Mohon tunggu...
Rafdiansyah  MHI
Rafdiansyah MHI Mohon Tunggu... Penulis - Penghulu Ahli Muda

Juara 1 Nanang Banjar Tahun 2004, Nanang Banjar Komunikatif 2003

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Buku Nikah Tidak Salah, Jangan Dirusak! [Part 1]

14 Februari 2020   13:02 Diperbarui: 17 Februari 2020   23:31 1736
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Jika ada konflik suami isteri, apalagi yang berujung kontak fisik,  puncak kemarahan yang hadir diantara keduanya, tidak selalu pasangan yang  menjadi sasaran. Buku nikah (NA) ternyata acap kali jadi bahan robekan.  

Mereka yang berkelahi,  mengapa buku nikah yang tersimpan rapi di almari pun tercerabut, ikut dilibatkan. Menikah itu menyatukan lahir batin,  ada ikatan.  Buku nikah?  sekali lagi ia hanya pelengkap sejarah saja,  tapi penting dikala dibutuhkan. 

Dengan merobek robek buku nikah disaat konflik dalam rumah tangga,  bukankah hal ini tampak super konyol? Ada kepuasan apa setelah merobek buku nikah,  apakah sensasinya sama dengan merobek robek perasaan, absurd bleh. 

Tapi,  bagi pelaku,  bisa jadi inilah cara untuk menunjukkan bahwa buku nikah itu pentingnya melebihi"VVIP"ketimbang membangun perasaannya yang kadung terluka menganga. 

Kalau saya saran,  sebaiknya tidak perlu seamuk itu. Toh kemarahan akan sirna jika yang ditata itu adalah hati,  akhlaq, tempat bertarungnya yang baik dan yang buruk.  Sekali lagi buku nikah tidak salah. 

Selanjutnya,  jika sudah terlanjur robek,  tidak ada penggantian dengan buku dari seri, tahun penerbitan,  nomor porporasi,  hingga ukuran yang sama dengan buku nikah yang rusak  karena robek. 

Buku nikah diciptakan dengan keunikan tersendiri,  karenanya susah dipalsukan. Kalaupun hilang bisa mendapat penggantian duplikat buku nikah. Karenanya buku nikah sedapat mungkin dipertahankan dalam bentuk aslinya.

KUA hanya mengganti duplikat dengan buku nikah yang dicetak saat i ini. Oleh karena itu belajarlah menahan amarah dengan buku nikah. Karena yang disesali itu bukan buku nikah yang robek tapi rumah tangga yang tercerai berai. KUA menjamin,  buku nikah yang rusak bisa diterbitkan duplikatnya.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun