Mohon tunggu...
Rahmad Pujiansyah
Rahmad Pujiansyah Mohon Tunggu... Administrasi - Status lajang Hobby membuat artikel dan musisi

Pedd : STM mesin hobby: membuat artikel/ blog & musisi karier : Juara III popsinger

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Sengketa tanah

25 Juni 2013   23:53 Diperbarui: 24 Juni 2015   11:25 7602
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kepemilikan tanah yang  semula adalah dari tanah negara yaitu lahan tidur di manfaatkan oleh masyarakat untuk berkebun ada yang berkebun perorangan dan ada yang berkebun membentuk kelompok tani,  selama sepuluh tahun berkebun lalu tanah tersebut diajukan untuk dibuatkan surat segel tanah yang disahkan oleh Kepala dusun, RT, dan Kepala desa.

Tanah kebun tersebut apabila dijual oleh pemiliknya kepada orang lain atau kepada pihak kedua maka surat segel tanah tersebut menjadi surat induk  (Surat awal pembuatan dari Pihak pertama yang dijual ke pihak kedua) apabila tanah kebun tersebut di jual hanya separuh dari luas tanah maka surat induk segel tersebut masih dipegang oleh Pihak pertama, hanya di belakang surat segel tanah tersebut ada keterangan bahwa sudah di jual ke pihak kedua tertera dengan ukuran luas tanahnya. apabila surat tanah tersebut dijual sekaligus seluas ukuran tanah di segel tersebut maka pihak pertama harus menyerahkan segel tanah tersebut kepada Pihak kedua.

Apabila Pihak kedua membeli tanah hanya separuh dari pihak pertama, kemudian Pihak kedua ingin membuat surat Tanah PPAT ( Pejabat Pembuat Akta Tanah ) maka pihak kedua harus menghubungi pihak pertama dan melampirkan surat induk tanah dari pihak pertama, hal ini agar tidak terjadi adanya tumpang tindih kepemilikan tanah tersebut, sebab di khawatirkan pihak pertama menjual kembali tanah tersebut ke pihak lain ( Pihak ketiga ) dari sisa tanah, makanya harus dicari kembali surat induknya walaupun pihak ketiga yang memegangnya, hal ini untuk memudahkan asal usul tanah apabila pihak kedua akan menjual lagi ke pihak lain, adanya lampiran surat induk asli dari pecahan penjualan tanah tersebut, maka dapat dimonitoring setiap ada penjualan selanjutnya kepada pihak lainnya dan juga ahli waris akan tahu bahwa surat induk dari orangtuanya  tersebut  semula ukuran tanahnya: 100 x 100 mtr = 10.000 M2 sudah berkurang menjadi 50 x 100 Mtr =5000 M2  sudah dijual separuhnya  sesuai keterangan di belakang surat segel induk tersebut.

Masalah yang dihadapi adalah apabila orang yang punya surat induk sudah meninggal dunia atau pindah tempat tinggal ke daerah lain,  sedangkan sisa tanah tersebut sudah dijual lagi kepada orang lain lalu surat Induk tanah tersebut sudah berpindah tangan, maka pihak kedua yang pertama membeli separuh tanah tersebut kesulitan untuk mencari surat induk dari pihak pertama untuk sebagai lampiran membuat surat PPAT di kantor camat. hal inilah akan menimbulkan orang akan membuat lagi surat induk segel tanah baru sehingga surat induk tanah tersebut menjadi dua surat dan dua orang pemegang surat induk pada tanah yang sama.

Perlu pendataan ulang setiap kepemilikan tanah di kantor desa terutama pada tanah lahan kosong dan tanah kebun dan tanah pertanian,  karena yang sering bermasalah adalah tanah lahan kosong atau tanah kebun bisa tumpang tindih kepemilikannya, sering ditemui adanya pembuatan surat segel tanah berbeda RT nya.

Kenapa tanah sering masih terjadi sengketa ?

Sebenarnya data arsip pertama kepemilikan tanah sudah ada di kantor ketua RT dan kantor kepala desa, Tetapi RT  yang menjabat hanya beberapa tahun lalu berganti, Apablia data administrasi tanah tidak diserahkan kepada yang menjabat RT baru  maka  ketua RT baru tidak tahu daftar kepemilikan tanah di daerahnya tersebut.

Sering terjadi sengketa tanah dilakukan oleh pihak pertama dengan sengaja menjual kembali,  pihak pertama tahu tanah yang pernah dijualnya tidak di urus oleh pihak kedua,  lalu dia buat lagi surat tanah baru  ( segel ) atas nama dia pertama bermodalkan foto copy surat tanahnya yang pernah dia jual lalu dia nyatakan surat segel tanahnya hilang minta dibuatkan baru sesuai data fotocopy segel tanah tersebut, apabila staff desa tidak pernah sempat membuka arsip data tanah maka tidak tahu kalau tanah tersebut pernah dijual, karena arsip di kantor desa masih sistem manual pakai Map di lemari, tidak ada arsip di komputer dengan sistem data base yang sekali ketik nama akan muncul kepemilikan tanah, hal inilah kelemahan dari arsip di kantor, maka sesuai data foto copy tersebut lalu surat segel tanah baru dibuatkan oleh staff lurah dan ditanda tangani oleh Lurah, kemudian tanah tersebut dijual kembali oleh pihak pertama ke orang lain, hal inilah yang menjadi tumpang tindih kepemilikan tanah karena ketua RT baru tidak tahu dan kepala desa tidak membuka arsip lama, adanya orang yang sama bisa membuat lagi surat tanahnya lagi dua kali dan menjualnya lagi kepada orang lain, maka terjadilah sengketa tanah.

Ada juga teknik jaman sekarang cara menguasai tanah orang lain, mereka dengan cara langsung menggarap lahan orang lain membuat parit sekeliling tanah orang lain tersebut seluas satu hektar lalu berkebun dan bikin pondok, apabila ada yang mengaku memiliki tanah tersebut maka dia juga mengaku mempunyai surat segel tanah tersebut yang dibuat sepuluh tahun yang lalu, inilah taktiknya orang mengusai tanah dengan cara ucapan saja  tanpa memperlihatkan surat segel tanahnya kepada pemilik yang asli,  dia katakan bersedia memperlihatkan surat segel tanahnya apabila disidang pengadilan,  padahal itu hanyalah taktiknya saja untuk melemahkan semangat orang lain,  sehingga orang yang punya tanah aslinya menjadi gentar, dan mengira yang menggarap lahan tersebut punya surat segel tanahnya lebih tua usianya dari yang dia punya, maka hal ini menanglah orang coba-coba menguasai tanah orang lain tersebut, padahal sebenarnya dia tak punya surat segel tanah tersebut  pada tanah yang dia garap, kalau sudah merasa menang bisa menempati tanah tersebut maka kapan-kapan pun dia dengan mudah membuat surat tanah yang dia kuasai itu. Apabila ada yang berani menuntut tanah tersebut  maka dia tidak kalah taktik pula dia akan mengajukan tuntutan ganti rugi biaya sewa excavator backhoe membuat parit sekeliling tanah tersebut. inilah taktik orang untuk menguasai tanah orang lain, oleh sebab itu apabila anda punya tanah jangan dibiarkan menjadi lahan tidur usahakan dibuatkan pondok  atau ditanami pohon mangga dan rambutan walaupun hanya satu pohon sebagai bukti kepemilikan tanah, dibuatkan plang nama pemiliknya dan ukuran tanahnya.

Sebenarnya di jaman canggih sekarang sudah adanya komputer semua data kepemilikan tanah bisa dimasukan database dengan mudah mengetahui kepemilikan tanah yang pertama sampai seterusnya dijual kepada siapa, maka tidak akan sampai terjadi ada yang bikin surat tanah dua kali pada tanah tersebut. hanya karena administrasi kantor desa masih pakai mesin ketik manual untuk mengetik blanko surat segel tanah, seharusnya di jaman sekarang dibuatkan format khusus on line pakai komputer data kepemilikan tanah seluruh indonesia pakai nomor register di segel tersebut.

Di Indonesia orang yang punya segel tanah tidak dikenai pajak tanah, hanya yang punya surat tanah PPAT di kenai pajak bumi (PBB).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun