Mohon tunggu...
Reonnald Anjani Kadena
Reonnald Anjani Kadena Mohon Tunggu... -

Mahasiswa dari Ndeso yang terpencil, belajar untuk menjalani kehidupan yang kejam

Selanjutnya

Tutup

Olahraga

Undang-undang Nomor 3 Tahun 2005 Sistem Keolahragaan Nasional Hak Pemerintah Mengambil Alih PSSI?

12 Desember 2012   02:54 Diperbarui: 24 Juni 2015   19:49 8015
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Olahraga. Sumber ilustrasi: FREEPIK

Pemerintah cq Menteri Olah Raga saat ini berupaya akan mengambil alih kekuasan PSSI bahkan membekukannya hal ini dilandasi oleh amanat undang undang nomor 3 tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional, namun yang menjadi pertanyaan adalah “Benarkah dalam undang undang tersebut mengatur kekuasaan pemerintah mengambil badan olah raga nasional termasuk PSSI ini  apa bila terjadi perselisihan antara anggotanya?”

Bukahkan tugas dan wewenang pemerintah pun sudah diatur dalam UU ini, lantas kenapa pemerintah sekian lama berdiam diri jika sudah mempunyai UU ini baru sekarang digunakan ?
Tentu akan menjadi tanda Tanya besar, kenapa pemerintah baru bertindak sekarang bukan kah dulu menunggu ke putusan FIFA tentang legalitas organisasi, jika legal di mata FIFA kenapa hingga sekarang pemerintah belum juga mengakui legalitas PSSI tersebut!

Dengan mengambil alih PSSI serta membekukan kepengurusannya dengan mudah pemerintah akan menjawab bahwa ini sudah sesuai dengan  UU No 3 Tahun 2005 Tentang Sistem Keolahragaan Nasional yang mengatur akan wewenang  pemerintah tersebut yang di sebut kan dalam Pasal 13 ayat  1.

Jika pasal ini di pakai sebagai alasan pemerintah tentunya akan sangat mudah terpatahkan bahkan mungkin masih bisa di perdebatkan, kenapa ?

Untuk lebih jelasnya berikut petikan UU No 3 Tahun 2005 Tentang Sistem Keolahragaan Nasional

BAB V
TUGAS, WEWENANG, DAN TANGGUNG JAWAB
PEMERINTAH DAN PEMERINTAH DAERAH

Pasal 12

(1) Pemerintah mempunyai tugas menetapkan dan melaksanakan kebijakan serta standardisasi bidang keolahragaan secara nasional.
(2) Pemerintah daerah mempunyai tugas untuk melaksanakan kebijakan dan mengoordinasikan pembinaan dan pengembangan keolahragaan serta melaksanakan standardisasi bidang keolahragaan di daerah.

Pasal 13

(1) Pemerintah mempunyai kewenangan untuk mengatur, membina, mengembangkan, melaksanakan, dan mengawasi penyelenggaraan keolahragaan secara nasional.
(2) Pemerintah daerah mempunyai kewenangan untuk mengatur, membina, mengembangkan, melaksanakan, dan mengawasi penyelenggaraan keolahragaan di daerah.

Pasal 14

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Olahraga Selengkapnya
Lihat Olahraga Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun