyak memakan yang haram. jika mereka (orang Yahudi) datang kepadamu (untuk meminta putusan), Maka putuskanlah (perkara itu) diantara mereka, atau berpalinglah dari mereka......". (QS. Al-Maidah: 42).

Rasulullah SAW bersabda : "Allah SWT melaknat penyuap dan penerima suap dalam hukum" ( Riwayat Ahmad, Tirmidzi dan ibnu Hibban ) Tsaubbah mengatakan : "Rasulullah SAW melaknat orang yang menyuap, penerima suap dan yang menjadi perantara. ( Riwayat Ahmad dan Hakim )

Rasulullah SAW, pernah mengutus Abdullah bin Rawalah ke tempat orang yahudi untuk menetapkan jumlah pajak yang harus dibayarnya , kemudian mereka meydorkan sejumlah uang. Maka kata Abdullah kepada orang yahudi "Suap yang kamu sodorkan kepadakuitu adalah haram oleh karena itu kami tidak akan menerimanya ( Riwayat Malik )

Tidak heran jika islam mengharamkan suap terhadap siapa saja yang bersekutu dalam penyuapan ini. Sebab penyuapan dimasyarakat , akan menyebabkan meluasnya kerusakan, dan kedzaliman, seperti menetapkan hukum dengan tidak benar, kebenaran tidak menjadi jaminan hukum, mendahulukan yang seharusnya diakhirkan dan mengakhirkan yang seharusnya didahulukan .

Risywah merupakan jenis korupsi yang memiliki cakupan sangat luas dalam penyebaran nya, dan merambah disetiap sendi-sendi kehidupan, suap menyuap intensitasnya paling tinggi dan bisa dikatakan paling dimaninati orang. Dan hampir semua bidang ada praktek suap menyuap. Risywah sendiri banyak sekali variasinya, ada yang masuk dalam kategori hadiah, bantuan, balas jasa, uang perantara dan komisi seperti halnya risywah biasanya dilakukan untuk orang yang ingin mendapat kan jabatan yang dikehendakinya, risywah terhadap hakim agar memutuskan perkara yang memihak nya, riswah dalam rangka mencegah kedzaliman atau untuk mendapatkan manfaat. Riswa telah diharamkan dalam bentuk apapun hai itu dikarenakan tidak ada kemanfaatan yang bisa diambil dalam praktek tersebut yang ada hanyalah kerugian besar.

Di bumi panca sila sendiri risywah banyak sekali dilakukan, hamir seluruh jabatan dan pekerjaan yang layak tidak terlepas dari yang namanya risywah ( suap ), bebrapa contoh yang sering terjadi ialah untuk memperoleh kedudukan legislatife, eksekutif, yudikatif, pegawai PNS, pembuatan SIM, praktek pungli di desa-desa dan kesemuanya itu tidak terlepas dari risywah, dari bagian terkecil dari pemerintah (daerah) hingga pusat.

Barang siapa yang mempunyai hak diabaikan, sedang jalan untuk memperoleh hak-hak tersebut dengan jalan menyuap, atau ada suatu kezaliman yang tidak dapat diatasi kecuali dengan menyuap. Maka srbaiknya bersabar diri hingga Allah memberikan jalan untuk mengatasi kedzaliman danmemberikan hak tersebut.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun