Mohon tunggu...
Rafif Nabil
Rafif Nabil Mohon Tunggu... Buruh - Contract Drafter/Law Writer

Contact me in rafif5nabil@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Memahami Makna Hoaks dan Jerat Hukumnya

21 April 2019   14:47 Diperbarui: 21 April 2019   14:50 90
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber  Gambar: Nasional.Kompas.com

Secara Harfiah dilansir dari situs KBBI-nya kemendikbud, Hoaks berarti berita bohong. Dengan demikian, berita bohong berarti berita atau kabar yang dibuat tidak sesuai dengan fakta yang terjadi untuk maksud dan tujuan tertentu.

Padahal sejak kecil, semua orang yang pernah mersakan bangku sekolah pernah diajarkan pepatah bahwasanya fitnah itu lebih kejam daripada pembunuhan. Hoaks atau berita bohong dapat kita kaitkan juga dengan fitnah. Secara moral, tentunya pembuat berita bohong adalah mereka yang tidak mempunyai moral atau budi pekerti atau kepribadian yang baik.

Secara jerat hukum tentunya sebagai negara yang berlandaskan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat 3 UUD 1945, untuk mereka yang telah membuat berita bohong atau hoaks tentu ada jerat hukumnya yaitu Pasal 45 A UU  No.19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU No.11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan  Transaksi Elektronik.

Pasal 45A (1)  UU ITE ini berbunyi:
 Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).  

Secara jelas tersirat bila kita semua pahami bahwasanya setiap orang yang membuat berita bohong dalam transaksi elektronik dan menimbulkan kerugian konsumen sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 28 ayat 1 UU ITE No.11 Tahun 2008 dapat diancam dengan jerat hukum pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda 1 Milyar rupiah. Semua itu tergantung hakim dalam memutuskan suatu perkara dengan melihat bukti-bukti di persidangan.  Sebenarnya dengan adanya kata "konsumen" membuat kerancuan bagi penulis. Untungnya ada di ayat berikutnya yaitu Pasal 45 A ayat 2 UU ITE ini sangat relevan.

Memahami kata "transaksi elektronik" kita bisa merujuk pada Pasal 1 angka 2 UU ITE, berikut bunyinya:

Transaksi Elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan Komputer, jaringan Komputer, dan/atau media elektronik lainnya.  

Hoaks yang diduga bertebaran di masyarakat biasanya digunakan oleh seseorang untuk memanas-manasi perpolitikan di Indonesia, pelakunya pun ada yang menyadari dan ada juga yang tidak menyadari bahwa membuat hoaks dapat di pidana. Berikut Pasal 45 A ayat 2 UU ITE bilamana membuat informasi apalagi hoaks untuk menebarkan kebencian, berbunyi:

 Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)

Maka dari itu, bagi siapapun kita agar tidak mudah percaya begitu saja dengan kabar berita yang ada karena kita sebagai manusia diberikan akal dan pikiran untuk berpikir. Dalam kaitannya dengan hoaks, kita harus mencari kebenaran suatu kabar sampai benar-benar valid atau istilah lainnya  tabbayun. Agar tidak menimbulkan kegaduhan dan keresahan di masyarakat.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun