Mohon tunggu...
Public Relations Marga Mandalasakti
Public Relations Marga Mandalasakti Mohon Tunggu... -

Pengelola Jalan Tol Tangerang-Merak

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Klarifikasi Berita “PT MMS Gugat PHK Buruhnya di PHI Serang”

17 Mei 2013   09:48 Diperbarui: 24 Juni 2015   13:26 368
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
1368758816793964204

[caption id="attachment_261786" align="aligncenter" width="466" caption="Klarifikasi dari Divisi Hukum dan Humas PT MMS"][/caption] Menanggapi Berita Kompasiana.com dengan judul "PT MMS Gugat Buruhnya di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Serang" pada tanggal 13 Mei 2013 Jam 23.46 WIB, berita tersebut merupakan berita yang didasarkan pada sumber informasi sepihak, tanpa ada konfirmasi kepada Manajemen PT Marga Mandalasakti ("Perusahaan"). Oleh karenanya dengan ini kami sampaikan klarifikasi sebagai berikut:

  • Bahwa pada prinsipnya Perusahaan menegakkan aturan ketentuan aturan yang berlaku di perusahaan dengan berpedoman pada Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang telah disepakati oleh Serikat Pekerja MMS dengan Perusahaan dimana pelanggaran yang dilakukan oleh masing-masing Pekerja adalah pelanggaran yang wajib diberikan sanksi Pemutusan Hubungan Kerja ("PHK") DAN Terhadap perselisihan hubungan industrial pemutusan hubungan kerja yang saat ini telah berjalan di Pengadilan Hubungan Industrial Serang adalah proses hukum yang ditempuh oleh Perusahaan sebagaimana ditentukan oleh Undang-undang No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, sehingga jelas bahwa upaya hukum yang dilakukan oleh Perusahaan adalah hal yang dibenarkan oleh Undang-Undang Ketenagakerjaan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
  • Bahwa Perusahaan dengan terpaksa mengambil sikap tegas untuk melakukan PHK terhadap ke-2 Pekerja yang masing-masing bernama :
  1. M. Ali Akbar: Petugas Medis, Alamat Kp Talaga Rt 03/02 Kec Balaraja Kab Tangerang
  2. Iwan Efendy: Petugas Medis, Alamat Gg Remaja no 14 Rt 04/03 Kel Gedong, Kec Pasar Rebo Jakarta Timur

Atas tindakan pelanggaran terhadap PKB yang dilakukan secara bersama-sama oleh kedua Pekerja tersebut dengan MENERIMA IMBALAN JASA atas pelayanan yang telah dilakukannya, PADAHAL jelas didalam Pasal 57 PKB hal menerima imbalan jasa dalam bentuk apapun dari siapapun terhadap pekerjaannya adalah DILARANG untuk dilakukan oleh seluruh Pekerja yang bekerja di PT Marga Mandalasakti TIDAK terkecuali kepada ke-2 Pekerja tersebut. DAN apabila terbukti Pekerja menerima imbalan jasa dari pihak lain atas pekerjaan yang telah dilakukannya MAKA sanksinya adalah PHK tanpa terkecuali.

  • Menanggapi tulisan pada paragraf ke-2, 9 dan 10 mengenai penyelamatan korban kecelakaan dan kronologis peristiwa, dapat disampaikan bahwa Perusahaan telah bertindak dan berbuat sesuai penanganan korban kecelakaan. Pada saat terjadinya kecelakaan tersebut tim Medis Perusahaan telah melakukan evakuasi korban dari lokasi kecelakaan untuk diserahterimakan ke Rumah Sakit (RS) TANPA ada permasalahan apapun, dengan demikian  korban kecelakaan telah ditangani secara Medis oleh RS tersebut.
  • Namun TERNYATA beberapa jam kemudian kedua Pekerja memanfaatkan pekerjaan dan jabatannya saat bekerja di kantor menerima order dari RS untuk membawa Pasien  RS ke Rumah Sakit lainnya BUKAN dari lokasi kecelakaan ke Rumah Sakit dengan menggunakan Mobil Ambulance milik Perusahaan  TANPA IJIN dan atas pekerjaan tersebut juga TERNYATA terbukti BAHKAN diakui oleh masing-masing Pekerja telah menerima imbalan jasa berupa uang.Atas perbuatan kedua Pekerja tersebut maka berdasarkan ketentuan PKB setelah dibuktikan LAYAK untuk diberikan sanksi PHK dikarenakan telah melakukan tindakan yang bertentangan dengan ketentuan yang berlaku di Perusahaan.
  • Menanggapi tulisan pada paragraf ke-13, ADALAH bukti yang tidak terbantahkan bahwa memang benar masing-masing Pekerja telah menerima imbalan jasa berupa uang sejumlah Rp.800.000,- sebagaimana pengakuannya pada tulisan tersebut, DENGAN demikian maka adalah wajar dan layak terhadap kedua Pekerja tersebut diberikan sanksi PHK apalagi pelanggaran yang dilakukan oleh kedua Pekerja tersebut juga telah tegas diatur pada PKB yang telah disepakati bersama antara Perusahaan dengan Serikat Karyawan Tol Tangerang Merak.
  • Menanggapi tulisan pada paragraf ke-8, dapat kami sampaikan bahwa Perusahaan telah memiliki PERJANJIAN KERJA BERSAMA yang disepakati bersama antara Perusahaan dengan Serikat Karyawan Tol Tangerang Merak untuk periode 2010 s.d 2012 dan saat ini perpanjangan PKB masih dalam proses perundingan antara Perusahaan dan Pengurus Serikat Pekerja sehingga jelas bahwa ketentuan aturan yang ada di perusahaan wajib untuk ditegakkan dan dihormati demi tercapainya hubungan yang harmonis antara Perusahaan dan seluruh karyawan yang bekerja di PT Marga Mandalasakti.

Hak Jawab berupa klarifikasi ini kami sampaikan sebagai bentuk memberikan keseimbangan berita sehingga tidak menimbulkan opini yang salah bagi pembacanya demi tegaknya aturan APALAGI aturan tersebut juga telah disepakti bersama.Atas perhatian Bapak/Ibu kami ucapkan terima kasih. Salam hormat, Divisi Hukum & Humas Nur Indah Permanasari Kepala Divisi

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun