Hukum adalah suatu sistem yang dibuat manusia untuk membatasi tingkah laku manusia agar tingkah laku manusia dapat terkontrol, hukum adalah aspek terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan, Hukum mempunyai tugas untuk menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat. Oleh karena itu setiap masyarakat berhak untuk mendapat pembelaan didepan hukum sehingga dapat diartikan bahwa hukum adalah peraturan atau ketentuan-ketentuan tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur kehidupan masyarakat dan menyediakan sanksi bagi pelanggarnya.
Pembagian hukum menurut pembagiannya:
Menurut tempat berlakunya, hukum dapat dibagi dalam:
Hukum Nasional, yaitu hukum yang berlaku dalam suatu negara.
Hukum Internasioanal, yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum dalam dunia Internasional.
Hukum Alam, yaitu ekspresi dari kegiatan manusia yang mencari keadilan yang mutlak. Untuk mengetahui lebih lanjutnya bisa dilihat di hukum alam dan hukum positif.
Hukum Adat, yaitu hukum yang tidak tertulis namun diikuti oleh masyarakat dan tunduk terhadapnya.
Menurut sifatnya, hukum dapat dibagi dalam:
Hukum yang memaksa, yaitu hukum yang dalam keadaan bagaimanapun juga harus dan mempunyai paksaan mutlak
Hukum yang mengatur (hukum pelengkap), yaitu hukum yang dapat dikesampingkan apabila pihak-pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam suatu perjanian.
Seperti halnya di Indonesia, melihat dari sudut pandang hukum rimba. Bukan hanya orang-orang memiliki jabatan tinggi saja ataupun mereka yang tidak bisa dipandang sebelah mata namun kita dapat melihat dengan jelas dari sebuah peristiwa yang ada diindonesia salah satunya kasus Cebongan, dimana anggota kopassus membunuh 4 preman penghuni lapas Cebongan, Sleman, DIY karena ingin balas dendam terhadap korban karena membunuh rekannya di Hugo's Cafe. Anehnya, para tokoh dan masyarakat justru membela perilaku keji yang dilakukan belasan oknum kopassus tersebut. Mengapa hal ini bisa terjadi?