Mohon tunggu...
Awanda Putri
Awanda Putri Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Politik

Peran Bawaslu Dalam Pemilu

30 Agustus 2017   22:15 Diperbarui: 30 Agustus 2017   22:17 3368
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Dalam tulisan saya ini saya akan menjelaskan apa peran BAWASLU dalam pemilu,  BAWASLU merupaka singkatan dari Badan Pengawas Pemilu. Badan Pengawas Pemilu yang merupakan suatu lembaga yang bertugas untuk meninjau atau mengawasi jalannya pemilu di Indonesia dari sabang sampai merauke agar terselenggranya pemilihan umum yang  bebas, rahasia, jujur dan adil atau yang biasanya di singkat dengan (luberjurdil).

Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 di jelaskan peran serta tugas Badan Pengawas Pemilu yang dapat di jelaskan sebagai berikut:

  • Badan Pengawas Pemilu melakukan pengawasan terhadap seluruh tahapan penyelenggaraan pemilu.
  • Badan Pengawas Pemilu Provinsi mengawasi tahapan penyelenggraan pemilu di wilayah provinsi.
  • Badan Pengawas Pemilu Kabupaten/kota mengawasi tahapan penyelenggaraan pemilu di wilayah Kabupaten/Kota
  • Badan Pengawas Pemilu Kecamatan mengawasi tahapan penyelenggaraan pemilu di wilayah Kecamatan.
  • Badan Pengawasa Pemilu lapangan mengawasi tahapan penyelenggaraan pemilu ditingkat desa/kelurahan
  • Badan Pengawas Pemilu Luar Negeri mengawasi tahapan penyelenggaraan  Pemilu di Luar Negeri.

Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa di setiap lini daerah ada Bawaslu yang mengawal jalanya pemilu. Dan adapun peran serta wewenang Pengawas Pemilu  secara umum yaitu sebagai berikut:

  • Mengawasi tahapan penyelenggaraan pemilu
  • Menerima laporan dugaan pelanggaran perundang-undangan pemilu
  • Menyampaikan temuan dan laporan kepada KPU baik KPU Provinsi,KPU Kabupaten/Kota atau Instansi lainnya untuk ditindaklanjuti
  • Mengawasi tindak lanjut rekomendasi.

Nah disini dapat di jelaskan, bahwasanya Bawaslu tidak hanya berperan sebagai pengawas saja melainkan dapat menerima laporan dugaaan yang melanggar aturan perundang-undangan pemilu. Karena, dalam Undang-Undang No 22 Tahun 2007 menyebutkan bahwasannya: "Dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum, diperlukan adanya suatu pengawasan untuk menjamin agar pemilihan umum tersebut benar-benar dilaksanakan berdasarkan asas pemilihan umum dan peraturan perundang-undangan."

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun