Mohon tunggu...
Prastiwo Anggoro
Prastiwo Anggoro Mohon Tunggu... Insinyur - ingenieur

Seorang pemerhati lingkungan, budaya dan sumber daya manusia. Aktif di perkumpulan kepemudaan, Keinsinyuran, Lingkungan dan Pendidikan. Memberikan kontribusi melalui infiltrasi ke generasi muda dan berusaha menulis satu topik setiap minggu sekali.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Menilik Tertangkapnya 5 Pekerja Asing dalam Perspektif MEA

30 April 2016   06:53 Diperbarui: 30 April 2016   07:44 219
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

kisah tertangkap nya pekerja asing dari RRC di kawasan LANUD Halim menghiasi layar kaca tv nasional dalam beberapa hari ini. di beritakan di awal 5 orang pekerja ini adalah ilegal namun berita ini di bantah oleh imigrasi  dan kementerian badan usaha milik negara, jadi clear kalo kelima orang ini mempunyai ijin kerja di indonesia. yang jadi pertanyaan dimana salah nya kelima orang ini??

saat ini pemerintah dibawah komando Presiden Jokowi tengah gencar2nya mengalakan proyek-proyek infastruktur baik dengan pemodalan dari APBN ataupun asing. tidak pula salah kalo pemerintah menggunakan pendanaan asing dalam pembangunan infrastuktur apalagi dengan barter teknologi seperti MRT (mass rapid transportation) di jakarta ataupun kereta cepat jakarta -bandung. 

secara logika, saat asing masuk dengan modal kedalam proyek2 tersebut tentu saja mereka membawa team-team yang berisikan bangsa mereka sendiri. ibaratnya tidak ada makan siang yang gratis. namun di sini lah penting nya fungsi pengawasan serta adanya standarisasi dari skill dan knowledge seperti apa yang harus di terapkan untuk semua level organisasi di dalam suatu proyek

MEA, masyarakat ekonomi asean, telah membuka batas margin antara negara-negara asean untuk beberapa komoditi termasuk pekerja professional. ada sebuah kesepakatan MRA, (Mutual Recognition Arrangement) di bidang engineering dan di bidang arsitektural.. kesepakatan ini membuat standarisasi seperti apa seorang engineer (atau kalo di indonesia biasa di sebut insinyur - sarjana teknik) untuk dapat bekerja lintas wilayah di dalam lingkup asean, dan ada sebuah klausul yang menyebutkan apabila seorang engineer tersebut bekerja di sebuah negara, maka wajib yang bersangktan untuk bekerja sama dengan engineer yang berasal dari negara tersebut. ibaratnya saat kita memasuki rumah orang lain, semua yang kita kerjakan di rumah itu harus di dampingi oleh seseorang yang di utus dari pemilik rumah tersebut , dengan syarat yang bersangkutan mempunyai standarisasi yang sama seperti kita..

kembali ke pertanyaaan di atas, dimana letak kesalahan dari kelima pekerja asing tersebut?

ada 4 kesalahan yang penulis temukan, sebagai berikut :

1. penyalah gunaan dari jabatan mereka. dari kelima orang tersebut hanya 2 orang yang mempunyai level engineer . dan 3 lain di posisi keuangan dan HRD. dengan kata lain tidak ada sinkonisasi dari pekerjaan soil test yang mereka lakukan dengan posisi di ijin kerja yg mereka punya (hanya 2 orang engineer)

2. tidak adanya standarisasi dalam komunikasi. seperti yang di beritakan, selain 5 orang ini di tangkap pula 2 WNi dengan jabatan penterjemah dan supir. bisa di pastikan dari kelima pekerja asing ini tidak dapat berbahasa inggris apalagi berbahasa  indonesia. disini pentingnya fungsi bahasa, tanpa mengetahui bahasa yang mereka gunakan transfer knowledge dan skill akan sulit mengharapkan hal ini terwujud

3. tidak ada pendampingan dari engineer indonesia.. hal ini merupakan hal yang fatal. di saat seorang engineer melakukan soil test di suatu tempat, mereka akan melakukan sampling serta menguji beberapa teknik geodesi dengan menggunakan alat kerja. disinilah seharusnya transfer knowledge dapat berlaku, sehingga teknik-teknik yang mereka lakukan utk sebuah soil test bagi pondasi structure dari kereta cepat dapat di ketahui.

4. ijin bekerja di wilayah tersebut.. dalam rilis menaker terbaru, di sebutkan bahwa belum ada ijin untuk pemgambilan sampling tanah di wilayah LANUD halim..

diharapkan kedepan pemerintah kita lebih cermat dan teliti dalam memberikan ijin kerja bagi pekerja asing, penulis tidak anti asing, akan tetapi lebih bijaksana kalo aturan main yang di terapkan dapat berlaku untuk kepentingan bangsa indonesia umumnya dan engineer-engineer kita khususnya. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun