Mohon tunggu...
Riana Dewie
Riana Dewie Mohon Tunggu... Freelancer - Content Creator

Simple, Faithful dan Candid

Selanjutnya

Tutup

Healthy

BPJS Bergelar Jaminan Sosial Terbesar di Dunia

30 Agustus 2015   23:56 Diperbarui: 30 Agustus 2015   23:56 1073
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

 [caption caption="sumber gambar : www.sayangi.com"][/caption]

Sudahkah Anda memegang kartu BPJS Kesehatan? Inilah kartu sakti yang akan melindungi Anda dari biaya pengobatan mahal yang selama ini Anda rasakan. BPJS di masa ini ibarat payung sehingga jika sewaktu-waktu terjadi hujan rintik-rintik hingga badai, Anda akan terlindungi. BPJS akan memberikan jaminan perlindungan biaya kesehatan untuk Anda, mulai dari penyakit ringan hingga berat.

Tak hanya perlindungan kesehatan, BPJS juga bergerak melindungi para pekerja di Indonesia dengan menerbitkan BPJS Ketenagakerjaan. BPJS Ketenagakerjaan ini bertanggungjawab kepada Presiden untuk memberikan perlindungan kepada seluruh pekerja Indonesia baik sektor formal maupun informal dan orang asing yang bekerja di Indonesia sekurang-kurangnya 6 bulan. BPJS Ketenagakerjaan meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JK), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP).

Tanggal 1 Januari 2014, PT. Askes telah bertransformasi menjadi BPJS Kesehatan dan PT. Jamsostek telah bertransformasi menjadi BPJS Ketenagakerjaan. Sejak kemunculannya, jaminan kesehatan BPJS banyak diburu masyarakat karena iuran yang super murah jika dibandingkan dengan asuransi swasta. Bahkan per 24 Juli 2015 ini, peserta BPJS mencapai 149.172.165 kepala sehingga tak heran jika produk pemerintah ini bergelar sebagai Jaminan Sosial Terbesar di Dunia. Ini sangat beralasan karena BPJS memang berdiri sebagai payung kesehatan yang memiliki banyak keunggulan, diantaranya iurannya murah, manfaat lengkap tanpa embel-embel syarat pre-exisiting condition (kondisi penyakit sebelumnya), tanpa medical check-up dan tanpa ada batasan plafond. Dengan keunggulannya ini, semua tagihan rumah sakit akan dicover oleh BPJS selama Anda mengikuti prosedur. Tentu saja ini adalah sebuah fakta yang hampir berlawanan dengan jasa asuransi kesehatan swasta, dimana tarif premi lebih mahal (biasanya minimal Rp.300.000,-), manfaat yang didapat terbatas rawat inap serta adanya batasan plafond.

Program BPJS memang sangat menguntungkan masyarakat karena dengan premi ringan, peserta dapat merasakan manfaat yang sebesar-besarnya. Andaikata peserta hanya bayar iuran untuk fasilitas kelas III sekitar Rp. 25.500,-, saat ia divonis harus cuci darah tiga kali seminggu dimana biaya tiap cuci darah mencapai Rp.800.000 ataupun saat seseorang harus operasi jantung atau menderita penyakit berat lainnya yang memakan biaya hingga ratusan juta rupiah, BPJS akan tetap menanggungnya bahkan seumur hidup.

Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 mengatakan bahwa kepesertaan BPJS Kesehatan terdiri atas dua kelompok, yaitu peserta penerima bantuan iuran (PBI) dan peserta bukan PBI. Peserta PBI adalah masyarakat yang tergolong miskin sehingga premi per bulannya akan ditanggung oleh pemerintah. Sedangkan mereka yang bukan PBI terdiri dari pekerja penerima upah (pegawai negeri sipil, anggota TNI/Polri, pejabat negara, pegawai pemerintah non-pegawai negeri, dan pegawai swasta). Dengan melihat segala keunggulan fasilitas yang diberikan BPJS, tak ada salahnya jika kita memberikan apresiasi kepada pemerintah atas perjuangannya untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat kecil dengan biaya pengobatan gratis.

MASALAH BPJS DALAM 1 TAHUN KERJA

Pasal 14-18 UU BPJS mewajibkan semua penduduk Indonesia yang memenuhi persyaratan program jaminan sosial untuk mendaftarkan diri dan keluarganya sebagai peserta BPJS. Ini adalah wajib sehingga bagi mereka yang memenuhi syarat namun tak mendaftarkan diri akan diancam dengan sanksi administratif. Oleh karenanya, sejak awal tahun 2014 dimana BPJS mulai beroperasi, jangan heran jika masyarakat harus mengantri panjang jika ingin menjadi peserta BPJS. Di Yogyakarta sendiri, tempat saya berdomisili, kantor BPJS selalu dipadati oleh warga bahkan mulai dari jam 5 pagi. Jika datang lebih siang, dipastikan warga akan merasakan antrian yang sangat panjang dan akan memakan waktu seharian untuk mengurusnya. Ini bukti bahwa masyarakat Indonesia memang merasakan bahwa biaya berobat sangatlah mahal, terutama bagi mereka yang berasal dari golongan menengah ke bawah sehingga program BPJS ini benar-benar menjadi oase di padang gurun yang akan meringankan beban hidup mereka, terutama dibiayai saat mereka sakit.

Bagi pemerintah sendiri, terbukanya sikap masyarakat terhadap BPJS merupakan penyemangat untuk memberikan pelayanan yang lebih baik lagi dari waktu ke waktu. Tapi ternyata ada hal yang perlu dievaluasi oleh BPJS selama lebih dari 1 tahun bekerja ini. Di tahun pertama, BPJS Kesehatan telah menanggung biaya pengobatan untuk 90,2 juta warga. Dalam masa transisi ini, sangat banyak warga yang sakit dan akhirnya datang ke rumah sakit untuk berobat. Bahkan penyakitnya pun tak hanya tunggal melainkan banyak yang menderita komplikasi sehingga butuh penanganan yang cepat dan tentunya biaya yang mahal. Disinilah BPJS bekerja untuk meringankan beban masyarakat dengan mengcover biaya pengobatan asal pasien mengikuti prosedur.

Besarnya biaya yang ditanggung, di tahun pertamanya BPJS mengalami kerugian hingga lebih dari 5 triliun rupiah. Inilah biaya pengobatan yang sangat besar. Agar masalah tak berlarut, menjadi PR bagi pemerintah untuk mengevaluasi masalahnya, cari penyebabnya dan  temukan solusinya. Semoga ini hanya terjadi di tahun pertama dan kedepannya, total iuran per bulan dari peserta dan pengeluaran untuk membiayai pengobatan bisa berjalan seimbang, bahkan masih ada sisa dana untuk cadangan.

TANTANGAN BPJS SAAT INI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun