Mohon tunggu...
Pulo Siregar
Pulo Siregar Mohon Tunggu... Wiraswasta - Pegiat Advokasi Nasabah

Pegiat Advokasi Nasabah melalui wadah Lembaga Bantuan Mediasi Nasabah (LBMN). Pernah bekerja di Bank selama kurang lebih 15 tahun. Penulis buku BEBASKAN UTANGMU. Melayani Konsultasi/Advokasi Nasabah. WA: 081139000996 Email: lembagabantuanmediasi@gmail.com Website: www.medianasabah.com

Selanjutnya

Tutup

Money

Bank Permata Digugat Nasabahnya. Otoritas Jasa Keuangan Tergugat II dan Bank Indonesia Turut Tergugat

4 Oktober 2016   16:45 Diperbarui: 4 Oktober 2016   16:53 1270
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Media Informasi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

(Kisah-kisah Nasabah yang menggugat Banknya 1)

Bank Permata digugat oleh salah seorang Nasabahnya  atas perbuatan yang menurut nasabahnya tersebut Bank Permata melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

Tak hanya Bank Permata. Otoritas Jasa Keuangan juga. Hal yang sama dengan Bank Indonesia. Mereka-mereka digugat sesuai peran  atau kontribusi masing-masing.

Bank Permata menjadi TERGUGAT I, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjadi TERGUGAT II dan Bank Indonesia (BI) menjadi TURUT TERGUGAT.

Gugatannya diajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Jalan Bungur Besar Raya No.24 Gunung Sahari Kemayoran Jakarta Utara melalui Tim Kuasa Hukumnya yang diketuai oleh  Dr. Jamin Ginting, S.H.,M.H.Advokat  pada Kantor Advokat dan Konsultan Hukum “JAT & Co.”  

Hari ini, Selasa 4 Oktober 2016  menjadi sidang pertama Perkara tersebut. Dengan nomor Perkara: 434/Pdt.G/2016/PN.Jkt.Pst. Ruang Sidangnya bertempat di R.S. Oemar Seno Adji II/Candra VIII Lt. 3. Majelis Hakim yang menangani  terdiri dari Dr. Binsar Gultom, SH., SE., MH. sebagai Hakim Ketua, Hakim Anggota terdiri dari Hastopo, SH., MH. dan Diah Siti Basariah, SH., MHum.

***

Berdasarkan informasi yang didapat dari Nasabah Bank Permata tersebut yang untuk seterusnya akan disebut sebagai  PENGGUGAT, ikhwal dari perkara tersebut adalah adanya pembelian sebidang Tanah dan Bangunan di Poris Palawad Indah / Cipondoh Tangerang Banten melalui Kredit KPR Bank Permata.

Nilai Objek  Jaminan ketika itu adalah Rp. 335.998.300,- ditambah dengan biaya Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar Rp. 33.559.830,- sehingga total keseluruhan sebesar Rp. 369.598.130,- (Tiga ratus enam puluh sembilan juta lima ratus sembilan puluh delapan ribu seratus tiga puluh rupiah).

Down Payment sebesar 10 %   dan sisa pembayaran berupa pelunasan PENGGUGAT mendapatkan Fasilitas Kredit dari TERGUGAT I berdasarkan Surat No.xxxx-xxxxxxx, tertanggal 13 September 2007 perihal Persetujan Permohonan Kredit (SPK) dengan kondisi :

Plafond Kredit   Rp. 332.638.000,  Jangka waktu  15 Tahun (180 bulan), Bunga Berlaku 9.65 % pa. eff fixed 36 bulan, Angsuran/Bulan  Rp 3.503.663,-  per bulan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun