Mohon tunggu...
Rafli Hasan
Rafli Hasan Mohon Tunggu... -

columnist, urban traveler, blogger

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Pejabat Indonesia Gemar Berjudi di Singapura?

21 Agustus 2017   18:01 Diperbarui: 1 September 2017   18:19 1818
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Oknum Pejabat Indonesia yang diduga bermain judi di Singapura

Marina Bay Sands dan Resort World Sentosa Casino merupakan 2 casino terbesar di Asia Tenggara yang memiliki begitu luar biasanya bahkan hingga ke Manca Negara. Daya tarik dua casino tersebut juga tidak luput bagi kalangan berduit di tanah air. Berdasarkan data dari dua analis Bloomberg, Tim Craighead dan Brian C. Miller menyebutkan bahwa pengunjung judi terbesar di dua casino tersebut berasal dari para pelancong Indonesia. Tercatat pada Agustus 2014, jumlah pelancong asal Indonesia sebesar 234.389 orang atau sekitar 17, 19 % diikuti pelancong asal Cina dengan 173.885 orang.

Diantara ratusan ribu pengunjung tersebut, terdapat oknum pejabat pemerintah maupun anggota legislatif. Berdasarkan pantauan tim batamupdate.com selama 5 hari di 2 casino tersebut, menyebutkan bahwa ada oknum pejabat indonesia yang pergi ke Singapura dan berjudi. Tidak hanya itu saja, mereka juga menemukan adanya pelanggaran ijin bepergian ke luar negeri bagi para pejabat tersebut, yang seharusnya dikeluarkan oleh Kementerian Luar Negeri tapi tidak dilakukan atau dikeluarkan tetapi disalahgunakan oleh para oknum pejabat tersebut.

Pelanggaran yang lebih parah adalah pada Undang-Undang No 8 Tahun 2010 mengatur segala bentuk pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Pasal 34 dan 35 mengatur mekanisme membawa uang tunai senilai 100 juta rupiah atau lebih keluar dari pabeaan Indonesia. Nominal 100 juta itu dalam bentuk rupiah ataupun mata uang asing atau instrumen pembayaran lainya seperti cek, cek perjalanan ataupun bilyet giro diwajibkan untuk melapor ke Bea Cukai , bila lebih dari 100 juta dan tidak melaporkannya kepada petugas maka akan dikenakan denda sebesar 10 persen dari nominal yang dibawa. Izin dari Bank Indonesia wajib juga dilampirkan bila membawa uang dengan jumlah tersebut.

Dok.pribadi
Dok.pribadi
Keterangan lebih lanjut diperoleh bahwa diantara para oknum tersebut bahkan dapat membawa uang hingga 20 milyar rupiah dalam bentuk tunai untuk berjudi. Hal ini tentu sangat disayangkan melihat situasi ekonomi Indonesia yang belum sepernuhnya membaik namun di lain pihak banyak capital flight yang berada di luar negeri, seperti Singapura.
Situasi ini tentunya perlu memperoleh perhatian serius oleh Pemerintah, terutama terkait persoalan moralitas para oknum pejabat tersebut yang seharusnya menjadi panutan bagi masyarakatnya bukan sebaliknya. Saya pun sangat awam apakah ada mekanisme pelaporan yang tepat warga masyarakat yang melihat situasi tersebut, bukan untuk mendiskreditkan apalagi membunuh karakter oknum yang bersangkutan, namun sebagai bentuk gerakan moral untuk mengingatkan kembali para oknum pejabat tersebut betapa yang dilakukan mereka sangat-sangat melukai perasaan rakyat.

Salam Moral,

Rafli Hasan

Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun