Mohon tunggu...
Rahmat Febrianto
Rahmat Febrianto Mohon Tunggu... pegawai negeri -

Blogger dan siswa; @rfebrianto; 2eyes2ears.blogspot.com

Selanjutnya

Tutup

Politik

Seberapa Acak Randomisasi yang Dilakukan oleh Lembaga Survey?

11 Juli 2014   14:27 Diperbarui: 18 Juni 2015   06:40 171
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
14050358431457404507

Tulisan ini akan membahas sedikit tentang proses pengacakan/randomisasi yang dilakukan oleh lembaga survey (LS) di Indonesia.

Kita tahu bahwa LS mengklaim menggunakan metoda penyampelan acak berjenjang (multistage random sampling/MRS). Metoda MRS ini berbeda dengan metoda penyampelan acak sederhana (simple random sampling/SRS) karena penetapan sampel dilakukan menggunakan beberapa penyaringan/kriteria.

Sebuah riset ilmiah--hitung cepat adalah sebuah penelitian ilmiah--harus memiliki karakteristik replicability (lihat hlm. 23-24) yang artinya sebuah hasil sebuah penelitian bisa dikuatkan oleh penelitian lain jika metoda yang digunakan sama.

[caption id="attachment_314948" align="aligncenter" width="576" caption="Gambar milik sendiri"][/caption]

Saya menetapkan 2.000 TPS di seluruh Indonesia (dari 479.183 buah TPS di seluruh Indonesia) dengan meminjam angka sampel yang digunakan oleh Cyrus Network.

Jika jumlah sampel total dibagi dengan 34 propinsi, maka setiap propinsi mendapat bagian sampel rata-rata 58 TPS. Andai di setiap propinsi dipilih 5 kabupaten/kota secara acak, maka di setiap kabupaten/kota akan memiliki 11 TPS untuk disurvei. Jika dari setiap kabupaten/kota dipilih 5 kecamatan secara acak, maka akan didapat 2 TPS per kecamatan. Terakhir, jika dari setiap kecamatan dipilih lagi secara acak 2 kelurahan, maka akan diperoleh angka 1 TPS per kelurahan.

Bandingkan jumlah 1 TPS per kelurahan versi saya dengan versi Cyrus Network di atas.

Jika LS/peneliti mematuhi metoda penyampelan acak yang ia buat sendiri, maka setiap TPS di setiap level harus memiliki peluang yang sama. Artinya, TPS ada di kabupaten yang paling jauh dari ibukota propinsi harus memiliki peluang yang sama dengan yang paling dekat dengan ibukota propinsi.

Pertanyaannya adalah pakah LS memang mematuhi metoda penyampelannya?

Apakah kabupaten terpencil punya peluang yang sama dengan kabupaten paling dekat dengan ibukota propinsi?

Apakah TPS yang paling jauh dari kantor kelurahan punya peluang yang sama dengan TPS yang paling dekat dengan kantor kelurahan?


Kita tahu bahwa beberapa daerah begitu sulit untuk didatangi untuk penyaluran logistik KPU. Apakah jika TPS yang terpilih itu berada di daerah yang demikian, LS tetap akan patuh pada aturan penyampelan yang ia buat sendiri?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun