Mohon tunggu...
Ansel Masiku
Ansel Masiku Mohon Tunggu... -

Advokat pada Lembaga Bantuan Hukum Kendari

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Netralitas Aparatur Sipil Negara Mungkinkah?

14 September 2018   17:17 Diperbarui: 14 September 2018   18:07 407
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Jelang Pemilihan Umum ataupun Pemilihan Kepala Daerah, sering kali masyarakat diperdengarkan dengan kata NETRALITAS. Kata Netral (kata sifat); dalam kamus bahasa Indonesia berarti tidak memihak, berada ditengah. Karena NETRAL merupakan kata sifat maka tentunya membutuhkan suatu tindakan.

Dalam konteks PEMILU ataupun PILKADA akan timbul pertanyaan benarkah NETRAL yang kemudian dikenal dengan NETRALITAS dapat terwujud atau ini hanya JARGON POLITIK dari Penguasa atau Pembuat Undang-Undang.

Dalam Konteks PEMILU dan PILKADA kata Netralitas sering kali disematkan kepada tiga institusi yaitu POLRI,TNI dan PNS atau ASN. Pertanyaannya benarkah Netralitas dapat diterapkan pada ketiga institusi ini.

Jika merujuk pada Undang-Undang terhadap ketiga Insititusi maka berdasarkan Undang-undang memang Ketiga Insititusi ini harus Netral dan untuk TNI POLRI bahkan tidak memiliki hak pilih yang diatur dalam Undang-Undang Kepolisian dan UU TNI. Lalu bagaimana dengan PNS atau ASN. Dalam UU nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara pada pasal 2 ayat huruf  F Aparatur Sipil Negara tunduk pada ASAS NETRAL.

Hal senada disebutkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Asman Abnur menyatakan "Berdasarkan Pasal 2 huruf f Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, bahwa setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun," (dikutip dari berita hukumonline judul Ini Larangan dan Sanksi Bagi PNS yang Terlibat Politik Praktis).

Dengan adanya aturan ini harapannya ASN tidak terlibat aktif dalam politik karena aturannya ASN harus NETRAL, tetapi ternyata dalam pelaksanaannya ditemukan ASN tidak netral, bahkan melakukan upaya keberpihakan kepada salah satu pasangan calon. Keberpihakan oknum ASN kepada salah satu pasangan calon dapat terjadi karena beberapa faktor yaitu;

  • Calon bupati/Walikota/Gubernur masih menjabat sebagai Bupati/Walikota/Gubernur saat maju sebagai Calon sehingga dapat mempengaruhi ASN dibawahnya.
  • Calon bupati/Walikota/Gubernur yang maju masih memiliki keterkaitan politik, Keluarga ataupun kelompok dengan Bupati/Walikota/Gubernur yang masih menjabat. Bupati/Walikota/Gubernur yang masih menjabat dapat saja mengintervensi ASN untuk mendukung calon yang didukung oleh Bupati/Walikota/Gubenur.
  • Oknum ASN kuatir kehilangan jabatan jika tidak mendukung.
  • ASN masih memiliki hak suara untuk memilih.

Jadi sebenarnya walaupun ada UU maka kekuatiran ASN akan berpihak akan terus berlangsung setidaknya keberpihakan yang paling akhir ketika berada di Bilik Suara untuk mencoblos pasangan calon.

Pemerintah telah mengeluarkan beberapa regulasi agar ASN/PNS bisa netral beberapa larangan yang didasarkan aturan dapat diuraikan dibawah ini;

PNS dilarang melakukan pendekatan terhadap partai politik terkait rencana pengusulan dirinya atau orang lain sebagai bakal calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah;

PNS dilarang memasang spanduk/baliho yang mempromosikan dirinya atau orang lain sebagai bakal calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah;

PNS dilarang mendeklarasikan dirinya sebagai bakal calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah;

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun