Mohon tunggu...
Pulo Siregar
Pulo Siregar Mohon Tunggu... Wiraswasta - Pegiat Advokasi Nasabah

Pegiat Advokasi Nasabah melalui wadah Lembaga Bantuan Mediasi Nasabah (LBMN). Pernah bekerja di Bank selama kurang lebih 15 tahun. Penulis buku BEBASKAN UTANGMU. Melayani Konsultasi/Advokasi Nasabah. WA: 081139000996 Email: lembagabantuanmediasi@gmail.com Website: www.medianasabah.com

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Rescheduling Pinjaman Lancar (Membantu Nasabah Menyelesaikan Masalahnya 10)

21 Agustus 2011   17:38 Diperbarui: 26 Juni 2015   02:35 5354
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Saya mempunyai hutang kartu kredit yang besar. Selama ini saya belum pernah telat membayar, karena saya menggunakan dana talangan. Tapi saya pikir sampai kapan saya harus menggunakan dana talangan tersebut? Pernah suatu waktu saya pergi ke bank untuk reshedule tapi baru sampai satpam saja niat saya sudah ditolak karena saya dianggap nasabah lancar. Saya ingin minta tolong bisakah bapak membantu saya untuk mediasi dengan bank sebelum tagihan saya semakin membengkak? Terimakasih banyak sebelumnya saya ucapkan

Permintaan seperti ini seringkali masuk ke inbox email saya. Berkenaandengan hal tersebut, saya ingin memanfaatkan (meminjam istilah yang seering dipergunakan teman-teman kompasianer lainnya) lapak saya ini untuk menjadi sebuahlink yang dapat merekakunjungi agar saya tidak perlu membalasnya satu persatu pada setiap orang yang mengajukan pertanyaan yang sama.

Tapi, sebelum menjawab pertanyaannya ini saya ingin terlebih dahulu meresume hal yang sedang dialami penanya ini.


  • Pada dasarnya yang bersangkutan ini sudah tidak mampu lagi untuk membayar tagihan-tagihan kartu kreditnya.
  • Lalu untuk membayar tagihan yang ada, yang bersangkutan mengambil fasilitas uang tunai yang masih tersedia dari kartu-kartu kredit lain yang tersedia, yang dia sebut sebagai dana talangan.
  • Kondisi membayar tagihan dari dana-dana talangan tersebut otomatis membuat utangnya terus bertambah, bukan karena pemakaian, akan tetapi hasil dari gali lobang tutup lobang dari kartu-kartu kredit yang ada untuk membayar tagihan-tagihan yang jatuh tempo.
  • Karena dana talangan tersebut juga terbatas, atau pada akhirnya akan tiba pada titik kulminasi, maka apabila sudah tidak bisa dimanfaatkanlagi, mulailah macet semua tagihan-tagihan yang jatuh tempo.
  • Sepertinya yang mengajukan pertanyaan ini cepat sadar, dengan timbulnya pertanyaan dalam dirinya sampai kapan harus menggunakan dana talangan? Laludiadatang ke bank untuk minta penjadwalan (rescheduling) seluruh angsuran-angsuran kreditnya yang karena sudah mulai menumpuk dan mulai tidak bisa terbayar lagi, sedangkan apabila misalnya bisa direscheduling sesuai kondisi keuangan yang ada sekarang ini, kemungkinan besar masih bisa diangsur. Sayangnya pihak bank menolak mentah-mentah keinginannya.

Terkait dengan model dana talangan yang disebutkan penanya tadi, mungkin perlu juga ada sedikit penjelasan.

Karenaberdasarkan catatan-catatan transaksi yang aktif dan pembayaran lancar, biasanya bank akan tambah agressif menawarkan fasilitas-fasilitas baru. Pada hal semua ini adalah semu. Dilainpihak nasabah yang tidak berpikir panjang akan mau menerima tawaran seperti ini ( misalnya penambahan limit, kartu kredit baru, kredit tanpa agunan atau fitur-fitur lainnya) meskipun hanya untuk maksud agar bisa dimanfaatkan untuk keluar dari permasalahan yang sedang menghadang yaitu ketidak mampuan membayar tagihan-tagihan yang ada. Bahwa dengan adanya fasilitas baru tersebut, dananya bisa diambil untuk membayar kewajiban-kewajiban yang jatuh tempo. Padahal modus seperti inilah yang membuat utang nasabah akan semakin menumpuk, penumpukan yang bukan karena dipakai sendiri, akan tetapi selain untuk gali lobang tutup lobang, juga membiayai fasilitas-fasilitas yang diterima dari penambahan fitur-fitur yang ditawarkan pihak bank.

Dan tanpa bermaksud menuduh semuanya seperti itu, salah satu ciri-ciri nasabah yang seperti ini adalah nasabahyang memiliki5 lebih kartu kredit. Bahkan ada yang sampai 10 kartu kredit dari bank yang berbeda. Itu yang bisa terlihat. Masih bisa tambah lagi dari yang tidak terlihat seperti Kredit Tanpa Agunan, Personal Loan atau yang lainnya.

Padahal karena pada prinsipnya fungsinya sama, 1 atau 2 kartu kredit sebenarnya sudah cukup.

***

Nah, mengenai jawaban yang saya berikan kepada penanya tersebut, juga kepada pembaca yang mengunjungi link ini yang mungkin juga mengalami hal yang sama, jawaban dari saya adalah seperti berikut ini.

Salah satu kelemahan bank kalau bisa dikatakan kelemahan, mereka enggan mangokomodir permintaan nasabah yg ingin mencari jalan keluar, bagi mereka-mereka yang sudah mulai merasakan atau paling tidak memprediksi kemampuan bayar mereka kedepan yang sudah mulai terancam.

Salah satu bentuk arogansi? Mungkin tidak salah-salah jugadialamatkan kepada mereka, khususnya dalam menangani kasus-kasus seperti ini Bagaimana tidak. Alih-alih memberi jalan keluar, mereka lebih memilih melakukan penekanan-penekanan yg kadang masuk dalam kategori kasar dan kejam, dengan maksud dgn cara tersebut nasabah mengupayakan bagaimanapun caranya utk bisa membayar tagihan-tagihan mereka. Mereka (hal yang sering juga mereka ucapkan ketika melakukan penagihan, baikmelalui penagihan langsung maupun by phone) “tidak mau tahu” mengenai persoalan yang sedang dihadapi nasabahnya.

Memang ada kalanyapihak bank seolahmelunak untuk rescheduling itu, tapi itupun kadang syaratnya memberatkan juga. Ada yg minta ada uang muka minimal30 – 50persen lalu sisanya diangsur paling lama 6 bulan hingga 12 bulan. Kalau nasabah bisa memnuhi tidak ada masalah. Akan tetapi kalau tidak bisa memenuhi, akan kembali lagi mengambang. Danpenagihan ala mereka akan kembali berproses.

Lalu, terkait dengan permintaan kepada kami untuk dibantu melakukan negosiasi, karena masalah ini masih antara bank dengan nasabahnya, belum bisa dikategorikan sebagai sengketa, makanya meskipun ingin membantu untuk melakukan mediasi, tapi dari beberapa pengalaman, hasilnya tetap saja akan sia-sia, oleh karena itulah dengan sangat menyesal kami sampaikan belum bisa membantu.

Sedih memang harus mengatakan seperti itu, tapi mau bagaimana lagi? Karena begitulah keadaannya. Upaya yang akan kami lakukan pasti akan sia-sia.

Sehingga dari pada buang-buang waktu, energi terutama biaya,toh hasilnya sudah tau, lebih baik dari awal sudah diberitahu.

Namun apabila ingin meminta saran dan masukan dari kami, kami akan menyarankan sebagai berikut:

Kalau sudah mulai ada gambaran penggunaan dana-dana talangan tidak akan bisa menyelesaikan permasalahan, lebih baik segera dihentikan. Daripada semakin membengkak, membengkak dan membengkak.

Memang ada konsekwensinya, yaitu pihak bank memang akan menagih menagih dan menagih. Mungkin dengan cara-cara kasar, kejam dan yang sejenisnya. Tapi kalau toh suatu saat juga akan mengalami hal yang sama, lebih baik dari sekarang dilakukan. Dari pada kerugian materi semakin bertambah akibat pertambahan utang yang sebenarnya tidak dipakai tapi hanya untuk menanggulangi kewajiban-kewajiban yang jatuh tempo.

Saran saya yang lainnya, kalau memang adaasset yang bisa dijual lebih baik dijual untuk menyelesaiakan semuanya, supaya track record tetap bersih, dan ketenangan batin dan pikiran senantiasa tidak pernah terusik.

Masalahnya selain konsekwensi ditagih secara terus menerus oleh pihak bank sebagaimana yang disebutkan tadi, konsekwensi lainnya adalah history BI Checking yang akan jelek yang akan berakibat sulit untuk mengajukan pinjamandikemudian hari, pun setelah semua yang bermasalah sudah lunas.

***

Sama seperti yang sering saya sampaikan dalam penutup jawaban saya kepada yang meminta bantuan melalui email, untuk menutup artikel saya ini saya juga tutup dengan ucapan mudah-mudahan jawaban yang saya berikan ini bisa bermanfaat.

***

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun