Mohon tunggu...
Rasyid Musdin
Rasyid Musdin Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa (2015)

Apa saja saya tulis, asalkan bisa di tulis. Musik Klasik kesukaanku, bermimpi dan mendaki adalah jiwaku, buku adalah kekasihku, dan membaca buku adalah kewajibanku. Dengan menulis, dunia mengenalku. Dunia mengenalku, maka aku adalah pelaku sejarah.

Selanjutnya

Tutup

Politik

Presidensial dalam Bingkai Multipartai

20 Agustus 2017   14:53 Diperbarui: 20 Agustus 2017   14:58 765
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber: https://id.techinasia.com/media-online-parpol-pemilu-2014

Dinamika perkembangan sistem ketatanegaraan di Indonesia sejak zaman orde lama hingga era reformasi melahirkan perkembangan politik yang ditandai dengan berkembangnya eksistensi partai politik. Adanya partai politik sebagai upaya perwujudan sistem demokrasi yang menganut prinsip berserikat, berkumpul, mengeluarkan pendapat, dan mewujudkan sistem kedaulatan rakyat[1]. Partai politik merupakan sebuah organisasi yang bertujuan untuk memajukan kepentingan umum serta memperkukuh Negara Kesatuan Republik Indonesia yang sesuai dengan pancasila dan UUD 1945.

Pengertian tersebut sudah barang tentu menjadikan partai politik sebagai pembela kepentingan masyarakat dan kemaslahatan umat berdasarkan nilai-nilai yang pancasila dan konstitusi Indonesia. Sehingga konsekwensi perwujudan hal tersebut adalah dominasi partai politik sangat menentukan para calon yang akan maju menjadi anggota DPR maupun Presiden. Hal ini terlihat dalam UU No. 2 Tahun 2011 Pasal 29 yang menyebutkan bahwa perekruitmen anggota partai politik bertujuan agar setiap anggotanya dapat menjadi anggota DPR, DPRD, kepala daerah dan wakilnya, serta presiden dan wakil presiden.

Sangat memungkinkan adanya partai politik mempengaruhi peran presiden mengingat anggota DPR merupakan anggota partai politik yang melahirkan pengaruh begitu besar, hal ini berindikasi terhadap kebijakan presiden yang membutuhkan pertimbangan dan pembahasan bersama DPR sebagai bentuk sistem checks and balences dalam Negara kita. Sebagai Negara dengan sistem demokrasi, eksistensi Presiden sangat berkaitan erat dengan partai politik sebagaimana terdapat dalam UU No. 2 Tahun 2011 diatas

Eksistensi sistem presidensial dalam bingkai multipartai di Negara ini dapat dilihat dalam UUD 1945, yakni Pasal 6A ayat 2 yang menegaskan bahwa presiden dan wakil presiden diusung oleh gabungan partai politik. Gabungan partai politik menunjukan bahwa sistem presidensial yang dibangun di indonesia tidak terlepas daripada multi partai. Sebagaimana Undang-Undang dasar yang dimaksud diatas, dengan adanya calon presidan dan wakil presiden diusung oleh partai politik atau gabungan partai politik menunjukkan adanya upaya untuk mewujudkan fungsi partai politik sebagai pemersatu bangsa yang menyerap dan memperjuangkan aspirasi rakyat mengenai calon presiden dan wakil presiden. Sehingga para calon yang diajukan oleh partai politik tersebut merupakan bagian dari kristalisasi aspirasi rakyat. Kendati demikian, hal ini menimbulkan polemik tersendiri bagi presiden dalam hal memberikan kebijakan.

kebijakan-kebijakan yang dibuat presiden tentunya perlu mendapatkan restu dari DPR. Salah satunya adalah rancangan Perundang-Undangan yang perlu dibahas bersama DPR. Sebagaimana yang kita ketahui DPR merupakan anggota partai politik, sehingga sebuah pertanyaan muncul di benak kita. Bagaimana jika ternyata DPR di dominasi oleh partai bukan koalisi.? Tentu saja hal ini berpengaruh pada putusan. Belum lagi persoalan dalam pengangkatan anggota KY, persetujuan perang dan perdamaian, perjanjian intersnasional, pemeberian amnesti dan abolisi, dll yang juga membutuhkan pertimbangan DPR.

Koalisi pada dasarnya tidak bersifat permanen, artinya Partai Politik yang tergabung dalam koalisi bisa saja berpindah menjadi musuh. Partai koalisi yang tidak mendapat jatah dikursi menteri tentunya akan keluar dari koalisi dan memusuhi presiden. Tentunya partai politik yang memusuhi presiden akan mengambil keuntungan jika di parlemen didominasi oleh partai bukan koalisi. Sehingga kebijakan-kebijakan yang dibangun Presiden melalui restu DPR akan terlihat sulit diwujudkan. Hal ini berindikasi mengurangi kepercayaan rakyat terhadap presiden.

Untuk meminimalisir hal-hal yang tidak diinginkan dan merugikan rakyat, sudah sepantasnya pemerintah dan DPR tidak mengutamakan kepentingan pribadi dan kelompok, melainkan mengutamakan kepentingan rakyat sebegai prioritas utama. Karena konsep demokrasi yang dibangun saat ini adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Artinya bahwa rakyatlah yang harus diutamakan dan didahulukan. Presiden dan DPR harus bersikap dewasa dalam memutuskan dan menaggapi sebuah persoalan, karena jika salah melakukan kebijakan maka imbasnya terhadap rakyat. perlu kita ketahui bahwa "SUARA RAKYAT ADALAH SUARA TUHAN". 
 
 

[1] Muchamad Ali Safa'at, Pembubaran Pertai Politik 'Pengaturan dan Praktik Pembubaran Partai Politik Dalam Pergaulan Republik, (Jakarta: Rajawali Press, 2011), h. 1-4  

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun