[caption id="attachment_120672" align="alignleft" width="300" caption="from google"][/caption]
"Asyik, dapat gaji ke 13 Juli ini,"Kata Bam yang kerja di sebuah kecamatan di daerah perairan sungai-rawa Sumatera Selatan.
Padahal si Bam statusnya saja sebagai abdi dalem, tetapi pengabdianya mirip abdi kalem.
Abdi dalem itu bak pengabdi-pengabdi di keraton Yogyakarta yang bergaji 25 ribu sebulan, memang kerjanya cuma 1 kali dalam 10 hari. Tetapi 1 hari penuh saat tugas itu sang abdi dalem melakukan tugasnya dengan tanggung jawab, ikhlas dan merasa terhormat.
Sementara Bam si teman yang abdi kalem itu, sebagian besar hidupnya di Palembang, kadang ngojek, kadang pemborong kerjaan bangunan dan praktis hanya masuk kantornya di perairan kalau upacara 17 Agustus atau kalau ada kunjungan kerja pejabat-pejabat ke wilayahnya.Jadi pengabdian si Bam jelas tanpa tanggung jawab, tidak ikhlas dan tidak menghormati korps nya.
Lain lagi bu Mir, di kecamatan yang sama di kecamatan perairan itu. SK nya dia guru SD di sana, tetapi dia hanya 1 kali sebulan datang ke sana untuk memberikan honor pada guru honor yang menggantikannya mengajar. Bu Mir tidak tahan hidup di tempat desa nelayan terpencil yang rumahnya harus di atas air, WC tidak hygienis dan banyak nyamuk. Ditambah lagi anaknya 2 masih umur 3 dan 1 tahun.
Lucunya kedua abdi kalem ini absensinya lengkap, atasannya no problem dan gajinya di Bank Pembangunan Daerah lancar setiap tanggal 1 tiap bulannya.
Nah, Juli ini akan ada bonus gaji ke 13. Semacam reward atas pengabdian para abdi kalem ini pada institusinya, karena masih mau pakai seragam saat upacara 17 Agustusan dan isi absen penuh tiap bulan.
Tetapi sekaligus gaji ke 13 mereka itu bak punisment ke publik, pembayar setia pajak, karena mengijinkan birokrasi sedemikian murahannya memberi reward pada yang tidak berhak di hargai gaji ke 1 pun, karena hanya kurang 20 hari masuk kantor dalam setahun. Boro-boro kerja, masuk kantor aja susah!
Ya, ini punishment bagi anda dan saya, karena salah memilih orang-orang yang gemar bagi-bagi duit ke abdi kalem, tanpa sanggup mengubah mereka menjadi abdi dalem.
Dan karena SK sudah ditandatangani, cairlah gaji ke 13 sudah pasti. Biarlah sang abdi kalem tetap mendapatkan reward nya tahun ini dan kita pembayar pajak harus sekali lagi menerima punisment ditampari sampai keki.
Salam pasrah punishment!