Tahun 2015 adalah tahun yang berat bagi semua rumah sakit, karena banyaknya aturan main baru dari BPJSK yang kalau terlambat dan tidak tepat mengantisipasi, akan membuat kerugian bagi rumah sakit akibat 'claim' yang tidak layak dibayar ataupun ditunda('pending') bayar.
Namun seberat-beratnya aturan, rumah sakit kami tetap mampu bertahan dan dalam rapat koordinasi dengan perwakilan BPJSK wilayah Palembang, dianggap salah satu rumah sakit yang termasuk "all-out" melayani pasien BPJS dengan rata-rata merawat inap pasien 600-an kasus sebulan dan melayani rawat jalan 6000-an pasien sebulan.
Dokter spesialis yang melayani BPJS tahun 2015 di rumah sakit kami 30-an orang, yang terdiri dari 4 dokter spesialis purnawaktu, sisanya paruhwaktu yang sebagian besar PNS di rumah sakit tipe B atau A.
Yang menjadi andalan di rumah sakit kami adalah transparansi jasa medik, dimana semua pasien yang dibayarkan di'print-out' bersamaan 'slip' gaji. Dan kalau dalam salah satu kasus si dokter dapat melakukan efisiensi, maka gajinya ditambahkan sesuai prosentase paket INA-CBG's. Sebaliknya kalau si dokter tidak efisien, maka pendapatannya menurun.
Adanya 6 dokter spesialis yang mundur dari rumah sakit kami sebenarnya bukan murni karena BPJSK, tetapi 5 orang akibat aturan di rumah sakitnya yang hanya mengijinkan bekerja di 3 tempat praktek, tidak boleh ada surat tugas tambahan untuk 2 rumah sakit lain.
Satu orang memang mundur karena pasiennya sedikit di rumah sakit kami.
Selain enam spesialis itu, ada 2 spesialis lain yang malah tidak diijinkan melayani BPJS karena selain tidak efisien dan efektif sehingga rumah sakit sangat merasa rugi setiap mereka merawat, juga ada yang malah menyarankan pasiennya beralih ke bayar sendiri saja di rumah sakit lain.
Ada memang beberapa spesialis yang mengeluhkan aturan-aturan BPJSK tetapi tidak berani mundur melayani BPJSK karena memang penghasilannya lebih besar di rumah sakit kami daripada rumah sakit swasta lain yang tidak ada BPJSK-nya dan mereka mundur dari sana.
Maka, sebenarnya BPJSK adalah program yang butuh komitmen tinggi pihak pemilik rumah sakit (yayasan, PT atau pemerintah pusat/daerah), komitmen direksi dan komitmen dokter pelaksananya. Menyesuaikan diri dengan berbagai aturan menjadi sebuah keharusan dan kalau memang tidak bisa ditolerir lagi, sebaiknya mengundurkan diri.
Tetap ingin melayani pasien BPJSK dan mendapat jasa medis darinya, harus siap capek dan siap ikut aturan mainnya, tanpa menggerutuh. Memberi masukan konkrit boleh-boleh saja, tetapi kalau masukannya tidak diterima pilihannya tetap dua, masih mau melayani atau mundur tidak melayani pasien BPJSK.
Saya pribadi sudah 'kapalan' dengan banyaknya aturan main BPJSK dan beruntung bisa menyesuaikan diri dan dibayarnya pantas pula. Capek? Jelas, kalau mau dapat uang tidak capek fisik mungkin sebaiknya alih profesi saja.