Mohon tunggu...
Surya Narendra
Surya Narendra Mohon Tunggu... ASN -

Kapan kita akan melakukan revolusi, Kawan Bejo?

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Pertimbangan Majelis Hakim dalam Memvonis Djoko Susilo

4 September 2013   11:44 Diperbarui: 24 Juni 2015   08:22 464
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kemarin Selasa (3/9) Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang dipimpin oleh Ketua PN Jakarta Selatan, Suhartoyo, memberikan vonis kepada Irjen Djoko Susilo berupa pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan. Vonis diberikan atas keterlibatan Djoko Susilo dalam Kasus Pengadaan Simulator SIM Korlantas Polri.

Dari tuntutan yang diajukan oleh Penuntut Umum KPK ada 2 hal yang sama sekali tidak dikabulkan oleh Majelis Hakim, yaitu mengenai penggantian uang atas kerugian yang diderita negara dan tentang pencabutan hak politik atas Djoko Susilo. Mengapa 2 tuntutan ini tidak dikabulkan oleh Majelis Hakim?

1.Tentang pengembalian uang negara, Anggota Majelis Hakim Anwar berpandangan bahwa uang pengganti bertujuan agar uang milik negara yang telah diperoleh terdakwa dikembalikan ke negara.Namun, karena terdakwa terbukti mencuci uang dari hasil tindak pidana asal (korupsi), yang selanjutnya oleh terdakwa digunakan untuk melakukan pembelian aset-aset. Sehingga membawa konsekunsi hukum bahwa aset-aset yang dibeli Djoko dari uang tersebut akan dirampas oleh negara.

Nah, perampasan asset-aset inilah yang dianggap sebagai uang penggati kerugian negara. Jadi, menurut Majelis Hakim tidak adil jika asetnya sudah disita dan dikembalikan kepada negara, tetapi masih harus membayar uang pengganti kerugian negara.

Mendengar pertimbangan Majelis Hakim tentang hal ini, Penuntut Umum KPK berpandangan bahwa Djoko Susilo melakukan 2 tindak pidana yaitu tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang. Dengan 2 tindak pidana yang berbeda tersebut, seharusnya Djoko Susilo juga dikenai 2 jenis hukuman. Penyitaan aset sebagai hukuman atas tindak pidana pencucian uang dan pengembalian uang kerugian negara sebagai hukuman atas tindak pidana korupsi.

2.Tentang pencabutan hak politik Djoko Susilo, Majelis Hakim berpendapat bahwa tuntutan Penuntut Umum terlalu berlebihan mengingat lamanya pidana penjara yang dijatuhkan. Majelis Hakim berpendapat, apabila nantinya Djoko Susilo akan menggunakan hak politiknya, maka keadaan dirinya yang sedang dipenjara itulah dengan sendirinya akan menjadi penghalang bagi Djoko Susilo untuk ikut berpolitik. Misalnya dia akan ikut partai politik sebagai caleg, maka dengan keadaan dirinya yang masih di dalam penjara inilah yang akan menggaglkan Djoko dalam proses seleksi. Jadi tidak perlu dicabut hak politiknya.

Selain itu Majelis Hakim juga tidak menyetujui beberapa barang bukti yang diajukan oleh Penuntut Umum KPK, yaitu beberapa aset yang diperoleh Djoko Susilo sebelum ia tersandung kasus ini. Ketiga aset tersebut antara lain tanah di Jl Cendrawasih Mas, Tanjung Barat yang dibeli tahun 2001 dikembalikan kepada istri Djoko, Suratmi. Satu unit Avanza dikembalikan kepada M Zaenal Abidin, paman Mahdiana, serta satu unit Avanza lainnya dikembalikan kepada istri Erick Maliangkay.

Dalam memberikan vonis kepada terdakwa, Majelis Hakim terkadang memang memiliki pertimbangan-pertimbangan sendiri. Pertimbangan-pertimbangan itupun tidak melulu soal hukum dan peraturannya. Terkadang nilai keadilan, nilai kemanusiaan, dan asas kepatutan juga sering digunakan Majelis Hakim dalam memvonis terdakwa. Atau hakim nakal juga sering menggunakan jumlah uang suap sebagai pertimbangan. Maka sebenarnya yang paling urgent untuk diperbaiki adalah institusi kehakimannya. Walaupun jaksanya sembarangan dalam menuntut, walaupun pengacaranya asal-asalan mendampingi terdakwa, tetapi kalau hakimnya profesional mudah-mudahan hukum dapat ditegakkan. Karena apapun tuntutan jaksa dan apapun pembelaan pengacara, pada akhirnya hakim yang menentukan.

.

.

.

Klaten_04092013

Fiat Justicia et Pereat Mundus (Sekalipun Bumi Runtuh, Keadilan harus Tetap Ditegakkan)

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun