Mohon tunggu...
Pulo Siregar
Pulo Siregar Mohon Tunggu... Wiraswasta - Pegiat Advokasi Nasabah

Pegiat Advokasi Nasabah melalui wadah Lembaga Bantuan Mediasi Nasabah (LBMN). Pernah bekerja di Bank selama kurang lebih 15 tahun. Penulis buku BEBASKAN UTANGMU. Melayani Konsultasi/Advokasi Nasabah. WA: 081139000996 Email: lembagabantuanmediasi@gmail.com Website: www.medianasabah.com

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Kartu Kredit Dilunasi Bukan Berarti Otomatis Tutup (Membantu Nasabah Menyelesaikan Masalahnya 22)

21 Desember 2012   22:11 Diperbarui: 24 Juni 2015   19:14 8735
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Daripercakapan konsultasi via email antara saya dengan seseorang yang ingin melunasi kartu kreditnya, ada muncul pertanyaan dadakan,yang kelihatannya sepele, tapi sebenarnya sangatpenting.

Pertanyaan dadakan itu muncul disaat-saatpenghujung akhir komunikasi kami yang telah berbalas pertanyaan dan jawaban via email, yang masing-masing kami telah mengirim 6 email yang berisi pertanyan dan jawaban.

Kiriman email pertanyaan dadakan itu berbunyi sebagai berikut:

Pengirim email:

Jadi untuk mendapatkan surat tanda lunasnya memang dibutuhkan waktu mksimal 2 minggu itu ya pak? soalnya kami khawatir kalau tdk langsung ditutup nanti kartu kreditnya muncul tagihan lagi dan berbunga lagi, karena ada kejadian teman kami karena salah pencatatan dari pihak banknya ternyata timbul bunga lagi, waktu itu masih ada sisa beberapa rupiah yg blm tuntas, terus ketika sdh 4 tahun ditagihkan lagi menjadi ratusan ribu rupiah, kami khawatir akan terjadi seperti itu, mohon jawaban dan petunjuk nya pak!

Saya:

sudah benar seperti yang bapak khawatirkan. Banyak yg korban seperti itu. Dikirain sudah tutup padahal belum. Karena ada mekanisme tersendiri untuk menutup Kartu Kredit. Harus ada semacam instruksi atau perintah dari nasabahnya. Jadi kalau tidak diperintahkan utk ditutup pihak bank menganggap waktu melunasi itu hanya utk bayar kewajiban. Jadi iuran anggota dan kewajiban2 lain tetap jalan.

Dan tentu saja kalau tidak ada pembayaran, dianggap macet lalu ditutup sendiri oleh pihak bank.

Yang paling menyakitkannya, ketahuannya pas ngajukan pinjaman tapi ditolak bank krn ada kredit macet yg sering disebut black list. Inilah yg sering terjadi, yg akhirnya nasabah juga yg jadi korban. Bank tidak bisa disalahkan karena mereka menganggap tidak ada instruksi utk menutup kartu.

***

Jadi untuk menjadi perhatian bagi yang belum tahu, atau belum mengerti, melunasi Kartu Kredit Bukan Berarti Kartu Kreditnya otomatis tutup. Kartu Kredit masih akan tetap aktif, sebelum ada instruksi tutup rekening yang dilakukan oleh nasabahnya.

Instruksitutup rekening kartu Kredit itu tidak harus ke banknya. Bisa juga melalui call centernya. Tinggal diikuti saja instruksi-instruksi yang dipandu oleh petugas call centernya.

Tapicontoh kasus seperti ini hanya berlaku untuk Kartu Kredit yang dilunasi ketika pembayaran Kartu Kredit masih tergolong lancar atau belum bermasalah. Atau sempat bermasalah tapi belum sampaidiblokir atau ditutup secara sepihak oleh pihak Bank.

Kalau untuk kasus yang sudah sempat diblokir atau ditutup sendiri oleh pihak Bank, tidak memerlukan lagi instruksi nasabah, karena pihak Bank punya hak untuk menutup Kartu Kredit yang bermasalah pada kriteria-kriteria tertentu sesuai ketentuan Bank.

Banyak contoh kasus seperti itu. Karena satu dan lain hal, maksud nasabah untuk melunasi sekaligus adalah untuk menutup dan tidak ingin menggunakan lagi, bahkan sudah menggunting lalu membuangnya, tapi karena belum ada instruksi menutup sekalian, pihak bank menganggap nasabah tersebut hanya membayar kewajiban yang ada, bukan untuk maksud menutup sekaligus.

Pada akhirnya memang jadi ditutup sendiri oleh pihak Bank, karena kewajiban yang ada yang bersumber dari iuran tahunan misalnya, atau tagihan asuransi yang pernah diikuti, tidak dibayar oleh nasabah yang mengakibatkan kredit macet, atau bahkan biaya transfer yang tidak diperhitungkan nasabah ketika melunasi melalui transfer bank.

Dan tentu saja kalau pembayaran tidak ada dan menimbulkan kredit macet, Kartu Kreditnya pun akan ditutup secara sepihak olehBank.

Laluhal tersebut akan berimplikasi negatif padahistory Sistim Informasi Debitur Bank Indonesia yang sering kita dengar dengan sebutan Black List BI Checking yang mengakibatkan ditolaknya setiap pengajuan kredit oleh Nasabah tersebut.

Nasabah mau tidak mau harus membayar. Bahkan dengan jumlahnya yang jadi berlipat ganda karena bunga berbunga dan denda, yang kalau semakin lama akan semakin menggunung sebagaimana yang bisa dilihat dari contoh kasus yang disebutkan pengirim emaildiatas.

Sebab kalau tidak, Nasabah dimaksud akan didera secara terus menerus oleh masalah itu, yang mengakibatkan ditolaknya setiap pengajuan kredit sebagaimana yang sudah disebutkan sebelumnya.

Tragisnya, pihak Bank akan selalumerasa tidak punya dosa dengan contoh-contoh kasus seperti itu. Sudah mengakibatkan Nasabahnya tidak bisa mengajukan pinjaman, masihtega juga memungut bunga berbunga dan denda yang lumayan memberatkan.

Oleh karena itu, janganlah sampai mengalami hal yang sama. Mungkin bukan hanya soal nilai uangnya.

Tapi yang implikasinya itu tadi.

Bisa membuat kesal setengah mati.

Sepele. Tapi menyakitkan.

***

Ingin Konsultasi dengan pebulis mengenai topik ini  bisa dihubungi melalui:

SMS/Whatsapp : 082114610299

BBM : 545A7E88

Email : lembagabantuanmediasi@gmail.com

***

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun