Mohon tunggu...
Rahmad Daulay
Rahmad Daulay Mohon Tunggu... Administrasi - PNS

Alumnus Teknik Mesin ITS Surabaya. Blog : www.selamatkanreformasiindonesia.com

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Menggagas Anggaran Terintegrasi untuk Kontrak Konstruksi Pemerintah Daerah

29 Agustus 2019   18:23 Diperbarui: 31 Agustus 2019   09:43 134
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Pengalokasian anggaran konstruksi di pemerintahan daerah dilakukan secara bertahap dan terpisah untuk semua tahapan. Pengalokasian anggaran perencanaan konstruksi, pelaksanaan konstruksi, pengawasan konstruksi dan pengelolaan kegiatan dilakukan secara terpisah dan sendiri-sendiri. 

Diakibatkan oleh lemahnya penguasaan peraturan dan regulasi, kurangnya integritas dan kapasitas sumber daya manusia, adanya motif tertentu serta hal nonteknis lainnya menyebabkan pelaksanaan anggaran tidak memenuhi ketentuan regulasi dan peraturan. 

Proses penganggaran tidak memenuhi komposisi seperti yang diamanahkan oleh peraturan yang ada. Bahkan sering terjadi kelalaian atau kesengajaan di mana anggaran perencanaan konstruksi dan/atau anggaran pengawasan konstruksi tidak dianggarkan. Kalaupun dianggarkan pelaksanaannya tidak memenuhi ketentuan peraturan. Hal ini mengakibatkan terabaikannya faktor pertanggungjawaban kegagalan bangunan. 

Demikian juga anggaran pengelolaan kegiatan sering terjadi distorsi penggunaan di mana anggaran dipakai bukan untuk peruntukannya. Sehingga semua permasalahan tersebut bermuara pada kurangnya kualitas produk konstruksi yang tidak jarang berujung pada permasalahan hukum akibat pengaduan masyarakat ke Aparat Penegak Hukum (APH). 

Oleh karena itu perlu dirumuskan solusi terbaik dan sistemik sehingga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) mendapat jaminan ketersediaan anggaran lengkap, penggunaan anggaran secara tepat waktu dan tepat guna serta tidak terancam permasalahan hukum di kemudian hari.

Sektor jasa konstruksi merupakan kegiatan untuk mewujudkan bangunan dalam berbagai bentuknya yang berfungsi sebagai pendukung aktifitas sosial ekonomi dan kemasyarakatan. 

Aktifitas sosial ekonomi berbentuk perpindahan barang dan jasa antar daerah. Sedangkan aktifitas kemasyarakatan berbentuk perpindahan orang antar daerah, sarana meningkatkan kualitas kesehatan, pendidikan dan sarana sosial. 

Juga berperan untuk mendukung tumbuh kembangnya berbagai industri barang dan jasa dalam mendukung pertumbuhan perekonomian nasional. Industri barang dan jasa dimulai dari produksi bahan mentah, bahan baku dan bahan jadi yang tentunya harus dipasarkan ke daerah lain bahkan ke negara lain.

Penyelenggaraan jasa konstruksi dilaksanakan dengan salah satu landasan yaitu profesionalisme. Profesionalisme akan mewujudkan hasil pembangunan yang berkualitas, adanya tertib penyelenggaraan, meningkatkan kepatuhan pada peraturan perundang-undangan dan terjaminnya keselamatan publik dalam pemanfaatan hasil pembangunan. 

Profesionalisme juga menandakan adanya sikap untuk bertidak sesuai dengan profesi dan menjauhi tindakan yang tidak berhubungan dengan profesi seperti hubungan politis dan kepentingan ekonomi pihak tertentu.

Penyelenggaraan jasa konstruksi mutlak membutuhkan penguatan sumber daya manusia baik di pihak badan usaha maupun di pihak instansi pemerintah. Penguatan sumber daya manusia ini di samping membutuhkan dukungan anggaran juga membutuhkan dukungan regulasi. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun