Mohon tunggu...
Rionanda Dhamma Putra
Rionanda Dhamma Putra Mohon Tunggu... Penulis - Ingin tahu banyak hal.

Seorang pembelajar yang ingin tahu Website: https://rdp168.video.blog/ Qureta: https://www.qureta.com/profile/RDP Instagram: @rionandadhamma

Selanjutnya

Tutup

Hobby Pilihan

Membaca "Kapitalisme Rakyat" yang Impresif

19 Juni 2019   07:51 Diperbarui: 19 Juni 2019   07:54 76
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hobi. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Rawpixel


Sudah beberapa waktu ini penulis menimba ilmu. Membaca beberapa buku sambil menulis beberapa artikel dan puisi yang (biasanya) terinspirasi dari apa yang penulis baca. Buku "Kapitalisme Rakyat" ini adalah salah satu bacaan tersebut. Bacaan ini adalah inspirasi mendasar dari berbagai tulisan yang sarat akan tema ekonomi. 

Setelah "mendapatkan ilham" dan the right mood, akhirnya penulis memutuskan untuk menuliskan kesan setelah membaca buku ini. Ada satu kesan utama yang penulis dapat; Buku ini impresif. Mengapa? Mari penulis bawa pembaca menyelami buku ini. 

Aslinya, buku ini berjudul "Popular Capitalism". Diluncurkan pada tahun 1989 di Inggris, buku ini sampai ke Indonesia pada tahun 1990. Setelahnya, buku ini pun diterjemahkan ke bahasa Indonesia oleh Zoelkifli Kasip dan diterbitkan oleh PT Pustaka Utama Grafiti. Terjemahannya patut diacungi jempol. Fraseologi yang digunakan cukup koheren, meski ada sebagian kecil kata yang masih kurang tepat. 

Buku ini ditulis oleh ekonom sekaligus mantan kepala Unit Kebijakan (Policy Unit) dari kabinet Margaret Thatcher, John Redwood. Sebagai Kepala Unit Kebijakan dari tahun 1983-1985, Beliau memformulasikan berbagai kebijakan reformasi ekonomi yang inovatif. Kebijakan-kebijakan inilah yang disebut sebagai popular capitalism. 

Dalam buku ini, Beliau menjelaskan berbagai kebijakan tersebut. Mulai dari deregulasi, privatisasi skala besar, konversi utang, ekspansi pasar modal, sampai reformasi perpajakan. Tujuan dari kebijakan-kebijakan ini adalah to bring economic liberty back to the people. Intinya, hampir semua kendali dan aset ekonomi yang sebelumnya dimiliki pemerintah, dipindahkan menuju kepemilikan individu/privat. 

Untuk menggambarkannya, penulis akan memberikan sebuah "rangkuman" yang menjelaskan bagaimana masing-masing kebijakan mencapai tujuan yang sama. 

Deregulasi menggantikan state regulation menuju self regulation dari perusahaan swasta dan individu sebagai pelaku ekonomi. Self regulation inilah yang membantu menanamkan disiplin pasar bagi para pelaku ekonomi. Sehingga, perusahaan swasta dan individu memiliki andil yang lebih besar, serta lebih rasional dalam melakukan tindakan ekonomi. 

Konversi utang menjadi saham mendorong kepemilikan individu maupun perusahaan dalam perekonomian suatu negara. Selain itu, negara yang sebelumnya menjadi debitur juga diringankan bebannya. Mengapa? Sebab imbal hasil yang sebelumnya harus dibayarkan secara fixed, sekarang menjadi floating mengikuti siklus perekonomian. Sehingga, kedua pihak sama-sama diuntungkan. 

Ekspansi pasar modal dan privatisasi mengembangkan suatu basis kepemilikan perekonomian yang berbasis pada investor ritel skala kecil. Kedua kebijakan ini mendukung perluasan penetrasi pasar modal dalam perekonomian. Instrumen yang dijual menjadi semakin banyak, beragam, dan terjangkau. Sehingga, semakin banyak individu yang mampu menjadi pemilik saham di pasar modal. 

Terakhir, reformasi perpajakan membantu memperbaiki insentif bagi individu untuk meningkatkan produktivitas. Dengan memotong dan menyederhanakan struktur perpajakan, pemerintah mengizinkan individu untuk membayar pajak langsung yang lebih sedikit. Sehingga, individu memiliki insentif yang lebih besar untuk bekerja, menabung, dan berinvestasi. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hobby Selengkapnya
Lihat Hobby Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun