Mohon tunggu...
HENDRA WIJAYA
HENDRA WIJAYA Mohon Tunggu... Penulis - NICE DAY

Mengajar di Tangerang.

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Full Day School di Antara Optimisme dan Rasa Cemas

19 Juni 2017   13:05 Diperbarui: 20 Juni 2017   00:00 780
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

FULL DAY SCHOOL

DIANTARA RASA OPTIMIS & CEMAS

Oleh : Hendra Wijaya

Di tengah polemik dan kontroversi  yang ada di masyarakat tentang rencana pelaksanaan sistem Full Day School,  Pemerintah melalui  Kemendikbud pada tanggal 12 Juni 2017, mengeluarkan peraturan menteri pendidikan dan Kebudayaan  (Permendikbud) No. 23  tahun 2017.  Permendikbud No 23 Tahun 2017 ini menjawab berbagai isu dan kontroversi terkait dengan pelaksanaan Full Day Schoolyang berkembang dalam masyarakat selama ini. Sayangnya permendikbud No.23 ini seminggu kemudian secara resmi di batalkan oleh Presiden Jokowi. Way ?

Full Day School

Secara harafiah, Full Day School artinya adalah belajar sehari penuh di sekolah. Menurut kemendikbud, yang dimaksud  belajar sehari penuh di sekolah itu belajar  di sekolah dari  hari senin sampai hari Jum'at (5 Hari). Setiap hari siswa  belajar selama 8 jam.  Kebijakan ini menurut Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhajir effendi didasarkan kepada beberapa alasan antara lain: "dengan sistem full day schholl ini peserta didik   akan terbangun karakternya dan tidak menjadi liar di luar sekolah ketika orang tua mereka masih belum pulang dari kerja".  (Kompas.com 8/8/2016). 

Dengan Full Day School,  peserta didik bisa lebih terkontrol  jika belajar dan berkegiatan di sekolah dari pagi sampai sore. Alasan ini conon di dasari karena Banyak peserta didik yang melakukan berbagai kegiatan di luar sekolah usai belajar di sekolah yang tak terkontrol oleh orang tuanya, karena orang tuanya sibuk bekerja dari pagi sampai sore, sehingga anak berpotensi  untuk  terjerumus kedalam  perilaku menyimpang. Contohnya merokok, main game di warnet, penyalahgunaan narkoba, sexs bebas, penyalahgunaan medsos, tawuran, dll.  Alasan selanjutnya, kemendikbud menilai, bahwa kebijakan Full Day Schooljuga menjawab  upaya pemaxsimalan peran dan kinerja para guru  dalam melaksanakan tugasnya sesuai dengan PP No.., dimana Guru harus mengajar sebanyak 40 jam dalam satu  minggu.  

Pro dan Kontra  Full Day School

Rencana Kebijakan Full Day Schoolyang akan diberlakukan mulai tahun ajaran baru 2017/2018 ini  mendapat tanggapan yang beragam dari masyarakat. Ada yang pro dan ada yang kontra. Yang Pro menilai Full Day School baik di laksanakan, karena hal ini dapat menjawab upaya meningkatkatkan kualitas pengetahuan,keterampilan dan karakter anak serta dapat meminimalisir perilaku menyimpang siswa di luar sekolah yang tanpa control orang tua. Selain itu juga pihak yang pro kebijakan ini juga berharap dengan di berlakukannya Full Day Schoolini dapat memacu untuk memaksimalkan  kinerja dan professionalisme para tenaga pendidik (guru). 

Sementara itu pihak yang kontra atau yang menentang kebijakan Full Day School, menilai kebijakan Full Day Schoolsecara teknis pelaksanaannya belum jelas, konsepnya tidak jelas dan Full Day Schoolberpotensi akan membuat lembaga-lembaga pendidikan seperti  TPQ, MADIN, dll, yang jumlahnya ribuan dan melibatkan SDM yang banyak didalamnya akan gulung tikar.  Lembaga-lembaga seperti TPQ, MADIN, biasanya melakukan kegiatan pada siang dan sore hari, sehingga kalau anak seharian di sekolah maka lembaga-lembaga itu dengan sendirinya akan ditinggalkan.

Permendikbud No. 23 Tahun 2017

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun