Mohon tunggu...
Punk Lombok
Punk Lombok Mohon Tunggu... -

I'm student

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Kajian Ringkas Permasalahan Kampus Universitas Mataram, NTB

14 Juni 2011   08:58 Diperbarui: 26 Juni 2015   04:31 1198
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gadget. Sumber ilustrasi: PEXELS/ThisIsEngineering

Disusun oleh: Tim Kajian KOMPAK

PENGANTAR

Sepanjang tahun 2009 sampai dengan 2011 atau sejak awal terpilihnya Prof. H. Sunarpi untuk memimpin Universitas Mataram, telah berbagai macam permasalahan dan persoalan muncul ke permukaan. Ada yang tampak dalam bentuk aksi-aksi yang digelar mahasiswa, maupun yang terungkap dalam diskusi-diskusi informal, maupun lewat tulisan-tulisan.

Setiap permasalahan yang muncul pasti ada sebab. Tak akan ada asap jika tak ada api. Permasalahan-permasalahan ini kami tampilkan dalam bentuk kajian sederhana agar dipahami dan dimengerti. Apa yang kami tampilkan ini bersumber dari laporan media massa dan laporan masyarakat kampus.

Permasalahan-permasalahan ini sebagian adalah yang belum tuntas pada era kepemimpinan rector sebelumnya, Prof. H. Mansur Ma’sum. Namun bukan berarti tidak menjadi prioritas untuk diselesaikan oleh rezim selanjutnya. Akan tetapi faktanya, masalah-masalah tersebut terus mengambang tanpa ada penyelesaian dan tanpa adanya komitmen yang jelas dari pimpinan universitas untuk menyelesaikannya.

IDENTIFIKASI MASALAH

a.Korupsi Koperasi Pegawai Unram

Tahun 2009, korupsi koperasi Unram muncul setelah dilaporkan ke Polda NTB. Padahal korupsi ini telah terendus setidaknya tahun 2007. Besar kerugian akibat korupsi dan mark up pembangunan gedung KPN Unram ini senilai Rp 1,7 miliar. Hingga saat ini, setelah dua tahun lebih, baru satu orang berinisial Mi (52) yang dijadikan tersangka pada Maret 2011. Tersangka menjabat sebagai Bendahara KPN dari tahun 2002 sampai dengan 2007. Dan belum ada keterangan pasti terkait sanksi yang diberikan pihak universitas terhadap tersangka.

b.Korupsi Alkes Rumah sakit Pendidikan Unram

Proyek alkes RSP Unram ini senilai Rp 20 miliar. Hasil audit BPK menyebutkan terjadi penyimpangan dalam pengadaan Alkes tahun 2009 sebesar 19 Miliar. Panitia tender juga mengutip uang pengganti biaya cetak dokumen sebesar Rp 1 juta rupiah dari setiap peserta tender. Dan di samping itu, panitia tender tidak mengantongi sertifikat pengadaan barang dan jasa sebagaimana yang diwajibkan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP), BAPPENAS.

Keberadaan Alkes RSP Unram sekarang menjadi pertanyaan. Alkes RSP telah didrop pada Desember 2010. Informasi dari sumber kami, Alkes RSP diduga digunakan di RSUP NTB. Alasannya, target pembangunan RSP 2010 dan beroperasi tahun 2011, namun hingga saat ini pembangunannya belum dirampungkan. Berhubung belum rampung, maka Alkes tersebut dipakai RSUP NTB.

Sejauh ini belum ada kepastian status Alkes RSP Unram tersebut, apakah disimpan, disewakan ataukah dipinjamkan secara cuma-cuma. Jika disewakan, kemanakah uang sewanya? Jika memang benar di RSUP NTB, maka Alkes yang akan digunakan di RSP ke depan adalah Alkes bekas, bukan seperti tujuan awal, yaitu pengadaan Alkes dengan spesifikasi baru.

c.Plagiasi karya Ilmiah oleh Dosen

Rector seharusnya mengambil sikap tegas kepada para pihak yang mencoreng nama baik Unram yang berkaitan dengan kasus plagiasi. Jika yang tergugat dalam kasus ini salah dan praktik plagiasi benar dilakukan yang bersangkutan, maka Rektor harus memberi sanksi tegas.

Faktanya, kasus plagiasi yang dilakukan oleh oknum dosen beberapa waktu yang lalu, berdasarkan informasi sumber kami, menyebutkan bahwa plagiasi memang benar dilakukan oleh oknum dosen tersebut; sesuai hasil investigasi tim yang dipimpin langsung oleh rector dan beranggotakan tim ahli dan anggota senat, yang diangkat berdasarkan SK Rektor. Namun, dalam perjalanannya, oknum dosen dinyatakan tidak terbukti setelah dilakukan penelitian kembali oleh tim ahli yang direkomendasikan sendiri oleh oknum dosen tersebut. Kasus ini sangat janggal dan memberikan pelajaran sangat buruk kepada civitas akademika.

d.Transparansi dana SPP, JPKMK, dan IOMA

Bertahun-tahun masalah transparansi anggaran ini tak pernah terselesaikan. Hitungan kasar pemasukan Unram dari 3 sumber tersebut adalah sebagai berikut:

Jumlah mahasiswa Unram sekitar 16.000 lebih. Jika dipukul rata beban biaya SPP sebesar 600.000 saja, maka akan terkumpul dana Rp 9,6 miliar per semester atau Rp 19,2 miliar pertahun. Belum lagi ditambah dengan kenaikan sebesar Rp 50 ribu setiap tahun ajaran baru untuk mahasiswa baru; dengan dalih untuk biaya pengembangan IT.

Sementara, dana dari pengumpulan JPKMK yang dipungut Rp 24 ribu per mahasiswa akan terkumpul uang sebesar Rp 384 juta per semester atau Rp 768 juta per tahun.

Ditambah lagi dari pembayaran IOMA yang jumlahnya variatif. Dan jika dipukul rata Rp 15 ribu, maka akan ada sekitar Rp 240 juta per semester atau Rp 480 juta per tahun.

Maka hitungannya, dalam jangka satu tahun Unram mendapat pemasukan sebesar Rp 20.448.000.000 (20,4 miliar rupiah). Jumlah ini belum termasuk dana bantuan, hibah, dan lain sebagainya.

Dari sumber kami, tahun 2011 ini, Unram mendapat kucuran dana cuma-cuma dari pusat sebesar Rp 200 miliar, yang penggunaannya diserahkan kepada penerima.

e.Pembangunan Fakultas Teknologi Pertanian

Rencana, pembangunan FTP ini akan dilaksanakan di areal lahan antara Fakultas Pertanian dan Fakultas Teknik, yang seharusnya dan direncanakan menjadi lahan pengembanganFT. Namun setelah ditolak oleh mahasiswa FT, diurungkan. Kemudian pembangunannya akan mengambil tempat di atas lahan antara Fakultas ekonomi dan gedung rektorat.

Pembangunan ini disebut-sebut sebagai pembangunan prioritas, padahal masih banyak Fakultas lain yang membutuhkan dana untuk pembangunan gedung kuliah, seperti Fakultas MIPA dan Fakultas Teknik. Hingga saat ini mahasiswa FMIPA masih menumpang kuliah di ruang perpustakaan Unram, dan mahasiswa FT juga melaksanakan kuliah di Laboratorium karena kekurangan ruang kuliah.

Pembangunan gedung perkuliahan FTP ini memiliki anggaran sebesar 35 miliar dan 15 miliar untuk kelengkapan laboratoriumnya. Jadi gedung kuliah ini bisa dibayangkan menjadi sebuah gedung yang sangat mewah mengingat gedung fakultas MIPA saja hanya memperoleh dana sebesar 1 miliar dari pemerintah (keterangan Kabag Perencanaan UNRAM).

Berdasarkan informasi yang kami himpun dari Fakultas Teknik, dengan luas bangunan FTP 12.000 meter persegi, hanya akan menelan dana pembangunan sebesar Rp 17 miliar atau tak lebih dari setengah alokasi anggarannya. Dengan demikian ada sisa anggaran yang sangat besar. Ini berpotensi terjadinya praktek mark up.

f.Kenaikan Sumbangan Pembangunan Institusi (SPI)

Berdasarkan info dari sumber kami, diduga kenaikan SPI yang diwajibkan kepada mahasiswa non-reguler tidak melalui SK pimpinan lembaga. Kenaikannya mencapai Rp 1.000.000, sehingga bertambah menjadi Rp 2.500.000 untuk yang biaya SPI awal sejumlah Rp 1.500.000.

Faktanya, tidak ada kemajuan dalam pembangunan gedung maupun fasilitas. Padahal dalih kenaikan SPI adalah untuk mempercepat pembangunan dan pengadaan fasilitas penunjang kuliah.

g.Pemotongan gaji/honor karyawan

Informasi dari sumber kami menyebutkan, tunjangan kesejahteraan satpam dan pegawai Unram khususnya yang bekerja di Rektorat telah ditiadakan. Dan hingga saat ini honornya tidak dibayarkan selama 6 bulan.

Di FKIP, gaji karyawan lambat diberikan. Bahkan ada yang hangus satu bulan (bulan Desember tahun lalu) untuk karyawanan honorer.

h.Proyek KF – KKN Unram

Program KF adalah program provisinsi. Anggaran untuk setiap tutor telah dialokasikan oleh daerah. Lewat kerja sama ini, mahasiswa KKN dimanfaatkan untuk melaksanakan KF agar dana yang seharusnya dipergunakan untuk membayar tutor tidak dibayar sesuai dengan tutor. Bahkan mahasiswa ikut membayar KKN. Padahal seharusnya, mahasiswa sebagai pelaksana di lapangan, karena ini adalah proyek, maka mahasiswa harus dibayar sesuai dengan bayaran yang diterima tutor non-mahasiswa KKN.

i.Kenaikan Biaya KKN

Kenaikan biaya KKN tidak dilandasi dengan pertimbangan yang jelas dan rasional. Padahal setiap kebijakan harus memiliki dasar hokum. Karena tanpa dasar hokum, maka kenaikan ini adalah bentuk dari pungutan liar.

j.Kasus Poligami dan KDRT oknum dosen

Kasus poligami dan KDRT yang dilakukan oleh beberapa oknum dosen telah memantik masyarakat luar kampus untuk menekan pimpinan lembaga agar memberikan sanksi tegas kepada oknum dosen yang melakukan KDRT.

Ini menjadi preseden buruk bagi institusi pendidikan yang mendidik mahasiswa menjadi manusia yang bertanggung jawab, intelektual, berkarakter, dan berbudi luhur.

k.Penyimpangan Permendiknas dalam pelaksanaan PLPG 2010

Pelaksanaaan PLPG mengacu kepada pedoman yang dikeluarkan oleh Kemendiknas. Namun, ada saja yang tidak diikuti oleh pelaksana di lapangan. Salah satu yang terungkap adalah pelanggran persyaratan tutor/Asesor. Pada poin persyaratan tutor disebutkan bahwa seorang tutor minimal telah menempuh S2, telah mengajar minimal 10 tahun, dan memiliki Nomor Induk Asesor (NIA).

Pada pelaksanaan PLPG tahun 2010 terungkap bahwa tutor yang ditunjukk olek panitia pelaksana adalah tutor yang tidak memenuhi syarat. Dalam perjalanannya, untuk menutupi kesalahan yang diduga disengaja ini, panitia pelaksana mencantumkan nama-nama dosen senior dengan cara membuat surat pernyataan: 10% dari honor tutor pelaksana tersebut harus dibagikan kepada nama-nama dosen senior yang dicantumkan namanya.

Namun, panitia pelaksana tidak bisa mencabut atau menutupi nama-nama asesor yang salah ditempatkan itu, karena SK pengangkatan mereka telah dikirim ke panitia pusat.

l.Pemotongan anggaran KegiatanMahasiswa dari Dikti

Kegiatan mahasiswa yang bersakala nasional, biasanya akan mendapatkan dana bantuan dari DIKTI sebesar Rp 10 juta rupiah. Namun, yang berbeda terjadi pada saat mahasiswa jurusan Teknik Elektro akan mengadakan kegiatan nasional dan mendapatkan bantuan dari DIKTI, mereka hanya menerima setengahnya saja. Alasan yang disampaikan Bagian Kemahasiswaan Unram, DIKTI hanya memberikan dana bantuan sebesar Rp 5 juta rupiah. Namun beberapa hari kemudian, panitia kegiatan memperoleh surat dari DIKTI yang menyampaikan bahwa DIKTI telah memberikan bantuan sebesar Rp 10 juta untuk kegiatan tersebut.

Meskipun kegiatan telah dilangsungkan beberapa waktu lalu, namun sampai saat ini, panitia kegiatan belum mendapatkan dana Rp 5 juta yang dijanjikan tersebut. Sehingga ada indikasi dan patut diduga, terjadi pemotongan dana mahasiswa secara sepihak atau diam-diam oleh bagian Kemahasiswaan Unram. Atas praktek ini, mahasiswa merasa sangat dirugikan.

m.Akreditasi Unram dan beberapa program studi

Rector pernah berjanji akan menyelesaikan masalah akreditasi dalam waktu 2 bulan sehingga membentuk tim percepatan akreditasi Unram yang diketuai Dedy Suhendra. Namun buktinya, hingga saat ini masih ada 9 program studi yang akreditasinya kadaluarsa, dari 29 program studi yang ada. Bahkan satu program studi telah kadaluarsa sejak tahun 2003. Sementara tiga program studi yang lain akan kadaluarsa dalam waktu 132 – 146 hari ke depan (cek http://ban-pt.kemdiknas.go.id).

n.Intimidasi dan premanisme

Intimidasi dan premanisme tampaknya menjadi hal yang lumrah untuk dipraktekkan oleh perguruan tinggi untuk meredam kritik mahasiswa.

Kami mendapatkan laporan dari salah seorang kawan kami, jika ia telah diintimidasi akan dibunuh oleh oknum pejabat kampus dengan mengancam akan menembak kawan kita. Ancaman ini disampaikan dalam suatu forum. Bahkan salah satu pejabat lagi, mewanti-wantinya kawan kita dengan berkata: “Jangan sampai Kasus Ridwan kembali terjadi!”. Statemen ini merujuk pada pembunuhan aktivis HMI Ridwan, mahasiswa IKIP Mataram.

Ancaman, intimidasi, terror, dan pengerahan preman adalah bentuk-bentuk dari pelanggaran Hak Asasi Manusia yang dilakukan oleh oknum-oknum tak bertanggung jawab dan tidak berperikemanusiaan. Ini bertentangan dengan semua ajaran agama dan bertentangan pula dengan Konstitusi dan aturan perundang-undangan.

Bukannya mengambil hikmah dari peristiwa IKIP Berdarah tersebut, malah mengambil pelajaran strategi yang sama untuk meredam kritik.

KESIMPULAN

Berbagai permasalahan yang muncul dalam kurun waktu 3 tahun belakangan memperlihatkan beberapa kecenderungan:

1.Setiap permasalahan yang muncul tidak segera dicarikan solusi dan penyelesaiaannya, malah yang tampak adalah pembiaraan dan penimbunan masalah. Sehingga masalah menjadi berlarut-larut, bahkan tanpa penyelesaian.

2.Kuatnya upaya penutupan berbagai masalah dari penglihatan public melalui cara-cara yang tidak etis.

3.Semakin meningkatnya gesekan-gesekan antar kelompok kepentingan di dalam kampus, sehingga berpengaruh terhadap buruknya citra lembaga di mata masyarakat dan iklim kampus dalam meningkatkan kualitas pendidikan dan sebagai penjaga dan pengawal nilai-nilai Pancasila.

4.Unram adalah lembaga public yang tidak transparan.

5.Pungli marak dilakukan.

6.Amburadulnya skala prioritas pembangunan kampus.

7.Pimpinan universitas mulai mencoba cara-cara represif untuk menekan aksi dan kritik mahasiswa.

REKOMENDASI

1)Mendesak Dirjen Dikti dan Senat Universitas untuk menggelar evaluasi besar-besaran terhadap kinerja unsur pimpinan Universitas Mataram. Ini untuk melihat dan menyimpulkan sejauh mana pencapaian dan target kinerja pimpinan universitas selama 3 tahun terakhir.Terindikasi, manajemen keuangan dan adiministrasi universitas berjalan amburadul. Ini dibuktikan dengan banyaknya pungutan liar, akreditasi lembaga dan program studi kadaluarsa, dan kebijakan-kebijakan kontroversial pimpinan universitas. Ditambah maraknya dugaan korupsi dan nepotisme di dalam lembaga pendidikan ini.

2)Mengenai prioritaspembangunan gedung perkuliahan agar dikaji kembali. Karena hingga saat ini, semua fakultas masih membutuhkan dana besar untuk pengadaan gedung perkuliahan, peningkatan sarana dan fasilitas, dan peningkatan mutu perkuliahan. Kami bukannya tidak setuju dengan pembangunan Fakultas Teknologi Pertanian – hingga saat ini belum memiliki mahasiswa-- , tetapi dengan kondisi saat sekarang ini, maka alangkah tidak elegannya jika pembangunan FTP lebih diprioritaskan.

3)Kami menunggu unsur pimpinan universitas/fakultas (Rektor/Dekan) untuk memberikan penjelasan terbuka(transparansi) kepada public, terutama kepada civitas academika, mengenai arah dan alokasi anggaran yang selama ini dikelola, terutama dana SPP, JPKMK, IOMA, dan SPI; agar masyarakat tidak menaruh curiga terjadinya praktik-praktik penyelewengan dalam pengelolaan dana tersebut.Sebagai lembaga publik, Universitas Mataram berkewajiban untuk mempublikasikan dokumen-dokumen tersebut. Jika enggan melakukannya berarti pihak Universitas/Fakultas telah secara jelas melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 7 UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

4)Mendesak pimpinan universitas untuk menindak dan memberi sanksi kepada oknum dosen yang melakukan tindakan plagiasi, penyelewengan kewenangan, dan praktik kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

5)KOMPAK UNRAM mengajak semua civitas academika Universitas Mataram dan masyarakat pada umumnya untuk mengkritisi arah dan prioritas pembangunan kampus Unram, menghindari pertikaian-pertikaian antar kelompok kepentingan yang aktor-aktornya pejabat kampus; yang mengarah kepada tercorengnya nama baik lembaga, dan menyerukan agar kampus terbebas dari intimidasi dan premanisme yang mengancam kebebasan dan hak konstitusional masyarakat kampus agar tercipta diskusi yang sehat, terbuka, ilmiah, dan demokratis guna kepentingan pengembangan dan peningkatan kualitas pendidikan di daerah.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun