Mohon tunggu...
Muhammad Rafiq
Muhammad Rafiq Mohon Tunggu... Jurnalis - Bersahabat dengan Pikiran

Ketua Umum Badko HMI Sulteng 2018-2020 | Alumni Fakultas Hukum Universitas Tadulako | Peminat Hukum dan Politik | Jurnalis Sulawesi Tengah

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Akhirnya Memutuskan "Local Lockdown", Salah Siapa?

31 Maret 2020   22:12 Diperbarui: 1 April 2020   01:07 390
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Presiden Joko Widodo telah menegaskan bahwa kebijakan lockdown atau karantina berada ditangan Pemerintah Pusat. Namun sejumlah kepala daerah justru menyalahi penegasan itu dengan menerapkan local lockdown atau karantina wilayah. Jelas keputusan yang diambil sejumlah kepala darah masuk kategori offside.  Praktis ada konsekuensi hukum menanti mereka sebagai akibat kebijakan tanpa payung hukum yang jelas. 

Kebijakan para kepala daerah tentu tidak dibenarkan. Tapi di tengah wabah virus corona semakin cepat, tidak ada cara lain selain berinisiatif mengambil jalan sendiri-sendiri. 

Para analis memperkirakan pandemi Coronavirus Disease atau Covid-19 akan terus berlanjut hingga mencapai puncaknya menjelang akhir April dan awal Mei. Perkiraan itu bisa saja terjadi mengingat adanya agenda mudik besar - besaran.

Upaya antisipasi memutus mata rantai penyebaran, tidak cukup dengan himbauan warga yang berada di daerah terapapar covid-19 untuk tidak mudik tahun ini. Kepala daerah harus meniadakan program mudik gratis. Bahkan beberapa diantaranya berinisiatif mengunci akses pintu masuk darat dan laut, kecuali transportasi udara karena kewenangan pemerintah pusat. 

Seluruh personil kemananan bekerjasama dengan instansi pemerintah daerah memasang palang di wilayah perbatasan. Praktis kendaraan apapun tidak boleh masuk kecuali untuk keperluan darurat, misalnya sembako dan pasien. Dengan begitu potensi masuknya ODP, PDP maupun positif covid-19 yang belum diisolasi tidak bisa masuk.

Dalam konteks peraturan perundang-undangan, tidak mengenal  istilah lockdown. Ketentuan yang paling mendekati dengan istilah ini adalah karantina dan legal standing tertuang dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. 

Dalam UU tersebut, term local lockdown bisa diterapkan berupa kebijakan karantina wilayah. Dalam pengertian sederhana, karantina wilayah adalah pembatasan penduduk suatu wilayah termasuk wilayah pintu masuk beserta isinya yang diduga terinfeksi penyakit dan/atau terkontaminasi sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran penyakit atau kontaminasi. Masalahnya sekarang, belum ada peraturan pemerintah yang mengatur tentang pelaksanaan karantina wilayah.

Jelas dalam UU Karantina Kesehatan menguraikan penerapan karantina wilayah merupakan kebijakan pemerintah pusat. Adapun unsur teknis pelaksananya adalah Pejabat Karantina Kesehatan, Karantina Wilayah, dan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ditetapkan oleh Menteri. 

Dalam pasal 53 UU Karantina Kesehatan, menegaskan karantina wilayah merupakan bagian respons kedaruratan kesehatan masyarakat. Selanjutnya, diatur mengenai pelaksanaan karantina wilayah bagi seluruh anggota masyarakat di suatu wilayah apabila dari hasil konfirmasi laboratorium sudah terjadi penyebaran penyakit antaranggota masyarakat di wilayah tersebut.

Lanjut ke Pasal 54, dijelaskan Pejabat Karantina Kesehatan wajib memberikan penjelasan kepada masyarakat di wilayah setempat sebelum melaksanakan karantina wilayah. 

Menggaris bawahi kata "penjelasan", itu artinya ada tahap sosialisasi bagaimana teknis penerapannya serta mengantisipasi segala dampak yang ditimbulkan. Sehingga selama masa karantina diberlakukan, warga tidak kaget ketika ada penjagaan di wilayah perbatasan. Bahkan tidak ada aksi protes manakala warga setempat tidak diizinkan keluar masuk wilayah karantina. Apabila terdapat warga terpapar, langsung dirujuk ke puskesmas atau langsung ke rumah sakit rujukan penanganan pasien covid-19.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun