Mohon tunggu...
Reza Lubis
Reza Lubis Mohon Tunggu... lainnya -

Menatap Mentari di Kaki Ufuk Dengan Penuh Asa

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Akte Kelahiran Anak dan UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak

16 Agustus 2012   14:24 Diperbarui: 25 Juni 2015   01:40 6884
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
1345126948704754825

foto : thevoiceofsahabatanak.wordpress.com

Berkaitan dengan UU NO 23 Thn 2002 tentang Perlindungan Anak Pasal 28 ayat : (1) Pembuatan akta kelahiran menjadi TANGGUNG JAWAB Pemerintah yg dalam pelaksanaannya diselenggarakan serendah rendahnya pada tingkat kelurahan/desa. (3)PEMBUATAN AKTA KELAHIRAN sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) TIDAK DIKENAI BIAYA.

Merujuk pada UU tersebut sudah selayaknya akta kelahiran yang merupakan hak anak untuk IDENTITAS di berikan secara gratis kepada anak yang berusia 0 hari hingga belum berusia 18 tahun (pasal 1 UU No 23 thn 2002) tetapi pada kenyataannya pemerintah cq pemerintah daerah (kab/kota) kebanyakan hanya memberikan pelayanan akta gratis tersebut bagi anak yang baru lahir yaitu usia 0 hari hingga 60 hari (2bulan).

Berdasarkan UU No 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan Pasal 27 ayat (1): Setiap kelahiran wajib di laporkan oleh penduduk kepada instansi pelaksana di tempat terjadinya peristiwa kelahiran paling lambat 60 hari sejak kelahiran, Sesuai amanat UU No 23 Thn 2006 tersebut jelas diperintahkan bahwa setiap kelahiran wajib dilaporkan orang tua sebelum 60 hari kelahiran,pada UU tersebut tidak ada dinyatakan bahwa ‘pemberian akta lahir secara gratis’ diberikan pada bayi yang berusia 0 hari hingga 60 hari

(catt : pada satu kesempatan pernah di tanyakan perihal tersebut staf kantor catatan sipil di suatu daerah,dan dijawab bahwa pemberian akte lahir gratis pada anak umur 0 hari hingga 60 hari sudah sesuai dengan UU no 23 Thn 2006 ttg Administrasi Kependudukan dan dari jawaban tersebut dapat diartikan bahwa terjadi pemberian akta gratis yg diskriminatif kepada sesama anak)

seharusnya pemberian akta lahir harus mengimplemantasikan amanat UU No 23 Thn 2002 pasal 28 ayat (3) AKTA KELAHRAN HARUS CUMA CUMA atawa GRATIS dari usia anak 0 hari hinggga belum berusia 18 thn.

Tindakan pemberian akte secara gratis yang diberikan kepada anak yang baru lahir (usia 0 hari hingga 60 hari) jelas merupakan tindakan diskriminasi diantara usia anak,hal ini dikarenakan menurut UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak pasal 1 ‘Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan’,berdasaarkan UU tersebut dapat dikategorikan merupakan tindakan diskriminasi diantara usia anak dan bertentangan dengan UUD 1945 pasal 28 I ayat (2) Setiap orang bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.

Seharusnya setiap anak yang berusia 0 hari hingga belum mencapai usia 18 tahun berhak atas akta gratis tsb dan pemerintah cq pemerintah kab/kota (yang menerbitkan akta lahir) mempunyai kewajiban hukum memberikan pelayanan akta lahir secara CUMA CUMA alias GRATIS.

Pemerintah kab/kota seharus lebih berpihak kepada anak JANGAN HANYA MEMIKIRKAN cara ‘MENDULANG’ Pendapatan Asli Daerah,pikirkan juga hak anak akan IDENTITAS sesuai dgn Konvensi Hak Anak dan AKTA LAHIR gratis yang diamanatkan UU Perlindungan Anak No 23 Thn 2002.

Sekarang ini pengurusan akta lahir bagi anak yang berumur diatas (katakanlah) 1 tahun harus melalui birokrasi yang panjang dan membutuhkan biaya tidak sedikit,dari surat kenal lahir Bidan/RS yg menolong,surat keterangan lahir dari desa/kelurahan hingga surat penetapan Pengadilan Negeri sesuai dengan UU No. 23 tahun 2006 Pasal 32 ayat (2) berbunyi “Pencatatan Kelahiran yang melampaui batas waktu 1 tahun sebagaimana pada ayat 2 harus dilaksanakan penetapan Pengadilan Negeri.

Jadi bayangkan jika ada anak yang lahir dari keluarga (maaf) miskin yang lahir di puskesmas/RS dgn menggunakan JAMKESMAS atau bantuan donatur lainnya…tentu akan kelabakan untuk mencari biaya yg dibutuhkan dalam mengurus akta SANG BUAH HATI mereka, yang merupakan hak anak untuk mendapat identitas seseorang sebagai perwujudan Konvensi Hak Anak (KHA) dan UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun