Mohon tunggu...
....
.... Mohon Tunggu... Mahasiswa -

Analis Politik-Hukum Kompasiana |

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Kasus Mirna: Benarkah Mirna Mati karena Natrium Sianida?

5 September 2016   21:42 Diperbarui: 5 September 2016   21:54 2308
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sidang kopi bersianiada (dok: Kompas TV)

Hari ini Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali mengelar perkara pidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa tunggal Jessica Kumala Wongso. Pada persidangan hari ini Penasehat Hukum menghadirkan ahli Patologi Forensik, dr. Beng Beng Ong. Namun tetap saja ada hal penting yang terlupakan oleh penasehat hukum.

Pertama. Patologi adalah ilmu yang mempelajari tentang penyakit. Jadi bisa dipastikan ahli ini menguasai betul terkait penyakit-penyakit. Harusnya ahli ini dicecar terkait beberapa kemungkinan penyakit terkait matinya Wayan Mirna Salihin yang diasumsikan mati karena racun sianida di dalam kopi yang diminumnya. Mengingat ahli ini sempat menyinggung bahwa ada penyakit patologi yang langka pada jantung, paru-paru dan otak.

Kedua. Sebagai ahli patologi tentu ahli ini memahami betul soal jantung dan otak yang merupakan pusat kehidupan manusia. Sesuai dengan keterangan Toksikolog, sianida menyerang bagian otak dan jantung. Pertanyaannya , apa yang terjadi pada otak dan jantung orang yang mengalami keracunan sianida?

Ketiga. Sianida menyerang otak dan jantung. Pertanyaannya adalah jika menyerang otak dan jantung, otomatis dibagian otak dan jantung akan tampak/terlihat bekas-bekas serangan sianida. Namun jika berdasarkan hasil pemeriksaan st scan tidak ditemukan bekas serangan sianida, apa  sebenarnya yang terjadi pada jantung atau otak Mirna? Apakah orang bisa mati akibat penyakit patologi yang langka pada jantung dan otak sebagaimana keterangan Beng Ong?

Keempat. Lambung Mirna mengalami erosi akibat benda yang diduga sianida. Dinding lambung Mirna hancur akibat benda yang diasumsikan sebagai sianida. Pertanyaannya adalah selain sianida, apakah masih ada racun lain yang dapat menyebabkan lambung mengalami erosi sebagaimana sianida membuat lambung Mirna mengalami erosi? Jika tak ada racun lain yang dapat menyebabkan lambung menjadi erosi berarti bisa ditarik kesimpulan bahwa yang membuat Mirna mati bukanlah sianida.

Karena kalau sianida menyerang otak dan jantung tanpa meninggalkan bekas, bagaimana cara berpikir dan logikanya? Termasuk pula soal sianida yang bisa menghancurkan dinding lambung. Jika dinding lambung saja bisa hancur karena tajamnya sianida, bagaimana kondisi otak dan jantung orang yang terserang sianida? mengingat sianida menyerang jantung dan otak. Jika tak ada tanda bekas sianida, saya sungguh meragukan sianida penyebab matinya Mirna.

Kelima. Ahli juga sempat menyatakan bahwa efek sianida lewat pernafasan (hidung) lebih cepat bereaksi daripada lewat mulut (yang menyebar ke pencernaan). Pertanyaannya adalah jika ada orang yang menuangkan sianida (apapun bentuknya) ke dalam gelas minuman yang diletakkan di depannya (tak jauh dari posisi duduknya). Apakah orang yang duduk , yang jarak duduknya tidak berjauhan dengan (posisi cangkir/gelas ada di sekitarnya) bisa mendapat efek atau reaksi langsung (terhirup sampai paru-paru) akibat terhirup sianida karena jarak cangkir berisi campuran sianida dengan posisi duduknya tidak berjauhan?Ini bisa menjadi salah satu cara meng-clear-kan posisi Jessica yang didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Mirna.

Jadi pertanyaan di atas sangat relevan ditanyakan Otto Hasibuan dan Yudi Wibowo Sukinto mengingat ini adalah ahli yang diajukan penasehat hukum sehingga inilah kesempatan untuk meng-cler-kan bahwa bukan sianida yang menyebabkan Mirna merenggang nyawa. Tapi semua poin di atas terlupakan. Terutama soal poin ke ketiga dalam analisa ini.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun