Mohon tunggu...
Rani Veliana
Rani Veliana Mohon Tunggu... -

aku berpikir, aku ada

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Pendapat Prof Romli? Ngga Ngaruh Tuh

26 Mei 2013   06:35 Diperbarui: 24 Juni 2015   13:01 2251
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Akhirnya saya terlibat juga dalam polemik tentang perseturan KPK vs PKS. Yang ditampakan dalam tulisan para Kompasioner. Sejujurnya, saya malas terlibat. Bukan ingin menghindar berdebat. Hanya jika kesudahan debat melebar kesana kemari, tak jelas ujung pangkalnya, ajang akan berubah jadi debat kusir. Saya bisa mengatakan demikian, setelah membaca tulisan para kompasioner. Dalam satu tulisan berhambur banyak topik. Apa yang ingin disampaikan pun jadi kabur. Seperti orang kalap, sruduk sana sruduk sini. Tulisan itu sudah bisa mengambarkan bukan saja kadar pengetahuan tetapi juga tingkat emosional. Meskipun begitu, saya terdorong juga untuk memberi tanggapan. Ya, hitung-hitung belajar dan melatih menulis.

Dari sekian banyak topik dan tulisan, saya memilih topik tentang PENDAPAT HUKUM. Saya sadar topik ini tidak berdiri sendiri. Pasti memiliki keterkaitan dengan hal lain. Agar fokus, saya pilih satu topik ini saja. Kerangka pikir yang saya gunakan adalah ilmu hukum. Bila ada sanggahan atas tulisan saya ini, di luar topik PENDAPAT HUKUM, yakinlah dan seyakin-yakinya pasti saya tolak. Out of Topic. Demikian halnya jika menyanggahnya dengan kerangka pikir ilmu lain, seperti ilmu politik, sosiologi, semantik sampai ke filsafat, yakinlah dan seyakin-yakinya, saya tidak akan masuk ke ruang itu. Saya hanya membuka pintu ilmu hukum. Bila berkenan masuk, monggo.

Konteks dan latarbelakang sanggahan saya,bermula dari tulisan dari Kompasioner yang menggunakan rujukan pernyataaan Prof. DR. Romli Atmasasmita, SH. LL.M untuk menyerang KPK. Tepatnya, pendapat ahli hukum ini dipakai untuk menghakimi KPK, salah dalam penerapan undang-undang. Sekali lagi, saya tegaskan bahwa saya akan mengulas tentang Pendapat Hukum. Bukan materi hukumnya.

Saya kira, semua orang boleh berpendapat, berhak pengeluarkan pendapat. Dari anak SD sampai Profesor sekalipun. Bebas berpendapat, sebagai hak konstitusional warga yang dijamin oleh undang-undang. Posisi dan kedudukan hukum atas pendapat itu, sama. Tak berbeda satu milimeter pun. Pendapat warga negara lain dengan pendapat Profesor Romli, kedudukan hukumnya sama. Bila ada pikiran menempatkan pendapat Profesor di atas langit ketujuh melampaui pendapat warga negara lain, sama saja dengan pelanggaran Konstitusi. Pendapat tidak mengenal ras, golongan, agama, jabatan atau kepangkatan. Semua pendapat sama di depan hukum. Saya tidak masuk ke ruang sosial, yang membuat katagorisasi dan klas masyarakat. Saya bicara hukum.

Apakah pendapat bisa dijadikan dalil hukum ? Saya jawab: bisa. Jika pendapat berubah menjadi PENDAPAT HUKUM. Jika demikian apakah pernyataan Profesor Romli di media massa, bisa disebut Pendapat Hukum. Saya jawab: TIDAK. Sekalipun media massa atau wartawan menulisnya sebagai Pendapat Hukum. Itu bahasa jurnalis. Tetapi dalam terminologi hukum: tidak. Pendapat Profesor Romli sekedar pendapat biasa. Yang nilainya sama dengan pendapat warga negara lainnya. Tidak memiliki implikasi apapun terhadap proses hukum yang sedang berlangsung.

Pendapat Hukum atau legal opinion (Ius opinio) dikeluarkan oleh ahli atau kumpulan ahli hukum atas permintaan para pihak secara resmi. Dalam perkara suap import daging sapi, salah satu pihak yang dapat meminta adalah LHI. Sebagaimana LHI memberi kuasa kepada pengacara. Ketika LHI meminta Profesor Romli bersedia menjadi ahli untuk memberikan Pendapat, maka saat itu apa yang ditulis atau dinyatakan Profesor Romli disebut Pendapat Hukum. Bagimana dengan PKS ? Tidak ada hubungannya sama sekali dalam perkara ini. PKS bukan para pihak, bukan subyek hukum atau legal standing. Sekalipun PKS sebagai badan hukum meminta Profesor Romli menjadi ahli dan mengeluarkan Pendapat Hukum, pasti akan ditolak. Karena PKS bukan pihak berperkara.

Pendapat hukum yang disampaikan lewat media massa tidak memiliki nilai apapun di dalam proses perkara. Pendapat hukum baru memiliki nilai dan dapat dijadikan dalil, bila disampaikan di hadapan lembaga berwenang. Contohnya, Yusril Ihza Mahendra mengugat peraturan KPU, Pendapat Hukum nya diajukan ke DPR. Contoh lain, meminta dihadirkannya Profesor Romli dalam persidangan sebagai ahli atau saksi yang meringankan. Atau dalam uji norma di Mahkamah Konstitusi, pendapat ahli menjadi pertimbangan majelis hakim.

Meskipun demikian, Pendapat Hukum bukanlah pendapat niscaya atas suatu peristiwa atau perbuatan hukum tertentu. Pendapat Hukum tidak dapat dijadikan sebagai dalil dasar mempengaruhi proses hukum. Karena Pendapat hukum bukan termasuk salah satu jenis peraturan perundang-undangan Indonesia (UU No.10 tahun 2004). Jadi secara yuridis-normatif, Pendapat Hukum itu tidak memiliki daya mengikat yang imperatif. Keterikatannya hanyalah bersifat fakultatif alias sukarela - boleh terikat boleh tidak. Sebab Pendapat Hukum bukan merupakan sumber hukum utama yang mengikat. Pendapat Hukum bisa dikatagorikan ke dalam second opinion. Dimana posisinya sekedar sebagai penjelas/penafsir terhadap suatu peristiwa/perbuatan hukum yang tengah berlangsung. Di dalam Mahkamah Konstitusi, semua hakim memiliki hak berpendapat. Atas suatu keputusan yang telah diambil bersama, pendapat hakim konstitusi yang berbeda disebut dissenting opinion. Di dalam dunia hukum, perbedaan pendapat suatu yang lumrah dan wajar. Bahkan ada anekdot yang mengatakan, "jika ada 4 ahli hukum berdiskusi maka akan muncul 5 pendapat".

Dalam perkara korupsi yang ditangani KPK, biasanya perbedaan tafsirnya menjangkau masuk tidaknya unsur perbuatan melawan hukum (wederrechtelijk) dan unsur perbuatan pidana (strafbaarfeit) di dalam UU Tipikor atau UU TPPU. Atau penerapan pasal 5 ayat 2, pasal 6 ayat 2, pasal 12 huruf a. Dimana terjadi perbedaan penerapan delik. Dalam Pasal 5 ayat 2 diberlakukan delik sengaja sedangkan di Pasal 12 a diatur delik sengaja dan delik kulpa (kelalaian). Ahli dihadirkan untuk memberi Pendapat Hukum sebagai saksi meringankan untuk mementahkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum. Pun demikian Jaksa dapat menghadirkan ahli untuk mengemukakan Pendapat Hukum untuk memperkuat dakwaan.

Kesimpulannya: Pendapat Profesor Romli di media massa bukan Pendapat Hukum. Pernyataan Prof. Romli baru disebut Pendapat Hukum, jika misalnya LHI memintanya sebagai ahli untuk saksi meringankan di persidangan Tipikor nanti. Itupun, tidak dapat dijadikan dalil hukum niscaya yang memiliki daya mengikat yang imperatif.

Saya hanya berusaha menjelaskan kedudukan dari PENDAPAT HUKUM di negara Indonesia. Saya tidak tahu kalau ada tafsir beda dari planet lain.

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun