Mohon tunggu...
Restu Bumi
Restu Bumi Mohon Tunggu... -

Merah Putih Harga Mati

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Penegak(an) Hukum di Indonesia Menyebalkan!!

1 Mei 2013   17:34 Diperbarui: 24 Juni 2015   14:17 351
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
1367404418341489949

[caption id="attachment_258402" align="alignleft" width="210" caption="Sumber foto : http://afriani74.blogspot.com/"] [/caption]

Ada adagium popular terkait penegakan hukum di Indonesia, “tumpul ke atas dan tajam ke bawah”. Jika adagium ini masih remang-remang faktanya selama ini, namun pada pekan lalu, ia memunculkan wajahnya yang nyata dan gamblang.

Adalah terpidana Komisaris Jenderal Polisi (Purn) Susno Duadji yang memperlihatkannya. Mantan kabareskrim Polri ini melecehkan mentah-mentah lembaga Kejaksaan Agung yang akan mengeksekusinya. Alih-alih patuh pada putusan kasasi Mahkamah Agung (MA), Susno Duadji malah dikawal ketat polisi ketika akan dieksekusi. Ia meninggalkan rumahnya di Resor Dago Pakar, Bandung, menuju Markas Polda Jabar, dengan penjagaan seolah-olah ia adalah pahlawan yang tak boleh disentuh.

Akibatnya, tim gabungan kejaksaan gagal mengeksekusi Susno, yang sejak pengadilan tingkat pertama sampai kasasi divonis 3 tahun 6 bulan penjara. Rencananya ketika akan dieksekusi, sosok yang mempopulerkan istilah “cicak vs buaya” ini akan dijebloskan ke penjara Sukamiskin, Bandung.

Eksekusi paksa ini sendiri dilakukan karena sudah tiga kali Susni tidak memenuhi panggilan eksekusi Kejari Jaksel. Bahkan Kejaksaan Agung telah meminta Susno untuk menyerahkan diri.

Dalam putusan perkara nomor perkara 899 K/PID.SUS/2012 tertanggal 22 November 2012, Mahkamah Agung (MA) menguatkan putusan PN Jaksel dan PT DKI Jakarta, dan menyatakan Susno terbukti bersalah dalam pidana korupsi penanganan perkara PT Salmah Arowana Lestari dan dana pengamanan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilu Kada) Jawa Barat 2008.

Ia terbukti menyalahgunakan wewenang saat menjabat Kabareskrim, ketika menangani kasus Arowana dengan menerima hadiah Rp 500 juta untuk mempercepat penyidikan kasus itu. Pengadilan juga menyatakan Susno terbukti memangkas Rp4.208.898.749 yang merupakan dana pengamanan Pemilu Kada Jawa Barat saat menjabat Kapolda Jabar pada 2008 untuk kepentingan pribadi.

Alasan Susno sendiri tak mau dieksekusi lantaran, putusan kasasi MA tidak mencantumkan pasal perintah penahanan, selain juga cacat administrasi di peradilan tingkat banding.

Padahal, semestinya alasan ini tak menghentikan eksekusi penahanan Susno. Hampir semua pemimpin otoritas hukum di negeri ini, mulai Ketua Mahkamah Konsitusi, Ketua Mahkamah Agung, dua mantan Ketua Mahkamah Konsitusi berpendapat putusan kasasi MA sah demi hukum. Substansi perkaranya, kasasi Susno ditolak.

Yang membuat kita geram adalah fakta adanya perlindungan terang-terangan dari institusi Polri. Lembaga yang semestinya menjadi garda depan dalam penegakan hokum ini, malah menujukkan muka corengnya dihadapan publik Indonesia. Akibat pengamanan polri ini, penegakan hokum dipermainkan dengan gagalnya Susno dijebloskan ke penjara. Penegakan hokum dipermainkan oleh penegaknya sendiri! Duh.

Kapolda Jabar sendiri berdalih, pasukan dikirim untuk mencegah bentrokan antara eksekutor dan kubu Susno. Tetapi sesungguhnya kehadiran mereka justru telah meruwetkan masalah. Persepsi publik menganggap solidaritas korps, jiwa korsa polisi membuat pengiriman pasukan itu lebih sebagai misi menyelamatkan Susno ketimbang mengamankan jalannya eksekusi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun